Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Berita Daerah » Bupati Tasikmalaya Keluarkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi ASN

Bupati Tasikmalaya Keluarkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi ASN

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Astakona, BERITA TASIKMALAYA = Pemerintah daerah resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait larangan gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Melalui surat edaran Bupati Tasikmalaya, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa aparatur sipil negara tidak diperbolehkan meminta maupun menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat integritas aparatur sekaligus mencegah praktik gratifikasi yang kerap terjadi menjelang momentum hari raya.


Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Perketat Pengawasan Gratifikasi

Penerbitan surat edaran Bupati Tasikmalaya ini juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta seluruh instansi pemerintah memperketat pengawasan terhadap potensi gratifikasi saat hari raya.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa permintaan THR, sumbangan, atau hadiah kepada masyarakat maupun pelaku usaha tidak dibenarkan.

Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Karena itu, ASN Kabupaten Tasikmalaya diminta untuk tidak meminta THR kepada kontraktor, perusahaan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan daerah.

Jika larangan tersebut tetap dilanggar, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.


Gratifikasi Bisa Berujung Pidana Korupsi

Aturan mengenai larangan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 12B disebutkan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan kepada KPK.

Oleh sebab itu, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya diingatkan untuk menjaga integritas dan menghindari segala bentuk pemberian yang dapat menimbulkan dugaan gratifikasi.


ASN Wajib Melaporkan Gratifikasi ke KPK

Selain melarang ASN meminta THR, pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa aparatur tidak diperbolehkan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Namun apabila seorang ASN menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan dapat dilakukan melalui sejumlah kanal resmi, seperti aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun situs resmi pelaporan gratifikasi milik KPK.


Bingkisan Lebaran Bisa Dialihkan ke Bantuan Sosial

Dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya juga dijelaskan mekanisme penanganan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak.

Jika ASN menerima bingkisan semacam itu dan tidak memungkinkan untuk menolaknya, maka bingkisan tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.

Misalnya kepada panti asuhan, panti jompo, atau lembaga sosial lainnya.

Namun proses penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing perangkat daerah.

UPG nantinya akan merekap seluruh laporan gratifikasi sebelum disampaikan kepada KPK.


Masyarakat Diminta Tidak Memberikan THR kepada ASN

Imbauan dalam surat edaran tersebut tidak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Perusahaan maupun masyarakat diimbau untuk tidak memberikan hadiah, uang, ataupun bingkisan kepada aparatur negara.

Jika terdapat oknum ASN Kabupaten Tasikmalaya yang meminta THR atau hadiah menjelang hari raya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau langsung kepada KPK.

Melalui penerapan larangan gratifikasi ini, pemerintah daerah berharap momentum hari raya tetap menjadi ajang mempererat silaturahmi tanpa diwarnai praktik yang dapat merusak integritas pelayanan publik. (red)

  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sorotan Kondisi Pasar Cikurubuk Tasikmalaya, Pedagang Desak Revitalisasi Nyata

    Sorotan Kondisi Pasar Cikurubuk Tasikmalaya, Pedagang Desak Revitalisasi Nyata

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Denyut aktivitas di Pasar Cikurubuk masih tetap berlangsung seperti biasanyai. Pedagang sayur, sembako, daging hingga pakaian tetap membuka lapaknya seperti biasa. Namun di balik ramainya transaksi, kondisi Pasar Cikurubuk Tasikmalaya saat ini dinilai tengah menghadapi tekanan serius. Sebagai pasar tradisional terbesar di Kota Tasikmalaya, Cikurubuk selama ini dikenal sebagai pusat distribusi bahan […]

  • Kebakaran di cikatomas tasikmalaya - astakona

    Kebakaran di Cikatomas Tasikmalaya Akibatkan Kerusakan Berat

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Peristiwa kebakaran di Cikatomas Tasikmalaya menghanguskan sebuah bangunan yang digunakan untuk dua aktivitas usaha berbeda di Kampung Pakemitan 1, Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kamis (4/6/2026) dini hari. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kejadian tersebut menyebabkan kerusakan berat dan kerugian materi bagi pemilik usaha. Insiden yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB itu […]

  • Tasikmalaya: Warga Kebon Tengah Geruduk Kantor Lurah Soal Polemik Daging Kurban

    Tasikmalaya: Warga Kebon Tengah Geruduk Kantor Lurah Soal Polemik Daging Kurban

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Suasana Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, memanas setelah warga keberatan terhadap kebijakan pengurus lingkungan. Polemik daging kurban yang dikaitkan dengan tunggakan Iuran Penduduk (IP) memicu kemarahan warga RT 03 RW 07 Kampung Kebon Tengah, Kelurahan Tuguraja, Kota Tasikmalaya. Warga mendatangi Kantor Kelurahan Tuguraja dan mendesak pemerintah turun tangan menyelesaikan konflik […]

  • KH Miftah Fauzi dan Ribuan Pedagang Cikurubuk Menunggu Negara Hadir

    KH Miftah Fauzi dan Ribuan Pedagang Cikurubuk Menunggu Negara Hadir

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – KH Miftah Fauzi bersama ribuan pedagang Pasar Cikurubuk Tasikmalaya saat ini berada dalam satu posisi yang sama: menunggu. Bukan sekadar menunggu janji, melainkan menunggu kehadiran negara dalam bentuk kebijakan nyata yang menyentuh persoalan pasar tradisional. Ia mengungkapkan bahwa komunikasi dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya telah terjalin dan berjalan […]

  • Rumah Warga di Ciamis Ambruk Diguyur Hujan Dua Hari.

    Rumah Warga di Ciamis Ambruk Diguyur Hujan Dua Hari.

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA CIAMIS — Sebuah rumah milik warga di Kabupaten Ciamis dilaporkan ambruk setelah diguyur hujan dengan intensitas tinggi selama dua hari berturut-turut. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Sukamandi, Desa Kadupandak, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Rumah yang terdampak diketahui milik seorang warga yang bernama Didi (64). Beruntung, […]

  • 10 Ribu Peserta Meriahkan Bhayangkara Galunggung Fun Walk 2026

    10 Ribu Peserta Meriahkan Bhayangkara Galunggung Fun Walk 2026

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Antusiasme masyarakat mewarnai pelaksanaan Bhayangkara Galunggung Fun Walk 2026 yang digelar Polresta Tasikmalaya Kota, Sabtu (13/6/2026). Sekitar 10 ribu peserta memadati kawasan Jalan Letnan Harun dan halaman Mapolresta Tasikmalaya sejak pagi hari untuk mengikuti kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang olahraga bersama, […]

expand_less