Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Berita Daerah » Bupati Tasikmalaya Keluarkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi ASN

Bupati Tasikmalaya Keluarkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi ASN

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Astakona, BERITA TASIKMALAYA = Pemerintah daerah resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait larangan gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Melalui surat edaran Bupati Tasikmalaya, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa aparatur sipil negara tidak diperbolehkan meminta maupun menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat integritas aparatur sekaligus mencegah praktik gratifikasi yang kerap terjadi menjelang momentum hari raya.


Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Perketat Pengawasan Gratifikasi

Penerbitan surat edaran Bupati Tasikmalaya ini juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta seluruh instansi pemerintah memperketat pengawasan terhadap potensi gratifikasi saat hari raya.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa permintaan THR, sumbangan, atau hadiah kepada masyarakat maupun pelaku usaha tidak dibenarkan.

Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Karena itu, ASN Kabupaten Tasikmalaya diminta untuk tidak meminta THR kepada kontraktor, perusahaan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan daerah.

Jika larangan tersebut tetap dilanggar, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.


Gratifikasi Bisa Berujung Pidana Korupsi

Aturan mengenai larangan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 12B disebutkan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan kepada KPK.

Oleh sebab itu, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya diingatkan untuk menjaga integritas dan menghindari segala bentuk pemberian yang dapat menimbulkan dugaan gratifikasi.


ASN Wajib Melaporkan Gratifikasi ke KPK

Selain melarang ASN meminta THR, pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa aparatur tidak diperbolehkan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Namun apabila seorang ASN menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan dapat dilakukan melalui sejumlah kanal resmi, seperti aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun situs resmi pelaporan gratifikasi milik KPK.


Bingkisan Lebaran Bisa Dialihkan ke Bantuan Sosial

Dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya juga dijelaskan mekanisme penanganan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak.

Jika ASN menerima bingkisan semacam itu dan tidak memungkinkan untuk menolaknya, maka bingkisan tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.

Misalnya kepada panti asuhan, panti jompo, atau lembaga sosial lainnya.

Namun proses penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing perangkat daerah.

UPG nantinya akan merekap seluruh laporan gratifikasi sebelum disampaikan kepada KPK.


Masyarakat Diminta Tidak Memberikan THR kepada ASN

Imbauan dalam surat edaran tersebut tidak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Perusahaan maupun masyarakat diimbau untuk tidak memberikan hadiah, uang, ataupun bingkisan kepada aparatur negara.

Jika terdapat oknum ASN Kabupaten Tasikmalaya yang meminta THR atau hadiah menjelang hari raya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau langsung kepada KPK.

Melalui penerapan larangan gratifikasi ini, pemerintah daerah berharap momentum hari raya tetap menjadi ajang mempererat silaturahmi tanpa diwarnai praktik yang dapat merusak integritas pelayanan publik. (red)

  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serdik Sespimma Polri Tanam Pohon Hijaukan Tasikmalaya

    Serdik Sespimma Polri Tanam Pohon Hijaukan Tasikmalaya

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan ditunjukkan peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimma) Polri Angkatan ke-75 Tahun Anggaran 2026 melalui aksi penanaman pohon di Desa Margalaksana, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (20/5/2026). Kegiatan penghijauan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Praktik Kerja Profesi (PKP) yang dijalani para peserta didik. Tak sekadar agenda […]

  • Kebakaran Kandang Ayam Ciamis, Damkar Cegah Api Meluas

    Kebakaran Kandang Ayam Ciamis, Damkar Cegah Api Meluas

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA CIAMIS – Peristiwa Kebakaran Kandang Ayam Ciamis terjadi di Dusun Bandaruka, Desa Karanganyar, Kecamatan Cijeungjing, Jumat (12/6/2026) malam. Sebuah kandang ayam berlantai dua milik warga dilaporkan hangus dilalap api hingga menyebabkan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp150 juta. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB dan sempat membuat warga sekitar panik. Kobaran api […]

  • Kecelakaan Avanza Gunungkalong Tasikmalaya, Lima Penumpang Terluka

    Kecelakaan Avanza Gunungkalong Tasikmalaya, Lima Penumpang Terluka

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Peristiwa Kecelakaan Avanza Gunungkalong Tasikmalaya terjadi di Jalan Provinsi wilayah Gunungkalong, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Sebuah mobil Toyota Avanza yang membawa rombongan keluarga mengalami kecelakaan tunggal setelah menabrak pohon di tepi jalan. Akibat insiden tersebut, lima penumpang mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di […]

  • Ribuan Bobotoh Banjar Konvoi Rayakan Persib Juara

    Ribuan Bobotoh Banjar Konvoi Rayakan Persib Juara

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA BANJAR – Kemenangan Persib Bandung disambut gegap gempita oleh ribuan Bobotoh di Kota Banjar, Sabtu (23/5/2026). Jalan-jalan utama kota berubah menjadi lautan biru saat para pendukung Maung Bandung turun ke jalan untuk merayakan momen membanggakan tersebut dengan konvoi kendaraan. Sejak sore, antusiasme suporter mulai terlihat di sejumlah titik. Dengan membawa atribut khas Persib […]

  • Prabowo ke Prancis Saat Idul Adha Jadi Sorotan, Gerindra Tegaskan Itu Tugas Negara

    Prabowo ke Prancis Saat Idul Adha Jadi Sorotan, Gerindra Tegaskan Itu Tugas Negara

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA JAKARTA – Kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto ke Prancis pada momen Idul Adha 1447 Hijriah menjadi perbincangan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan keberangkatan kepala negara di tengah perayaan hari besar keagamaan, termasuk terkait program bantuan hewan kurban yang disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah. Menanggapi hal tersebut, Partai Gerindra menegaskan bahwa lawatan Presiden Prabowo […]

  • Polres Tasikmalaya Salurkan 11 Sapi dan 16 Domba di Iduladha 1447 H

    Polres Tasikmalaya Salurkan 11 Sapi dan 16 Domba di Iduladha 1447 H

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah dimanfaatkan Polres Tasikmalaya untuk memperkuat kepedulian sosial kepada masyarakat. Melalui program kurban tahunan, jajaran Kepolisian Resor Tasikmalaya menyalurkan puluhan hewan kurban kepada warga dan sejumlah pondok pesantren di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Di bawah kepemimpinan Kapolres Tasikmalaya AKBP Dr Wahyu Pristha Utama, kegiatan sosial tersebut berlangsung […]

expand_less