Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tambang Ilegal di Hutan Unmul Terbongkar, Dua Tersangka Ditangkap

Tambang Ilegal di Hutan Unmul Terbongkar, Dua Tersangka Ditangkap

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

astakona.com, BERITA LINGKUNGAN. Praktik tambang ilegal di Hutan Unmul akhirnya terbongkar setelah sekelompok mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) menemukan aktivitas alat berat di kawasan hutan pendidikan. Peristiwa ini terjadi pada awal April 2025 ketika para mahasiswa sedang melakukan dokumentasi penelitian herpetofauna di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut.

Awalnya, mereka hanya berniat meneliti reptil dan amfibi. Namun, suara raungan mesin berat membuat dua mahasiswa, Muhammad Syafii dan Samuel, menelusuri jalur tak biasa. Betapa terkejutnya mereka ketika mendapati lima unit excavator sedang mengeruk tanah hutan untuk menambang batubara. Temuan ini menjadi bukti awal bahwa tambang ilegal di Hutan Unmul benar-benar terjadi.

“Kami melihat langsung alat berat beroperasi. Ini tidak bisa dibiarkan, jadi kami dokumentasikan,” kata Syafii.

Laporan tersebut segera diteruskan kepada Kepala Laboratorium Alam KHDTK, Rustam, lalu disampaikan ke Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kalimantan. Tim Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan) langsung turun ke lapangan dan menemukan bukti serupa: bekas galian serta kerusakan hutan yang parah.

Hasil penyelidikan mengarah pada dua nama: D (42), direktur PT TAA, dan E (38), penanggung jawab alat berat. Keduanya sempat mangkir dari dua kali panggilan resmi. Namun, pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 22.50 WITA, keduanya berhasil ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Samarinda.

“Mereka sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Barang bukti berupa handphone telah disita. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” ujar Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Leonardo Gultom (22/07/2025).

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari UU Kehutanan dan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda Rp7,5 miliar.

Kawasan KHDTK Diklathut bukan sekadar hutan biasa. Ia adalah laboratorium alam bagi mahasiswa, tempat belajar biodiversitas, dan habitat penting bagi spesies endemik Kalimantan. Kehadiran tambang ilegal di Hutan Unmul tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam pendidikan dan penelitian yang berlangsung di kawasan tersebut.

Seekor katak pohon langka, misalnya, bisa terusir dari habitatnya akibat timbunan tanah dan debu batubara. Kerugian ekologis ini tidak ternilai. Dalam perspektif hukum, perusakan ini adalah tindak pidana; dalam pandangan alam, ia adalah bentuk pengkhianatan.

Kasus tambang ilegal di Hutan Unmul menjadi alarm keras bagi semua pihak. Bahkan hutan dengan status “Tujuan Khusus” pun ternyata masih bisa ditembus kepentingan ekonomi yang rakus. Namun, keberanian mahasiswa yang melaporkan kejadian ini menunjukkan bahwa suara perlindungan lingkungan bisa datang dari siapa saja, bukan hanya aparat berseragam.

Jika aparat penegak hukum tegas dan masyarakat peduli, maka harapan untuk menyelamatkan hutan pendidikan Unmul dari tambang ilegal masih ada. (Lintas Priangan/AA)

  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kreator Disudutkan? Kasus Dugaan Markup Video Profil Picu Polemik Besar

    Kreator Disudutkan? Kasus Dugaan Markup Video Profil Picu Polemik Besar

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA NASIONAL – Kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo kembali memicu perdebatan luas, terutama di kalangan pekerja kreatif. Seorang videografer profesional, Amsal Christy Sitepu, dituntut hukuman pidana atas tuduhan penggelembungan anggaran dalam proyek video profil desa tahun 2020–2022. Nilai proyek yang dipermasalahkan disebut mencapai Rp30 juta per video, dengan total […]

  • Kota Tasikmalaya: Program Normalisasi Cimulu

    Kota Tasikmalaya: Program Normalisasi Cimulu

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA JAWA BARAT – Program normalisasi Cimulu di Kota Tasikmalaya kembali dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP. Sebanyak 70 titik pelanggaran ditemukan di sepanjang aliran Sungai Cimulu, dengan 10 titik diprioritaskan untuk pembongkaran karena mengganggu fungsi saluran irigasi. Kegiatan ini berlandaskan Perda K3 dan dilakukan untuk mencegah banjir serta memulihkan fungsi irigasi. […]

  • kejahatan debt collector

    Kekerasan Debt Collector: Posisikan Indonesia Darurat Kejahatan Kedua se-ASEAN

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    astakona.com, SOSIAL BUDAYA. Fenomena kekerasan oleh debt collector fintech atau pinjaman online (pinjol) kini mencapai titik darurat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 3.858 pengaduan resmi pada Juni 2025, mencakup intimidasi verbal, penyebaran data pribadi, hingga kekerasan fisik. Angka ini memperlihatkan jurang besar antara aturan penagihan yang berlaku dan praktik brutal di lapangan. Lonjakan Kasus, […]

  • Operasi Pekat Tasikmalaya Ungkap Peredaran Miras Ilegal

    Operasi Pekat Tasikmalaya Ungkap Peredaran Miras Ilegal

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Aparat gabungan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat melalui Operasi Pekat yang digelar di sejumlah titik di Kota Tasikmalaya. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) yang diduga akan diedarkan ke berbagai wilayah di kota tersebut. Pengungkapan kasus itu terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan […]

  • Polresta Tasikmalaya Sita 13 Knalpot Brong, Warning Keras Euforia Persib Juara

    Polresta Tasikmalaya Sita 13 Knalpot Brong, Warning Keras Euforia Persib Juara

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Polresta Tasikmalaya kembali menggencarkan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal sebagai knalpot brong. Dalam operasi razia knalpot brong tasikmalaya yang digelar pada Kamis (21/5/2026), aparat berhasil mengamankan 13 sepeda motor yang terbukti melanggar aturan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum […]

  • Ramadhan Dihantam OTT Pejabat Daerah, Demokrasi Diuji Kepercayaan Publik

    Ramadhan Dihantam OTT Pejabat Daerah, Demokrasi Diuji Kepercayaan Publik

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, SUDUT PANDANG  – Dalam hitungan bulan, sejumlah kepala daerah kembali tersandung operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diamankan dalam operasi KPK di Jawa Tengah. Penangkapan ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dalam waktu yang relatif berdekatan. Sebelumnya, KPK juga menjerat Bupati Pati Sudewo […]

expand_less