Masa Plh Sekda Tasikmalaya Berakhir, Pj Sekda Segera Disiapkan
- account_circle adminastakona
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Pemerintah Kota Tasikmalaya tengah berpacu dengan waktu menyusul akan berakhirnya masa jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya. Kondisi ini membuat Pemkot bergerak cepat untuk memastikan keberlangsungan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan.
Saat ini posisi Plh Sekda dijabat oleh Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hanafi, SH. Sesuai ketentuan, jabatan Plh hanya memiliki masa berlaku selama 15 hari, sehingga diperlukan penunjukan Penjabat (Pj) Sekda agar kewenangan administratif pemerintahan tetap dapat dijalankan secara optimal.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tasikmalaya, Rd Diky Candranegara, mengatakan proses pengajuan calon Pj Sekda sebenarnya telah dilakukan jauh sebelum masa jabatan Plh mendekati batas akhir.
Menurutnya, Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menyampaikan usulan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari mekanisme yang harus ditempuh sebelum penetapan dilakukan.
“Kami sudah mengantisipasi sejak awal. Pengajuan calon Pj Sekda telah disampaikan ke Gubernur Jawa Barat dan Kemendagri sehingga saat masa Plh berakhir nanti diharapkan sudah ada keputusan yang diterbitkan,” ujar Diky, Sabtu (30/5/2026).
Hanafi Kembali Diusulkan Jadi Pj Sekda
Dalam proses tersebut, nama Hanafi kembali diusulkan untuk mengisi posisi Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya. Pemkot menilai pengalaman dan pemahamannya terhadap jalannya pemerintahan daerah menjadi salah satu pertimbangan utama.
Diky menjelaskan bahwa Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, sebelumnya menginginkan figur yang berasal dari jajaran Asisten Daerah untuk mengisi jabatan strategis tersebut. Dari sejumlah nama yang ada, Hanafi dinilai memenuhi kriteria dan telah menunjukkan kapasitasnya selama menjalankan tugas sebagai Plh Sekda.
Karena itu, skema yang diajukan adalah melanjutkan penugasan Hanafi dari Plh menjadi Penjabat Sekda hingga Sekda definitif kembali menjalankan tugasnya.
Menurut Diky, keberadaan Pj Sekda sangat penting karena memiliki kewenangan yang lebih luas dibandingkan Plh, terutama dalam aspek administrasi pemerintahan dan pengambilan keputusan strategis.
Kekosongan Jabatan Strategis Tak Boleh Ganggu Pelayanan Publik
Kebutuhan akan kehadiran Pj Sekda semakin mendesak mengingat Sekda definitif Kota Tasikmalaya, Asep Goparlulloh, saat ini sedang menunaikan ibadah haji dan diperkirakan berada di Tanah Suci selama sekitar 40 hari.
Di sisi lain, Wali Kota Tasikmalaya juga tengah menjalankan agenda di luar daerah. Situasi tersebut membuat sejumlah posisi strategis pemerintahan dijalankan melalui mekanisme pelaksana harian dan pelaksana tugas.
Meski demikian, Diky memastikan kondisi tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan program pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah tetap bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing sambil menunggu keputusan terkait penetapan Pj Sekda dari pemerintah pusat.
Menurutnya, keberadaan Pj Sekda sangat diperlukan untuk menjaga kelancaran koordinasi birokrasi, pelaksanaan program pembangunan, hingga proses administrasi yang membutuhkan kewenangan penuh.
“Yang terpenting adalah ritme pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Karena itu kami berharap proses penetapan Pj Sekda dapat segera diselesaikan,” katanya.
Dengan masa jabatan Plh yang semakin mendekati batas akhir, Pemkot Tasikmalaya kini menunggu keputusan resmi dari Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri terkait usulan Penjabat Sekretaris Daerah yang telah diajukan. (dh/hs)
- Penulis: adminastakona
