Polres Tasikmalaya Serahkan Kembali Motor Curian kepada Korban, Tanpa Biaya
- account_circle adminastakona
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Suasana penuh haru mewarnai Mapolres Tasikmalaya saat dua warga akhirnya menerima kembali sepeda motor mereka yang sempat hilang akibat tindak pencurian. Kendaraan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Tasikmalaya AKBP Wahyu Pristha Utama kepada pemiliknya, Senin (1/6/2026).
Pengembalian kendaraan dilakukan secara cuma-cuma tanpa biaya administrasi maupun pungutan apa pun. Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen Polres Tasikmalaya dalam mengembalikan hak masyarakat setelah barang bukti selesai menjalani proses hukum.
Dua kendaraan yang dikembalikan masing-masing Honda Vario merah milik Yuda Hidayat, warga Desa Sukamenak, Kecamatan Sukarame, serta Honda Beat milik Ai Parida, warga Kecamatan Cipasung. Keduanya sebelumnya menjadi korban pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam keterangannya, Kapolres Tasikmalaya menegaskan bahwa setiap barang bukti yang telah selesai diproses akan segera dikembalikan kepada pemilik sahnya.
“Kami memastikan kendaraan yang berhasil ditemukan dapat kembali kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya apa pun. Ini merupakan hak masyarakat dan kewajiban kami untuk mengembalikannya,” ujar AKBP Wahyu Pristha Utama.
Pelaku Curanmor dan Penadah Berhasil Ditangkap
Keberhasilan pengembalian kendaraan tersebut berawal dari pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya. Setelah melakukan penyelidikan dan menelusuri rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Motor Honda Vario milik Yuda diketahui hilang pada Januari 2026. Kendaraan tersebut dicuri oleh dua pelaku berinisial OAM dan MR yang diduga menggunakan kunci palsu untuk menjalankan aksinya. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan korban, motor kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial AZ.
Sementara itu, Honda Beat milik Ai Parida yang hilang sejak Januari 2025 juga berhasil ditemukan dalam operasi yang sama.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, selain mengamankan kendaraan hasil curian, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dokumen kendaraan, telepon genggam, serta alat yang digunakan para pelaku saat melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Korban Bersyukur Motornya Kembali
Bagi para korban, pengembalian kendaraan tersebut menjadi momen yang tidak terlupakan. Yuda Hidayat mengaku sempat kehilangan harapan untuk bisa mendapatkan kembali motornya yang hilang selama beberapa bulan.
Ia bahkan terkejut melihat kondisi kendaraan yang telah mengalami sejumlah perubahan setelah berada di tangan pelaku.
“Alhamdulillah motor bisa kembali lagi. Saya sangat berterima kasih kepada Kapolres dan jajaran Satreskrim yang sudah bekerja keras menemukan kendaraan saya,” ungkapnya.
Hal serupa dirasakan Ai Parida. Setelah lebih dari satu tahun kehilangan sepeda motor, ia mengaku tidak menyangka kendaraannya masih bisa ditemukan dan dikembalikan dalam kondisi utuh.
Menurutnya, keberhasilan polisi mengungkap kasus tersebut memberikan harapan bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan serupa.
Kapolres Tasikmalaya pun mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak kriminalitas yang terjadi di lingkungan sekitar. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku curanmor dan berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Melalui pengembalian kendaraan ini, Polres Tasikmalaya tidak hanya menunjukkan keberhasilan dalam menangkap pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan secara nyata. (dh/hs)
- Penulis: adminastakona
