Miras Ilegal Disasar, Polresta Tasikmalaya Gelar Razia
- account_circle adminastakona
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Polresta Tasikmalaya menggencarkan razia penyakit masyarakat dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal dan obat-obatan terlarang di sejumlah titik wilayah Kota Tasikmalaya. Dalam operasi gabungan yang digelar Rabu (20/5/2026), petugas berhasil mengamankan 52 botol minuman keras berbagai merek.
Razia tersebut melibatkan personel dari Satuan Samapta dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari potensi gangguan yang dipicu peredaran barang terlarang.
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Andi Purwanto menegaskan operasi tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal maupun obat-obatan terlarang yang dinilai berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
“Ya, kami melakukan razia terhadap peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang melalui kegiatan yang dilaksanakan oleh Sat Samapta dan Satres Narkoba,” ujar Andi, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aktivitas peredaran barang-barang terlarang yang dapat meresahkan masyarakat dan berdampak pada meningkatnya potensi tindak kriminal.
Tiga Titik Jadi Sasaran Razia
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Tasikmalaya, Iptu Jajang Kurniawan, menjelaskan operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Sat Samapta Iptu Azis Kartaji bersama KBO Satres Narkoba Iptu Wahidin.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir tiga titik yang dinilai rawan menjadi lokasi peredaran minuman keras, yakni kawasan Jalan Ir H Juanda, wilayah Cikurubuk Kecamatan Mangkubumi, serta kawasan Tawang.
Dari hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras dari berbagai merek.
“Sebanyak 52 botol minuman keras berbagai merek berhasil diamankan dalam kegiatan razia tersebut,” kata Jajang.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan pihak yang diduga terkait dengan kepemilikan barang tersebut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti beserta pemiliknya sudah diamankan ke Mapolresta Tasikmalaya untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Tekan Penyakit Masyarakat
Razia tersebut menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menekan penyakit masyarakat yang kerap dikaitkan dengan potensi gangguan keamanan, seperti perkelahian, tindak kriminal, hingga gangguan ketertiban umum.
Peredaran minuman keras ilegal dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dinilai masih menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan.
Karena itu, Polresta Tasikmalaya memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik yang dianggap rawan.
Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang dinilai berpotensi merusak ketertiban sosial, terutama yang berdampak pada kalangan generasi muda.
Komitmen Jaga Kamtibmas
Kepolisian menegaskan penindakan terhadap peredaran miras dan obat-obatan terlarang bukan hanya bagian dari penegakan hukum, tetapi juga langkah pencegahan agar dampak sosial yang lebih luas dapat diminimalisasi.
Dengan operasi yang terus digencarkan, aparat berharap masyarakat juga ikut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang di lingkungan masing-masing.
Upaya menjaga keamanan lingkungan, menurut kepolisian, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat, melainkan membutuhkan partisipasi masyarakat.
Hingga kini, proses penyelidikan terhadap hasil razia tersebut masih berlangsung di Mapolresta Tasikmalaya.(df)
- Penulis: adminastakona
