Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Berita Daerah » Indikasi Korupsi Pangandaran Mencuat, Pariwisata dan DLHK Masuk Radar

Indikasi Korupsi Pangandaran Mencuat, Pariwisata dan DLHK Masuk Radar

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Astakona, BERITA PANGANDARAN — Ada dua pintu yang kini patut diketuk lebih keras di Kabupaten Pangandaran. Satu pintu mengarah ke sektor pariwisata, wajah utama daerah yang setiap hari menyerap uang dari kunjungan wisatawan. Satu pintu lagi mengarah ke layanan kebersihan, urusan dasar yang menyentuh warga dari gang kecil sampai jalan utama.

Data yang dimiliki redaksi menunjukkan, dua sektor itu menyimpan persoalan yang tidak bisa lagi dibaca sebagai urusan teknis biasa. Di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, redaksi menemukan indikasi kuat kebocoran retribusi wisata. Di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran, redaksi menemukan indikasi pertanggungjawaban belanja BBM kendaraan angkutan sampah yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Uang Masuk Bocor, Uang Keluar Dipertanyakan

Dalam sektor pariwisata, persoalan besarnya adalah dugaan permainan dalam sistem pemungutan retribusi wisata. Retribusi itu seharusnya menjadi hak daerah. Uang yang dibayar wisatawan seharusnya masuk ke jalur resmi, tercatat, disetor, lalu kembali menjadi kekuatan pelayanan publik.

Namun, data redaksi menunjukkan adanya dugaan celah dalam sistem tersebut. Jika ada penerimaan wisata yang tidak seluruhnya masuk ke kas daerah, maka masalahnya bukan lagi sekadar sistem lemah. Itu sudah menyentuh hak publik. Sebab uang retribusi bukan uang kecil di pinggir loket. Itu adalah pendapatan daerah.

Di sektor DLHK, persoalannya berbeda, tetapi aromanya sama tajam. Redaksi menemukan indikasi belanja BBM kendaraan angkutan sampah yang pertanggungjawabannya tidak sesuai kondisi sebenarnya. Secara kasat mata, belanja BBM mungkin terlihat teknis. Ada kendaraan, ada rute, ada struk, ada pencairan. Tetapi justru di ruang seperti ini pertanyaan besar sering muncul: apakah uang yang keluar benar-benar sesuai dengan transaksi riil?

Dua kasus ini memperlihatkan pola yang berbeda. Di pariwisata, persoalannya ada pada uang masuk yang diduga bocor. Di DLHK, persoalannya ada pada uang keluar yang diduga tidak sesuai fakta. Yang satu melewati pintu wisata. Yang satu melewati tangki solar. Tetapi keduanya bertemu pada satu titik: uang publik.

Indikasi korupsi Pangandaran dalam dua sektor ini menguat karena unsur-unsurnya tidak berdiri di ruang kosong. Ada dugaan perbuatan melawan hukum. Ada potensi pihak yang diuntungkan. Ada potensi kerugian keuangan daerah. Ada pula dugaan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana jabatan.

Lebih jauh, data redaksi juga menunjukkan adanya keterangan dari pihak-pihak yang berada dalam pusaran peristiwa. Keterangan seperti ini penting. Dari sanalah peta peran bisa dibuka. Siapa menjalankan? Siapa mengetahui? Siapa memverifikasi? Siapa menandatangani? Siapa membiarkan? Dan yang paling penting: siapa menikmati?

Indikasi ini makin kuat karena terdapat pengembalian uang. Dalam banyak perkara, pengembalian uang sering dipakai sebagai alasan untuk menutup cerita. Padahal, justru di situlah pertanyaan harus diperbesar. Uang itu sebelumnya ada di mana? Siapa yang menguasai? Mengapa baru dikembalikan? Apakah uang itu kembali setelah persoalan mulai terbuka?

Dalam mekanisme pemeriksaan keuangan negara, pihak yang diperiksa punya ruang untuk memberikan tanggapan. Mereka bisa membantah, menjelaskan, menyampaikan bukti pembanding, atau menyatakan tidak sependapat. Pasal 16 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2004 menegaskan bahwa tanggapan pejabat pemerintah atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa dimuat atau dilampirkan dalam laporan pemeriksaan.

Artinya, entitas tidak berada dalam posisi tanpa suara. Mereka punya kesempatan untuk menyanggah. Maka ketika suatu temuan tidak disanggah secara substansial, lalu diikuti pengembalian uang, publik berhak bertanya lebih tajam: kalau tidak benar, mengapa tidak dibantah sejak awal?

Uang Bisa Kembali, Hukum Tidak Otomatis Berhenti

Pengembalian uang tidak otomatis menghapus proses hukum. Pasal 4 UU Tipikor memberi garis tegas bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana bagi pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Prinsip ini penting untuk dibawa ke ruang publik. Sebab korupsi tidak hanya bicara soal uang kembali atau belum kembali. Korupsi juga bicara soal cara uang itu keluar, cara uang itu tidak masuk, siapa yang memainkan, dan apakah jabatan dipakai untuk menguntungkan pihak tertentu.

Preseden di berbagai daerah menunjukkan hal yang sama. Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung, proses hukum tetap berjalan meski kerugian negara Rp2,5 miliar telah dikembalikan. Penegak hukum menegaskan, pengembalian kerugian tidak menghentikan penanganan perkara.

Hal serupa muncul dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit BRI kepada PT SAL dan PT BSS di Sumatera Selatan. Meski kerugian negara sekitar Rp1,4 triliun disebut telah dipulihkan, proses pidana tetap berjalan. Uang kembali, tetapi perkara tidak otomatis selesai.

Contoh lain terjadi dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN Regional I di Sumatera Utara. Pengembalian kerugian negara bernilai ratusan miliar rupiah diterima, tetapi proses hukum tetap berlanjut. Pesannya jelas: pemulihan uang negara penting, tetapi tidak menggugurkan kewajiban menguji perbuatannya.

Karena itu, jika dalam indikasi korupsi Pangandaran terdapat pengembalian uang, hal itu tidak boleh menjadi tirai penutup. Justru pengembalian harus menjadi pintu masuk. Uang itu harus ditelusuri. Alurnya harus dibuka. Perannya harus dipetakan.

Redaksi akan menelusuri satu per satu indikasi ini secara bertahap. Fokusnya bukan hanya angka dan pengembalian uang. Fokusnya adalah peta peran. Siapa membuat keputusan. Siapa memegang akses. Siapa memverifikasi dokumen. Siapa menandatangani pencairan. Siapa menerima manfaat. Dan siapa yang seharusnya mencegah, tetapi justru membiarkan. (EH)

 

  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • korban banjir bali

    Korban Banjir Bali: 9 Tewas dan Ratusan Warga Terkena Dampaknya

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 124
    • 0Komentar

    astakona.com, BERITA PERISTIWA. Banjir besar yang melanda beberapa wilayah di Pulau Bali mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, sementara 2 orang lainnya dilaporkan hilang. Menurut laporan terkini dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bencana banjir yang terjadi pada Selasa malam (9/9) tersebut juga menyebabkan lebih dari 200 keluarga atau sekitar 620 jiwa terdampak. Kejadian ini telah […]

  • Harkitnas 2026, Bupati Ciamis Tekankan Literasi Digital

    Harkitnas 2026, Bupati Ciamis Tekankan Literasi Digital

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA CIAMIS – Semangat persatuan, kebangkitan nasional, dan kesiapan menghadapi tantangan era digital menjadi pesan utama dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 tingkat Kabupaten Ciamis yang digelar di halaman Pendopo Kabupaten Ciamis, Rabu (20/5/2026). Bupati Ciamis Herdiat Sunarya bertindak langsung sebagai inspektur upacara dalam peringatan tahunan tersebut. Upacara berlangsung khidmat dengan diikuti ratusan […]

  • Warga Mangkubumi Jadi Korban, Dugaan Geng Motor di Tasikmalaya Kembali Meresahkan

    Warga Mangkubumi Jadi Korban, Dugaan Geng Motor di Tasikmalaya Kembali Meresahkan

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Dugaan aksi geng motor di Tasikmalaya kembali mencuat setelah seorang pemuda asal Kecamatan Mangkubumi menjadi korban penyerangan oleh sekelompok orang tak dikenal di kawasan Cibanjaran, Sabtu (6/6/2026) dini hari. Insiden yang terjadi sekitar pukul 03.30 WIB tersebut berlangsung di ruas Jalan Cibanjaran, salah satu jalur yang relatif lengang menjelang waktu subuh. […]

  • HUT ke-80 Persit Tasikmalaya, Tanam Harapan untuk Warga

    HUT ke-80 Persit Tasikmalaya, Tanam Harapan untuk Warga

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Perayaan HUT ke-80 Persit Tasikmalaya tak hanya menjadi momentum internal organisasi, tetapi juga menghadirkan dampak sosial yang nyata bagi masyarakat sekitar. Alih-alih menggelar seremoni formal, Persit memilih turun langsung ke lapangan untuk menanam pohon produktif yang dapat dimanfaatkan warga dalam jangka panjang. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (17/4/2026) ini melibatkan anggota […]

  • Evakuasi Biawak Ciamis, Reptil 60 Cm Masuk Dapur Warga

    Evakuasi Biawak Ciamis, Reptil 60 Cm Masuk Dapur Warga

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA CIAMIS – Aksi Evakuasi Biawak Ciamis kembali dilakukan petugas pemadam kebakaran setelah seekor biawak masuk ke area dapur rumah warga di Dusun Ciakar Hilir, Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Selasa (9/6/2026). Kemunculan reptil sepanjang sekitar 60 sentimeter itu sempat membuat penghuni rumah panik. Khawatir membahayakan keselamatan keluarga, pemilik rumah akhirnya meminta bantuan […]

  • Pedagang Cikurubuk Layangkan Surat, Pemkot Tasikmalaya Ditunggu Bertindak

    Pedagang Cikurubuk Layangkan Surat, Pemkot Tasikmalaya Ditunggu Bertindak

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Polemik penataan Pasar Tradisional Cikurubuk kini memasuki babak baru. Tidak lagi sebatas pernyataan di ruang publik, Perkumpulan Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (HIPPATAS) secara resmi mengajukan tuntutan tertulis kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya. Langkah administratif ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pedagang dalam mendorong percepatan kebijakan. Di tengah belum terlihatnya progres konkret di lapangan, […]

expand_less