Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Daftar Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Astakona, BERITA NASIONAL – Pemahaman mengenai batasan manfaat BPJS Kesehatan menjadi krusial agar peserta tidak mengalami kesalahpahaman saat mengakses layanan medis. Dengan mengetahui layanan apa saja yang tidak ditanggung, masyarakat dapat menyiapkan alternatif pembiayaan atau perlindungan tambahan, seperti asuransi kesehatan swasta. BPJS Kesehatan tetap berperan penting sebagai instrumen utama perlindungan kesehatan nasional. Namun, literasi kebijakan dan regulasi menjadi kunci agar manfaatnya dapat dimaksimalkan secara tepat dan berkelanjutan.

Fungsi BPJS Menurut Undang-Undang

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dirancang untuk memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini menjadi tulang punggung sistem pembiayaan kesehatan nasional dengan prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu peserta yang sakit. BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. (fungsi BPJS;  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011) Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa cakupan manfaat BPJS Kesehatan tidak bersifat tanpa batas. Tidak semua jenis penyakit, tindakan medis, maupun pelayanan kesehatan dapat dijamin dalam skema pembiayaan yang berlaku. Pemerintah telah menetapkan sejumlah pengecualian guna menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Landasan Regulasi dan Prinsip Pembatasan Manfaat

Ketentuan mengenai layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pembatasan manfaat BPJS Kesehatan didasarkan pada prinsip efektivitas, efisiensi, serta kepentingan kesehatan publik. Layanan yang bersifat estetika, eksperimental, atau telah dijamin oleh program lain secara otomatis tidak masuk dalam skema pembiayaan BPJS. Selain itu, pembatasan juga diberlakukan terhadap penyakit atau cedera yang timbul akibat unsur kesengajaan, pelanggaran hukum, maupun perilaku berisiko tinggi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan sosial serta mendorong perilaku hidup sehat di masyarakat.

Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar lengkap 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, per Bulan Januari 2026:
  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB) yang telah ditetapkan pemerintah.
  2. Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik nonmedis.
  3. Perawatan gigi untuk tujuan estetika, seperti pemasangan kawat gigi (behel).
  4. Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
  5. Cedera atau penyakit akibat kesengajaan, seperti melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol dan ketergantungan narkotika atau obat terlarang.
  7. Pengobatan infertilitas atau program kehamilan.
  8. Cedera akibat peristiwa yang dapat dihindari, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  10. Tindakan medis bersifat eksperimen atau percobaan klinis.
  11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
  12. Alat dan pelayanan kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti alat kesehatan nonmedis.
  14. Pelayanan yang tidak sesuai prosedur, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi darurat.
  16. Cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja.
  17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas, sampai batas yang ditanggung program wajib kecelakaan lalu lintas.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu terkait TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
  19. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
  20. Pelayanan yang telah dijamin oleh program jaminan lain.
  21. Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.

Pentingnya Sosialisasi Manfaat BPJS pada Masyarakat

Dalam jaman serba digital ini, sudah seyogyanya masyarakat diharapkan untuk proaktif mengumpulkan, membaca bahkan sampai dengan turut menyebarkan informasi-informasi penting tentang program dan regulasi pemerintah. Namun di satu sisi, Pemerintah juga harus memikirkan dan merealisasikan cara lain yang lebih efektif dalam mempublikasikan program-program dan regulasi Pemerintah ini, mengingat harapan untuk membuat masyarakat proaktif dalam melakukan hal ini belum terlaksana. (red)
  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramadhan Dihantam OTT Pejabat Daerah, Demokrasi Diuji Kepercayaan Publik

    Ramadhan Dihantam OTT Pejabat Daerah, Demokrasi Diuji Kepercayaan Publik

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, SUDUT PANDANG  – Dalam hitungan bulan, sejumlah kepala daerah kembali tersandung operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diamankan dalam operasi KPK di Jawa Tengah. Penangkapan ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dalam waktu yang relatif berdekatan. Sebelumnya, KPK juga menjerat Bupati Pati Sudewo […]

  • The Nice Playland Tasikmalaya Ditutup, Ada Apa?

    The Nice Playland Tasikmalaya Ditutup, Ada Apa?

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Pemerintah Kota Tasikmalaya akhirnya mengambil langkah tegas. Bersama Aliansi Masyarakat Bungursari, pemkot resmi menghentikan sementara operasional The Nice Playland Tasikmalaya mulai 2 April 2026. Keputusan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil penelusuran dan temuan di lapangan, wahana wisata tersebut diduga telah beroperasi sebelum seluruh dokumen perizinan dan persyaratan teknis dipenuhi secara […]

  • Casback BRI 17 Juta

    BRI Tawarkan Cashback Investasi via BRImo hingga Rp17 Juta

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    astakona.com, BERITA EKONOMI & BISNIS. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali dipercaya pemerintah sebagai mitra distribusi Sukuk Ritel SR023 seri T3 dan T5. Produk investasi syariah ini menjadi salah satu instrumen aman, menguntungkan, dan sesuai prinsip syariah yang ditawarkan kepada masyarakat. Menariknya, BRI menghadirkan program spesial berupa cashback investasi via BRImo dengan nilai hadiah […]

  • mayat dalam sumur di Tawang Tasikmalaya

    Warga Tawang Kota Tasikmalaya Temukan Mayat Dalam Sumur

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Kasus mayat dalam sumur di Tawang Tasikmalaya mengundang perhatian warga Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Kamis (4/6/2026). Seorang pria ditemukan meninggal dunia di dalam sumur yang sehari-hari digunakan masyarakat sekitar untuk memenuhi kebutuhan air. Penemuan tersebut terjadi di sebuah sumur yang berada di Gang H Kosasih, Jalan Siliwangi, kawasan Cicurug. […]

  • Lapas Tasikmalaya Tanpa Dokter, 435 Warga Binaan Kehilangan Hak Kesehatan

    Lapas Tasikmalaya Tanpa Dokter, 435 Warga Binaan Kehilangan Hak Kesehatan

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Kondisi memprihatinkan terjadi di Lapas Tasikmalaya tanpa dokter. Hingga pertengahan Juni 2026, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya belum memiliki dokter umum maupun dokter gigi yang bertugas secara tetap, padahal jumlah penghuni lapas mencapai 435 warga binaan. Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas pelayanan kesehatan di dalam lapas. Di tengah tingginya jumlah […]

  • TMMD ke-128 di Garut Program Tuntas 100 Persen, Infrastruktur dan Layanan Sosial Sentuh Warga

    TMMD ke-128 di Garut Program Tuntas 100 Persen, Infrastruktur dan Layanan Sosial Sentuh Warga

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA GARUT – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-128 Tahun 2026 di Desa Mekarmulya, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, resmi ditutup, Kamis (21/5/2026). Penutupan yang digelar di kawasan Situ Ciranca itu menandai berakhirnya rangkaian pembangunan fisik dan nonfisik yang dilaksanakan secara terpadu oleh TNI bersama pemerintah daerah, Polri, serta masyarakat. Mengusung tema “TMMD […]

expand_less