Lapas Tasikmalaya Tanpa Dokter, 435 Warga Binaan Kehilangan Hak Kesehatan
- account_circle adminastakona
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Kondisi memprihatinkan terjadi di Lapas Tasikmalaya tanpa dokter. Hingga pertengahan Juni 2026, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya belum memiliki dokter umum maupun dokter gigi yang bertugas secara tetap, padahal jumlah penghuni lapas mencapai 435 warga binaan.
Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas pelayanan kesehatan di dalam lapas. Di tengah tingginya jumlah penghuni, kebutuhan akan tenaga medis profesional menjadi semakin mendesak untuk menjamin hak dasar para warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Ismet Sitorus, mengakui bahwa saat ini pelayanan kesehatan hanya ditopang oleh tenaga perawat yang memiliki keterbatasan kewenangan dalam menangani berbagai tindakan medis.
Krisis Layanan Kesehatan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya
Menurut Ismet, setiap warga binaan yang mengalami gangguan kesehatan harus dirujuk ke rumah sakit ketika membutuhkan penanganan medis lebih lanjut. Kondisi tersebut dinilai tidak ideal karena proses rujukan memerlukan waktu, pengawalan petugas, hingga koordinasi dengan fasilitas kesehatan.
Padahal sebagian besar keluhan yang dialami warga binaan sebenarnya tergolong ringan, seperti flu, batuk, gangguan pernapasan ringan, hingga masalah kesehatan gigi yang seharusnya dapat ditangani langsung di lingkungan lapas.
Ketiadaan dokter membuat proses pemeriksaan dini menjadi terbatas. Akibatnya, penyakit yang awalnya ringan berpotensi berkembang menjadi lebih serius apabila tidak segera mendapat penanganan yang tepat.
Lapas Tasikmalaya Tanpa Dokter, Pemda Diminta Turun Tangan
Pihak lapas kini berharap pemerintah daerah dapat membantu mengatasi persoalan tersebut melalui penyediaan tenaga medis secara berkala.
Salah satu opsi yang diusulkan adalah penerapan sistem rotasi dokter dari fasilitas kesehatan milik pemerintah. Dalam skema tersebut, dokter umum dan dokter gigi dapat dijadwalkan bergantian untuk memberikan layanan kesehatan rutin kepada warga binaan.
Menurut pihak lapas, solusi tersebut dinilai lebih realistis dibandingkan menunggu penempatan dokter permanen yang hingga kini belum terealisasi.
Informasi mengenai kondisi ini disebut telah disampaikan kepada Dinas Kesehatan tingkat kota dan kabupaten Tasikmalaya. Meski mendapat respons positif, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait mekanisme penugasan tenaga medis ke Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.
Hak Kesehatan Warga Binaan Jadi Sorotan
Persoalan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan bukan sekadar urusan teknis pelayanan medis. Lebih dari itu, kondisi ini menyangkut pemenuhan hak dasar warga binaan yang tetap harus dijamin negara selama menjalani masa pidana.
Dengan jumlah penghuni mencapai ratusan orang dalam lingkungan tertutup, risiko penyebaran penyakit menular menjadi lebih tinggi dibandingkan masyarakat umum. Tanpa keberadaan dokter, proses deteksi dini, pemeriksaan kesehatan berkala, hingga penanganan darurat menjadi kurang optimal.
Selain itu, layanan kesehatan gigi yang selama ini tidak tersedia juga menjadi perhatian tersendiri karena dapat berdampak pada kualitas hidup warga binaan dalam jangka panjang.
Kondisi Lapas Tasikmalaya tanpa dokter kini menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah dan instansi terkait. Kehadiran tenaga medis, meski melalui sistem rotasi, dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar hak kesehatan ratusan warga binaan tetap terpenuhi dan risiko gangguan kesehatan di dalam lapas dapat diminimalkan. (dh/hs)
- Penulis: adminastakona
