Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Berita Daerah » Bupati Tasikmalaya Keluarkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi ASN

Bupati Tasikmalaya Keluarkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi ASN

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Astakona, BERITA TASIKMALAYA = Pemerintah daerah resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait larangan gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Melalui surat edaran Bupati Tasikmalaya, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa aparatur sipil negara tidak diperbolehkan meminta maupun menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat integritas aparatur sekaligus mencegah praktik gratifikasi yang kerap terjadi menjelang momentum hari raya.


Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Perketat Pengawasan Gratifikasi

Penerbitan surat edaran Bupati Tasikmalaya ini juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta seluruh instansi pemerintah memperketat pengawasan terhadap potensi gratifikasi saat hari raya.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa permintaan THR, sumbangan, atau hadiah kepada masyarakat maupun pelaku usaha tidak dibenarkan.

Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Karena itu, ASN Kabupaten Tasikmalaya diminta untuk tidak meminta THR kepada kontraktor, perusahaan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan daerah.

Jika larangan tersebut tetap dilanggar, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.


Gratifikasi Bisa Berujung Pidana Korupsi

Aturan mengenai larangan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 12B disebutkan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan kepada KPK.

Oleh sebab itu, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya diingatkan untuk menjaga integritas dan menghindari segala bentuk pemberian yang dapat menimbulkan dugaan gratifikasi.


ASN Wajib Melaporkan Gratifikasi ke KPK

Selain melarang ASN meminta THR, pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa aparatur tidak diperbolehkan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Namun apabila seorang ASN menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan dapat dilakukan melalui sejumlah kanal resmi, seperti aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun situs resmi pelaporan gratifikasi milik KPK.


Bingkisan Lebaran Bisa Dialihkan ke Bantuan Sosial

Dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya juga dijelaskan mekanisme penanganan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak.

Jika ASN menerima bingkisan semacam itu dan tidak memungkinkan untuk menolaknya, maka bingkisan tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.

Misalnya kepada panti asuhan, panti jompo, atau lembaga sosial lainnya.

Namun proses penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing perangkat daerah.

UPG nantinya akan merekap seluruh laporan gratifikasi sebelum disampaikan kepada KPK.


Masyarakat Diminta Tidak Memberikan THR kepada ASN

Imbauan dalam surat edaran tersebut tidak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Perusahaan maupun masyarakat diimbau untuk tidak memberikan hadiah, uang, ataupun bingkisan kepada aparatur negara.

Jika terdapat oknum ASN Kabupaten Tasikmalaya yang meminta THR atau hadiah menjelang hari raya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau langsung kepada KPK.

Melalui penerapan larangan gratifikasi ini, pemerintah daerah berharap momentum hari raya tetap menjadi ajang mempererat silaturahmi tanpa diwarnai praktik yang dapat merusak integritas pelayanan publik. (red)

  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • Silaturahmi SWAKKA KE Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Tasikmalaya

    Langkah Terbuka SWAKKA: Dorong Transparansi Pejabat Publik di Tasikmalaya

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Komunitas jurnalis dan konten kreator yang tergabung dalam Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif (SWAKKA) mengambil langkah terbuka dengan mendatangi Kejaksaan Negeri serta Inspektorat di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (5/2/2026). Agenda tersebut dibaca sebagai upaya memperkuat peran pengawasan publik serta membangun relasi yang lebih sehat antara pers dan institusi negara […]

  • Bencana longsor di Cisarua Bandung Barat: Suara gemuruh sempat terdengar beberapa saat sebelum longsor.

    Bencana longsor di Cisarua Bandung Barat: Suara gemuruh sempat terdengar beberapa saat sebelum longsor.

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Astakona, Berita Bandung Barat – Bencana longsor di Cisarua Bandung Barat kembali menorehkan duka mendalam. Tanah longsor yang terjadi di Kampung Babakan RT 05 RW 11 Pasirkuning, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, menewaskan sedikitnya delapan orang warga. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (24/1/2026) dini hari, setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut hampir […]

  • Percepat Produksi Pangan Nasional, Kementerian PU Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Tanah di Minahasa

    Percepat Produksi Pangan Nasional, Kementerian PU Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Tanah di Minahasa

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 41
    • 0Komentar

    astakona.com, BERITA SOSIAL BUDAYA. Minahasa, 13 September 2025 – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat dukungannya terhadap ketahanan pangan nasional dengan memastikan ketersediaan air irigasi bagi sektor pertanian. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui pengembangan dan rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT), seperti yang dilaksanakan di Desa Wasian, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa. […]

  • status tanggap darurat kota tasikmalaya

    Status Tanggap Darurat Resmi Berlaku di Tasikmalaya

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 39
    • 0Komentar

    astakona.com, BERITA PERISTIWA.   Pemerintah Kota Tasikmalaya memulai masa Tanggap Darurat Bencana terhitung Kamis (06/11/2025). Status ini ditetapkan untuk lima hari ke depan, menyusul meningkatnya laporan kerusakan dan gangguan akibat cuaca ekstrem di berbagai wilayah kota. Penetapan langkah ini dilakukan setelah evaluasi dari status sebelumnya, yaitu Siaga Bencana. Hasil pemantauan terakhir menunjukkan perlunya gerak penanganan yang […]

  • Aksi Solidaritas Driver Ojek Online (Ojol) di Mapolres Tasikmalaya Kota

    Aksi Solidaritas Driver Ojek Online (Ojol) di Mapolres Tasikmalaya Kota

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Pada Jumat, 29 Agustus 2025, ratusan driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam komunitas Driver Online Priangan Timur menggelar aksi solidaritas di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota. Aksi ini merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap tragedi yang menimpa rekan sesama driver ojol, Affan Kurniawan, yang meninggal dunia setelah tertabrak mobil rantis Brimob di […]

  • kualifikasi piala dunia 2026

    Kualifikasi Piala Dunia 2026: Ronaldo dan Messi Siap Tampil di Laga Penentuan

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 34
    • 0Komentar

    astakona.com, BERITA OLAHRAGA. Dua ikon sepak bola dunia, Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi, kembali menjadi sorotan menjelang agenda Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang berlangsung bulan September ini. Meski keduanya sudah memasuki usia senja dalam karier, Ronaldo (40 tahun) dan Messi (38) masih menjadi andalan utama tim nasional masing-masing. Kehadiran mereka di lapangan dipandang sebagai kesempatan […]

expand_less