Tambang Ilegal Tasikmalaya Disorot, ESDM Sebut Hanya Dua Berizin
- account_circle adminastakona
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Isu tambang ilegal Tasikmalaya kembali menjadi perhatian setelah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya mengungkap fakta bahwa hingga saat ini hanya terdapat dua perusahaan yang mengantongi izin resmi untuk melakukan aktivitas pertambangan di Kota Tasikmalaya.
Koordinator Penambangan dan Air Tanah ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Narendra Surya, menyebutkan dua perusahaan tersebut adalah PT Sukses Jaya Mandiri dan PT Trimukti yang beroperasi di kawasan Jalan Mangin. Di luar kedua perusahaan tersebut, aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas dinyatakan melanggar ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan pemerintah dalam upaya menekan praktik penambangan tanpa izin yang masih menjadi tantangan di sejumlah daerah.
Tambang Ilegal Tasikmalaya Jadi Tantangan Pengawasan
Menurut Narendra, keberadaan tambang tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang sulit dikendalikan.
Aktivitas pertambangan yang tidak berada dalam pengawasan pemerintah berisiko mengabaikan aspek keselamatan kerja, tata kelola lingkungan, hingga kewajiban pemulihan lahan setelah eksploitasi selesai dilakukan.
Karena itu, ESDM bersama instansi terkait terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.
“Di luar dua perusahaan tersebut, aktivitas pertambangan tidak memiliki dasar legal yang sah,” ujar Narendra, Rabu (3/6/2026).
Izin Tambang Tasikmalaya Ternyata Tidak Dipungut Biaya
Dalam kesempatan tersebut, Narendra juga meluruskan anggapan yang selama ini berkembang di masyarakat bahwa mengurus izin usaha pertambangan membutuhkan biaya besar dan proses yang rumit.
Menurutnya, pemerintah tidak mengenakan biaya dalam proses pengajuan izin pertambangan. Seluruh layanan perizinan dibuka secara transparan agar pelaku usaha dapat mengakses informasi dengan mudah.
Namun demikian, kemudahan tersebut tetap dibarengi dengan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan.
Salah satu syarat utama adalah penyediaan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.
Jaminan Reklamasi Jadi Bentuk Perlindungan Lingkungan
Narendra menjelaskan, dana jaminan reklamasi dan pascatambang disimpan di bank dan bukan merupakan biaya yang hilang atau hangus.
Dana tersebut berfungsi sebagai instrumen pengamanan agar perusahaan benar-benar melaksanakan kewajiban pemulihan lingkungan setelah kegiatan pertambangan berakhir.
Apabila seluruh kewajiban reklamasi telah dipenuhi sesuai ketentuan, dana tersebut dapat dikembalikan kepada perusahaan.
Kebijakan ini dinilai penting untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak meninggalkan kerusakan lingkungan yang berdampak panjang bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, keberadaan izin resmi juga memudahkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap standar operasional perusahaan, termasuk aspek keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup.
ESDM Dorong Kepatuhan dan Investasi Berkelanjutan
Narendra mengakui bahwa salah satu tantangan terbesar dalam pengawasan sektor pertambangan adalah munculnya aktivitas tersembunyi yang melibatkan berbagai pihak di tingkat lokal.
Oleh karena itu, ESDM mendorong sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha agar seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Melalui keterbukaan informasi serta kemudahan akses perizinan, pemerintah berharap praktik tambang ilegal Tasikmalaya dapat ditekan. Dengan legalitas yang jelas, investasi dapat berkembang secara sehat, sementara kelestarian lingkungan tetap terjaga untuk generasi mendatang. (dh/hs)
- Penulis: adminastakona
