Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Daftar Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Astakona, BERITA NASIONALPemahaman mengenai batasan manfaat BPJS Kesehatan menjadi krusial agar peserta tidak mengalami kesalahpahaman saat mengakses layanan medis. Dengan mengetahui layanan apa saja yang tidak ditanggung, masyarakat dapat menyiapkan alternatif pembiayaan atau perlindungan tambahan, seperti asuransi kesehatan swasta. BPJS Kesehatan tetap berperan penting sebagai instrumen utama perlindungan kesehatan nasional. Namun, literasi kebijakan dan regulasi menjadi kunci agar manfaatnya dapat dimaksimalkan secara tepat dan berkelanjutan.

Fungsi BPJS Menurut Undang-Undang

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dirancang untuk memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini menjadi tulang punggung sistem pembiayaan kesehatan nasional dengan prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu peserta yang sakit. BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. (fungsi BPJS;  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011) Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa cakupan manfaat BPJS Kesehatan tidak bersifat tanpa batas. Tidak semua jenis penyakit, tindakan medis, maupun pelayanan kesehatan dapat dijamin dalam skema pembiayaan yang berlaku. Pemerintah telah menetapkan sejumlah pengecualian guna menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Landasan Regulasi dan Prinsip Pembatasan Manfaat

Ketentuan mengenai layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pembatasan manfaat BPJS Kesehatan didasarkan pada prinsip efektivitas, efisiensi, serta kepentingan kesehatan publik. Layanan yang bersifat estetika, eksperimental, atau telah dijamin oleh program lain secara otomatis tidak masuk dalam skema pembiayaan BPJS. Selain itu, pembatasan juga diberlakukan terhadap penyakit atau cedera yang timbul akibat unsur kesengajaan, pelanggaran hukum, maupun perilaku berisiko tinggi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan sosial serta mendorong perilaku hidup sehat di masyarakat.

Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar lengkap 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, per Bulan Januari 2026:
  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB) yang telah ditetapkan pemerintah.
  2. Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik nonmedis.
  3. Perawatan gigi untuk tujuan estetika, seperti pemasangan kawat gigi (behel).
  4. Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
  5. Cedera atau penyakit akibat kesengajaan, seperti melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol dan ketergantungan narkotika atau obat terlarang.
  7. Pengobatan infertilitas atau program kehamilan.
  8. Cedera akibat peristiwa yang dapat dihindari, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  10. Tindakan medis bersifat eksperimen atau percobaan klinis.
  11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
  12. Alat dan pelayanan kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti alat kesehatan nonmedis.
  14. Pelayanan yang tidak sesuai prosedur, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi darurat.
  16. Cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja.
  17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas, sampai batas yang ditanggung program wajib kecelakaan lalu lintas.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu terkait TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
  19. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
  20. Pelayanan yang telah dijamin oleh program jaminan lain.
  21. Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.

Pentingnya Sosialisasi Manfaat BPJS pada Masyarakat

Dalam jaman serba digital ini, sudah seyogyanya masyarakat diharapkan untuk proaktif mengumpulkan, membaca bahkan sampai dengan turut menyebarkan informasi-informasi penting tentang program dan regulasi pemerintah. Namun di satu sisi, Pemerintah juga harus memikirkan dan merealisasikan cara lain yang lebih efektif dalam mempublikasikan program-program dan regulasi Pemerintah ini, mengingat harapan untuk membuat masyarakat proaktif dalam melakukan hal ini belum terlaksana. (red)
  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Ciamis Dorong Kebersihan Jadi Budaya, Bukan Sekadar Pencitraan

    Pemkab Ciamis Dorong Kebersihan Jadi Budaya, Bukan Sekadar Pencitraan

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa upaya menjaga kebersihan lingkungan tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial atau sekadar mempercantik wajah daerah menjelang kunjungan pejabat. Lebih dari itu, Pemkab ingin mendorong perubahan perilaku masyarakat agar kebersihan menjadi budaya yang berkelanjutan. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, […]

  • Sekolah Tua di Cipatujah Ini Nyaris 30 Tahun Tak Diperbaiki

    Sekolah Tua di Cipatujah Ini Nyaris 30 Tahun Tak Diperbaiki

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA — Suasana belajar di SDN Datar Cipatujah, Desa Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, kini jauh dari kata ideal. Sekolah yang telah berdiri sekitar 76 tahun itu mengalami kerusakan serius pada sejumlah bagian bangunannya. Langit-langit kelas terlihat retak bahkan berlubang di beberapa titik. Jendela-jendela banyak yang rusak. Kondisi tersebut membuat aktivitas belajar mengajar […]

  • Kebakaran Tabung Gas Tasikmalaya Hanguskan Area Laundry

    Kebakaran Tabung Gas Tasikmalaya Hanguskan Area Laundry

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Peristiwa Kebakaran Tabung Gas Tasikmalaya kembali menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk rutin memeriksa kondisi instalasi gas di rumah. Insiden tersebut terjadi di Jalan Paseh, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Minggu (14/6/2026) sore. Kebakaran bermula dari area dapur yang berada dekat dengan ruang laundry sebuah rumah warga. Beruntung, respons cepat […]

  • Langkah Nyata DPRD Ciamis & Banjar, Publik Tasikmalaya Menanti

    Langkah Nyata DPRD Ciamis & Banjar, Publik Tasikmalaya Menanti

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Langkah Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis memotong tunjangan DPRD bukan kebijakan populer. Tidak ada panggung, tidak ada klaim pencitraan. Namun justru di situlah kekuatannya. Di tengah tekanan fiskal, dua daerah ini menyentuh pos anggaran yang selama ini dianggap sensitif secara politik. Langkah dan Kebijakan DPRD Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar Di […]

  • Plh Wali Kota Tasikmalaya Murka Soal Insiden Galih Pawesti

    Plh Wali Kota Tasikmalaya Murka Soal Insiden Galih Pawesti

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Persib Bandung vs Persijap Jepara di kawasan Gedung Galih Pawesti, Kota Tasikmalaya, Sabtu (23/5/2026) malam, berujung ricuh setelah aparat menemukan dugaan pesta minuman keras di area fasilitas pemerintah tersebut. Petugas kepolisian yang datang ke lokasi mengamankan puluhan kendaraan serta membubarkan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam […]

  • kesbangpol kab tasikmalaya

    Kesbang Kab. Tasikmalaya Nyalakan Semangat Kebangsaan Siswa Lewat Game

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    astakona.com, ADVERTORIAL. Suasana riuh terdengar di aula SMP Negeri 1 Cigalontang. Bukan karena pertandingan olahraga atau pentas seni, melainkan karena ratusan siswa tengah larut dalam permainan interaktif yang sarat makna kebangsaan. Inilah cara baru yang dihadirkan Kesbang Kab. Tasikmalaya untuk menanamkan cinta tanah air sejak dini. Alih-alih duduk mendengarkan seminar panjang atau diskusi formal, 150 siswa […]

expand_less