Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Berita Daerah » Bupati Tasikmalaya Keluarkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi ASN

Bupati Tasikmalaya Keluarkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi ASN

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
  • visibility 104
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Astakona, BERITA TASIKMALAYA = Pemerintah daerah resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait larangan gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Melalui surat edaran Bupati Tasikmalaya, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa aparatur sipil negara tidak diperbolehkan meminta maupun menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat integritas aparatur sekaligus mencegah praktik gratifikasi yang kerap terjadi menjelang momentum hari raya.


Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Perketat Pengawasan Gratifikasi

Penerbitan surat edaran Bupati Tasikmalaya ini juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta seluruh instansi pemerintah memperketat pengawasan terhadap potensi gratifikasi saat hari raya.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa permintaan THR, sumbangan, atau hadiah kepada masyarakat maupun pelaku usaha tidak dibenarkan.

Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Karena itu, ASN Kabupaten Tasikmalaya diminta untuk tidak meminta THR kepada kontraktor, perusahaan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan daerah.

Jika larangan tersebut tetap dilanggar, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.


Gratifikasi Bisa Berujung Pidana Korupsi

Aturan mengenai larangan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 12B disebutkan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan kepada KPK.

Oleh sebab itu, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya diingatkan untuk menjaga integritas dan menghindari segala bentuk pemberian yang dapat menimbulkan dugaan gratifikasi.


ASN Wajib Melaporkan Gratifikasi ke KPK

Selain melarang ASN meminta THR, pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa aparatur tidak diperbolehkan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Namun apabila seorang ASN menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan dapat dilakukan melalui sejumlah kanal resmi, seperti aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun situs resmi pelaporan gratifikasi milik KPK.


Bingkisan Lebaran Bisa Dialihkan ke Bantuan Sosial

Dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya juga dijelaskan mekanisme penanganan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak.

Jika ASN menerima bingkisan semacam itu dan tidak memungkinkan untuk menolaknya, maka bingkisan tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.

Misalnya kepada panti asuhan, panti jompo, atau lembaga sosial lainnya.

Namun proses penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing perangkat daerah.

UPG nantinya akan merekap seluruh laporan gratifikasi sebelum disampaikan kepada KPK.


Masyarakat Diminta Tidak Memberikan THR kepada ASN

Imbauan dalam surat edaran tersebut tidak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Perusahaan maupun masyarakat diimbau untuk tidak memberikan hadiah, uang, ataupun bingkisan kepada aparatur negara.

Jika terdapat oknum ASN Kabupaten Tasikmalaya yang meminta THR atau hadiah menjelang hari raya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau langsung kepada KPK.

Melalui penerapan larangan gratifikasi ini, pemerintah daerah berharap momentum hari raya tetap menjadi ajang mempererat silaturahmi tanpa diwarnai praktik yang dapat merusak integritas pelayanan publik. (red)

  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinamika Ekonomi Nasional Dihimpit Tekanan Global dan Beban Kebijakan Dalam Negeri

    Dinamika Ekonomi Nasional Dihimpit Tekanan Global dan Beban Kebijakan Dalam Negeri

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Astakona, SUDUT PANDANG – Dinamika ekonomi nasional saat ini tengah menghadapi tekanan dari dua arah yang berbeda. Dari faktor eksternal, penguatan dolar AS yang dipicu ketegangan geopolitik global membuat nilai tukar rupiah berada dalam tekanan. Dampaknya langsung terasa di pasar. Harga impor bahan baku industri maupun pangan meningkat, lalu diteruskan ke harga kebutuhan pokok yang […]

  • Bupati Ciamis Apresiasi Kurasi Chef Halal BI Tasikmalaya

    Bupati Ciamis Apresiasi Kurasi Chef Halal BI Tasikmalaya

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA CIAMIS – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan Kurasi Chef Halal yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya di Rest Area Karangkamulyan, Kabupaten Ciamis, Selasa (19/5/2026). Kegiatan tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam mendorong pengembangan industri kuliner halal sekaligus membuka peluang bagi talenta daerah untuk bersaing di level nasional hingga internasional. Ajang […]

  • Honor Pendamping Kelurahan Tasikmalaya Dua Bulan Belum Cair

    Honor Pendamping Kelurahan Tasikmalaya Dua Bulan Belum Cair

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Persoalan Honor Pendamping Kelurahan Tasikmalaya yang dikabarkan belum dibayarkan selama dua bulan terakhir mendapat perhatian serius dari Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd Diky Candranegara. Keterlambatan tersebut dinilai perlu segera ditangani mengingat peran pendamping kelurahan sangat penting dalam mendukung pelayanan masyarakat. Informasi mengenai belum cairnya honor tersebut mencuat setelah sejumlah pendamping kelurahan […]

  • kasus kuota haji 2025

    KPK Sita Aset Miliaran Rupiah dari ASN Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 107
    • 0Komentar

    astakona.com, PERISTIWA. Kasus Kuota Haji kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita dua unit rumah milik aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Nilai aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyitaan dilakukan pada 8 September 2025. Dua rumah yang […]

  • korban banjir bali

    Korban Banjir Bali: 9 Tewas dan Ratusan Warga Terkena Dampaknya

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 100
    • 0Komentar

    astakona.com, BERITA PERISTIWA. Banjir besar yang melanda beberapa wilayah di Pulau Bali mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, sementara 2 orang lainnya dilaporkan hilang. Menurut laporan terkini dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bencana banjir yang terjadi pada Selasa malam (9/9) tersebut juga menyebabkan lebih dari 200 keluarga atau sekitar 620 jiwa terdampak. Kejadian ini telah […]

  • FKRWG Luncurkan Asdes, Pemkab Garut Dukung Digitalisasi Layanan Desa

    FKRWG Luncurkan Asdes, Pemkab Garut Dukung Digitalisasi Layanan Desa

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA GARUT — Forum Komunikasi Rukun Warga Garut (FKRWG) menandai peringatan Milangkala ke-1 dengan meluncurkan inovasi layanan publik berbasis digital bernama Asisten Desa (Asdes). Peluncuran aplikasi tersebut mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Garut sebagai bagian dari dorongan transformasi digital dalam pelayanan masyarakat di tingkat akar rumput. Kegiatan yang digelar di Gedung Pemuda, Kecamatan […]

expand_less