Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kekerasan Debt Collector: Posisikan Indonesia Darurat Kejahatan Kedua se-ASEAN

Kekerasan Debt Collector: Posisikan Indonesia Darurat Kejahatan Kedua se-ASEAN

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
  • visibility 43
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

astakona.com, SOSIAL BUDAYA. Fenomena kekerasan oleh debt collector fintech atau pinjaman online (pinjol) kini mencapai titik darurat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 3.858 pengaduan resmi pada Juni 2025, mencakup intimidasi verbal, penyebaran data pribadi, hingga kekerasan fisik. Angka ini memperlihatkan jurang besar antara aturan penagihan yang berlaku dan praktik brutal di lapangan.

Lonjakan Kasus, Nyawa Melayang

Krisis ini bukan sekadar soal penagihan. Beberapa kasus telah berujung pada tindak pidana serius, termasuk penculikan dan pembunuhan seorang Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta oleh sekelompok debt collector. Kasus lain yang menyeruak adalah penganiayaan terhadap pekerja pabrik akibat penagihan brutal. Fakta-fakta tersebut menegaskan bahwa praktik debt collector bukan lagi sekadar intimidasi, melainkan ancaman nyata bagi keamanan publik.

Analisis Ahli: Tekanan Target Jadi Pemicu Kekerasan

Kriminolog Prof. Dr. Adrianus Meliala menyebut fenomena ini sebagai masalah struktural. Tekanan perusahaan untuk mencapai target membuat debt collector cenderung menggunakan cara-cara melanggar hukum. Psikolog klinis Fitri Fausiah menambahkan, teror dari pinjol bisa mendorong korban ke titik putus asa hingga muncul keinginan mengakhiri hidup.

Sementara itu, LBH Jakarta menegaskan banyak korban telah mengadukan praktik penagihan tidak manusiawi. Menurut pengacara publik Jeanny Silvia Sari Sirati, debt collector melakukan intimidasi karena didorong target perusahaan, bukan sekadar inisiatif pribadi.

Hak Konsumen: Dilindungi Hukum, Bukan Sekadar Janji

OJK sudah menetapkan aturan ketat yang melindungi peminjam. Konsumen berhak:

  • Terbebas dari intimidasi fisik maupun verbal.
  • Penagihan hanya antara pukul 08.00–20.00 sesuai ketentuan.
  • Privasi data pribadi terjamin, tidak boleh disebar ke pihak lain.
  • Penagihan hanya ke debitur, bukan ke keluarga atau kontak darurat.

Bila aturan ini dilanggar, debt collector dan lembaga pinjol bisa dijerat pidana. Mulai dari Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, hingga UU ITE Pasal 32 jo Pasal 48 yang memuat ancaman hukuman 1–4 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Akar Masalah: Ketimpangan Sosial dan Ekonomi

Menurut GoodStats (April 2025), Indonesia menempati posisi kedua di ASEAN dengan skor kriminalitas tertinggi. Ketimpangan sosial-ekonomi menjadi pemicu utama. Data BPS menunjukkan wilayah timur Indonesia, seperti Papua dan NTT, masih menghadapi rendahnya kualitas pendidikan, kemiskinan, serta angka kriminalitas tinggi. Kondisi ini membuat masyarakat lebih rentan terjebak utang atau bahkan terlibat dalam praktik penagihan ilegal.

Seruan Reformasi dan Perlindungan Konsumen

DPR menuntut pemerintah segera melakukan penertiban, termasuk menindak kelompok preman berkedok debt collector. Edukasi literasi keuangan, perlindungan psikologis, serta regulasi yang lebih tegas harus menjadi prioritas.

Ketua Yayasan Pro Publika, Ibnu Haykal, menegaskan:
“Indonesia membutuhkan pendekatan multisektoral untuk membangun ekosistem pinjaman yang sehat, adil, dan melindungi martabat setiap warganya. Tanpa itu, praktik kekerasan ini akan terus berulang.” (Astakona.com/AA)

Sumber: Lintas Priangan

  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemkab Tasikmalaya Mulai Perketat Pengawasan

    Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemkab Tasikmalaya Mulai Perketat Pengawasan

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Menjelang arus mudik Idulfitri 2026, pemerintah mulai memperketat persiapan mudik Lebaran Tasikmalaya, terutama dari sisi keselamatan transportasi umum. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) menggelar ramp check atau pemeriksaan kelayakan kendaraan angkutan umum di Terminal Tipe B Singaparna, Jumat (13/3/2026). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan […]

  • Gerakan Pangan Murah Digelar di Purbaratu, Harga Sembako Ditekan Saat Ramadhan

    Gerakan Pangan Murah Digelar di Purbaratu, Harga Sembako Ditekan Saat Ramadhan

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Upaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok selama bulan suci Ramadhan terus diperkuat. Melalui program Gerakan Pangan Murah, Polres Tasikmalaya Kota bersinergi dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya menggelar operasi pasar di wilayah Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (3/3/2026). Program Gerakan Pangan Murah ini menjadi salah satu instrumen intervensi harga untuk memastikan […]

  • Tambang Ilegal di Hutan Unmul Terbongkar, Dua Tersangka Ditangkap

    Tambang Ilegal di Hutan Unmul Terbongkar, Dua Tersangka Ditangkap

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 39
    • 0Komentar

    astakona.com, BERITA LINGKUNGAN. Praktik tambang ilegal di Hutan Unmul akhirnya terbongkar setelah sekelompok mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) menemukan aktivitas alat berat di kawasan hutan pendidikan. Peristiwa ini terjadi pada awal April 2025 ketika para mahasiswa sedang melakukan dokumentasi penelitian herpetofauna di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut. Awalnya, mereka hanya berniat meneliti reptil […]

  • pohon tumbang di kota tasikmalaya

    Pohon Tumbang di Kota Tasikmalaya Akibatkan Empat Rumah Warga Rusak

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 34
    • 0Komentar

    astakona.com, BERITA PERISTIWA. Peristiwa pohon tumbang di Kota Tasikmalaya kembali terjadi setelah hujan deras disertai angin kencang mengguyur wilayah setempat pada Rabu (5/11/2025) siang. Insiden kali ini paling banyak berdampak di Kecamatan Cipedes, terutama di Kampung Batalengsar, Kelurahan Sukamanah, di mana beberapa pohon besar roboh dan menimpa rumah warga. Camat Cipedes, Cecep Ridwan, yang datang […]

  • Padepokan Maung Hideung Perluas Jejak di Kota Santri

    Padepokan Maung Hideung Perluas Jejak di Kota Santri

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Padepokan Maung Hideung resmi memperluas kiprahnya di Kota Tasikmalaya. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Padepokan Silat Pusaka Maung Hideung Kota Tasikmalaya dilantik langsung oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP), Minggu (25/1/2026). Pelantikan yang digelar di Perum Mutiara Citra RW 12, Kecamatan Indihiang, ini menjadi penanda penting berkembangnya organisasi seni bela diri tradisional tersebut […]

  • Pemkab Ciamis Dorong Kebersihan Jadi Budaya, Bukan Sekadar Pencitraan

    Pemkab Ciamis Dorong Kebersihan Jadi Budaya, Bukan Sekadar Pencitraan

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa upaya menjaga kebersihan lingkungan tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial atau sekadar mempercantik wajah daerah menjelang kunjungan pejabat. Lebih dari itu, Pemkab ingin mendorong perubahan perilaku masyarakat agar kebersihan menjadi budaya yang berkelanjutan. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, […]

expand_less