Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Berita Daerah » Bupati Tasikmalaya Keluarkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi ASN

Bupati Tasikmalaya Keluarkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi ASN

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
  • visibility 102
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Astakona, BERITA TASIKMALAYA = Pemerintah daerah resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait larangan gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Melalui surat edaran Bupati Tasikmalaya, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa aparatur sipil negara tidak diperbolehkan meminta maupun menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat integritas aparatur sekaligus mencegah praktik gratifikasi yang kerap terjadi menjelang momentum hari raya.


Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Perketat Pengawasan Gratifikasi

Penerbitan surat edaran Bupati Tasikmalaya ini juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta seluruh instansi pemerintah memperketat pengawasan terhadap potensi gratifikasi saat hari raya.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa permintaan THR, sumbangan, atau hadiah kepada masyarakat maupun pelaku usaha tidak dibenarkan.

Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Karena itu, ASN Kabupaten Tasikmalaya diminta untuk tidak meminta THR kepada kontraktor, perusahaan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan daerah.

Jika larangan tersebut tetap dilanggar, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.


Gratifikasi Bisa Berujung Pidana Korupsi

Aturan mengenai larangan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 12B disebutkan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan kepada KPK.

Oleh sebab itu, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya diingatkan untuk menjaga integritas dan menghindari segala bentuk pemberian yang dapat menimbulkan dugaan gratifikasi.


ASN Wajib Melaporkan Gratifikasi ke KPK

Selain melarang ASN meminta THR, pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa aparatur tidak diperbolehkan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Namun apabila seorang ASN menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan dapat dilakukan melalui sejumlah kanal resmi, seperti aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun situs resmi pelaporan gratifikasi milik KPK.


Bingkisan Lebaran Bisa Dialihkan ke Bantuan Sosial

Dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya juga dijelaskan mekanisme penanganan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak.

Jika ASN menerima bingkisan semacam itu dan tidak memungkinkan untuk menolaknya, maka bingkisan tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.

Misalnya kepada panti asuhan, panti jompo, atau lembaga sosial lainnya.

Namun proses penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing perangkat daerah.

UPG nantinya akan merekap seluruh laporan gratifikasi sebelum disampaikan kepada KPK.


Masyarakat Diminta Tidak Memberikan THR kepada ASN

Imbauan dalam surat edaran tersebut tidak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Perusahaan maupun masyarakat diimbau untuk tidak memberikan hadiah, uang, ataupun bingkisan kepada aparatur negara.

Jika terdapat oknum ASN Kabupaten Tasikmalaya yang meminta THR atau hadiah menjelang hari raya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau langsung kepada KPK.

Melalui penerapan larangan gratifikasi ini, pemerintah daerah berharap momentum hari raya tetap menjadi ajang mempererat silaturahmi tanpa diwarnai praktik yang dapat merusak integritas pelayanan publik. (red)

  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masa Plh Sekda Tasikmalaya Berakhir, Pj Sekda Segera Disiapkan

    Masa Plh Sekda Tasikmalaya Berakhir, Pj Sekda Segera Disiapkan

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Pemerintah Kota Tasikmalaya tengah berpacu dengan waktu menyusul akan berakhirnya masa jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya. Kondisi ini membuat Pemkot bergerak cepat untuk memastikan keberlangsungan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan. Saat ini posisi Plh Sekda dijabat oleh Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hanafi, SH. Sesuai […]

  • kualifikasi piala dunia 2026

    Kualifikasi Piala Dunia 2026: Ronaldo dan Messi Siap Tampil di Laga Penentuan

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 71
    • 0Komentar

    astakona.com, BERITA OLAHRAGA. Dua ikon sepak bola dunia, Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi, kembali menjadi sorotan menjelang agenda Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang berlangsung bulan September ini. Meski keduanya sudah memasuki usia senja dalam karier, Ronaldo (40 tahun) dan Messi (38) masih menjadi andalan utama tim nasional masing-masing. Kehadiran mereka di lapangan dipandang sebagai kesempatan […]

  • Wisuda STIT Lakbok Ciamis Dihadiri Wamenkop, Lulusan Ditantang Ciptakan Lapangan Kerja

    Wisuda STIT Lakbok Ciamis Dihadiri Wamenkop, Lulusan Ditantang Ciptakan Lapangan Kerja

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA CIAMIS – Prosesi Wisuda ke-2 Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Lakbok menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan di Kabupaten Ciamis. Tak sekadar seremoni akademik, kegiatan ini juga menjadi panggung motivasi bagi para lulusan agar siap menghadapi tantangan dunia kerja dan mampu menciptakan peluang di tengah perubahan zaman. Acara yang digelar pada Rabu (20/5/2026) […]

  • Kejurprov Karate Satria Tama 2026 Jadi Ajang Cetak Atlet Berprestasi Jabar

    Kejurprov Karate Satria Tama 2026 Jadi Ajang Cetak Atlet Berprestasi Jabar

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – GOR Siliwangi Kota Tasikmalaya menjadi pusat perhatian para pecinta karate setelah menjadi tuan rumah Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Satria Tama Karate 2026, Minggu (7/6/2026). Ajang tersebut diikuti sekitar 100 karateka dari berbagai daerah di Jawa Barat yang datang untuk menguji kemampuan sekaligus menambah pengalaman bertanding. Peserta yang ambil bagian berasal dari berbagai […]

  • Rumah Warga di Ciamis Ambruk Diguyur Hujan Dua Hari.

    Rumah Warga di Ciamis Ambruk Diguyur Hujan Dua Hari.

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA CIAMIS — Sebuah rumah milik warga di Kabupaten Ciamis dilaporkan ambruk setelah diguyur hujan dengan intensitas tinggi selama dua hari berturut-turut. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Sukamandi, Desa Kadupandak, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Rumah yang terdampak diketahui milik seorang warga yang bernama Didi (64). Beruntung, […]

  • Kolaborasi Astra dan Pemkab Garut Hadirkan 85 Rumah Layak Huni

    Kolaborasi Astra dan Pemkab Garut Hadirkan 85 Rumah Layak Huni

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA GARUT – Harapan baru mulai tumbuh di sejumlah wilayah Garut Selatan. Sebanyak 85 unit rumah layak huni resmi diserahkan kepada masyarakat di Kecamatan Pakenjeng dan Cikajang melalui program kolaborasi antara PT Astra International Tbk dan Pemerintah Kabupaten Garut. Penyerahan bantuan tersebut dilakukan bersamaan dengan peresmian Ecobiz Desa Sejahtera Astra (DSA) Garut di Kampung […]

expand_less