Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kekerasan Debt Collector: Posisikan Indonesia Darurat Kejahatan Kedua se-ASEAN

Kekerasan Debt Collector: Posisikan Indonesia Darurat Kejahatan Kedua se-ASEAN

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
  • visibility 111
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

astakona.com, SOSIAL BUDAYA. Fenomena kekerasan oleh debt collector fintech atau pinjaman online (pinjol) kini mencapai titik darurat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 3.858 pengaduan resmi pada Juni 2025, mencakup intimidasi verbal, penyebaran data pribadi, hingga kekerasan fisik. Angka ini memperlihatkan jurang besar antara aturan penagihan yang berlaku dan praktik brutal di lapangan.

Lonjakan Kasus, Nyawa Melayang

Krisis ini bukan sekadar soal penagihan. Beberapa kasus telah berujung pada tindak pidana serius, termasuk penculikan dan pembunuhan seorang Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta oleh sekelompok debt collector. Kasus lain yang menyeruak adalah penganiayaan terhadap pekerja pabrik akibat penagihan brutal. Fakta-fakta tersebut menegaskan bahwa praktik debt collector bukan lagi sekadar intimidasi, melainkan ancaman nyata bagi keamanan publik.

Analisis Ahli: Tekanan Target Jadi Pemicu Kekerasan

Kriminolog Prof. Dr. Adrianus Meliala menyebut fenomena ini sebagai masalah struktural. Tekanan perusahaan untuk mencapai target membuat debt collector cenderung menggunakan cara-cara melanggar hukum. Psikolog klinis Fitri Fausiah menambahkan, teror dari pinjol bisa mendorong korban ke titik putus asa hingga muncul keinginan mengakhiri hidup.

Sementara itu, LBH Jakarta menegaskan banyak korban telah mengadukan praktik penagihan tidak manusiawi. Menurut pengacara publik Jeanny Silvia Sari Sirati, debt collector melakukan intimidasi karena didorong target perusahaan, bukan sekadar inisiatif pribadi.

Hak Konsumen: Dilindungi Hukum, Bukan Sekadar Janji

OJK sudah menetapkan aturan ketat yang melindungi peminjam. Konsumen berhak:

  • Terbebas dari intimidasi fisik maupun verbal.
  • Penagihan hanya antara pukul 08.00–20.00 sesuai ketentuan.
  • Privasi data pribadi terjamin, tidak boleh disebar ke pihak lain.
  • Penagihan hanya ke debitur, bukan ke keluarga atau kontak darurat.

Bila aturan ini dilanggar, debt collector dan lembaga pinjol bisa dijerat pidana. Mulai dari Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, hingga UU ITE Pasal 32 jo Pasal 48 yang memuat ancaman hukuman 1–4 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Akar Masalah: Ketimpangan Sosial dan Ekonomi

Menurut GoodStats (April 2025), Indonesia menempati posisi kedua di ASEAN dengan skor kriminalitas tertinggi. Ketimpangan sosial-ekonomi menjadi pemicu utama. Data BPS menunjukkan wilayah timur Indonesia, seperti Papua dan NTT, masih menghadapi rendahnya kualitas pendidikan, kemiskinan, serta angka kriminalitas tinggi. Kondisi ini membuat masyarakat lebih rentan terjebak utang atau bahkan terlibat dalam praktik penagihan ilegal.

Seruan Reformasi dan Perlindungan Konsumen

DPR menuntut pemerintah segera melakukan penertiban, termasuk menindak kelompok preman berkedok debt collector. Edukasi literasi keuangan, perlindungan psikologis, serta regulasi yang lebih tegas harus menjadi prioritas.

Ketua Yayasan Pro Publika, Ibnu Haykal, menegaskan:
“Indonesia membutuhkan pendekatan multisektoral untuk membangun ekosistem pinjaman yang sehat, adil, dan melindungi martabat setiap warganya. Tanpa itu, praktik kekerasan ini akan terus berulang.” (Astakona.com/AA)

Sumber: Lintas Priangan

  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Ciamis Bongkar Penipuan Hibah Rp33 Miliar Berkedok Kiai dan Begal

    Polres Ciamis Bongkar Penipuan Hibah Rp33 Miliar Berkedok Kiai dan Begal

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA CIAMIS – Kasus penipuan dengan modus menjanjikan dana hibah Rp33 miliar yang dibungkus dengan citra tokoh agama berhasil dibongkar jajaran Polres Ciamis. Bukan sekadar penipuan biasa, kasus ini disebut polisi sebagai aksi kejahatan terencana yang memadukan tipu daya, manipulasi psikologis, hingga rekayasa aksi pembegalan untuk mengelabui korban. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil […]

  • Polres Tasikmalaya Serahkan Kembali Motor Curian kepada Korban, Tanpa Biaya

    Polres Tasikmalaya Serahkan Kembali Motor Curian kepada Korban, Tanpa Biaya

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Suasana penuh haru mewarnai Mapolres Tasikmalaya saat dua warga akhirnya menerima kembali sepeda motor mereka yang sempat hilang akibat tindak pencurian. Kendaraan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Tasikmalaya AKBP Wahyu Pristha Utama kepada pemiliknya, Senin (1/6/2026). Pengembalian kendaraan dilakukan secara cuma-cuma tanpa biaya administrasi maupun pungutan apa pun. Langkah tersebut menjadi […]

  • Dandim 0612 Dorong Generasi Qurani Lewat MTQH Tasikmalaya

    Dandim 0612 Dorong Generasi Qurani Lewat MTQH Tasikmalaya

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Komitmen membangun karakter generasi muda berbasis nilai keislaman kembali ditegaskan Dandim 0612 Tasikmalaya saat menghadiri penutupan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis (MTQH) XVI Tingkat Kota Tasikmalaya di Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Minggu (14/6/2026) malam. Kehadiran Komandan Kodim 0612 Tasikmalaya Letkol Inf M Imvan Ibrahim dalam kegiatan tersebut menjadi simbol dukungan berbagai […]

  • Hari Jadi Ciamis ke-384 Diisi Khitanan Massal untuk 51 Anak

    Hari Jadi Ciamis ke-384 Diisi Khitanan Massal untuk 51 Anak

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA CIAMIS – Peringatan Hari Jadi Ciamis ke-384 tidak hanya diwarnai kegiatan seremonial dan agenda pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Ciamis memilih menghadirkan kegiatan yang langsung menyentuh masyarakat melalui bakti sosial khitanan massal yang diikuti puluhan anak dari berbagai wilayah. Kegiatan yang berlangsung di halaman Pendopo Kabupaten Ciamis, Selasa (9/6/2026), tersebut menjadi salah satu rangkaian peringatan […]

  • Siapa Gus Irfan

    Siapa Gus Irfan? Profil Menteri Haji dan Umrah Baru Kabinet Prabowo

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 109
    • 0Komentar

    astakona.com, BERITA POLITIK & PEMERINTAHAN. Pelantikan Mochamad Irfan Yusuf atau yang lebih dikenal dengan Gus Irfan sebagai Menteri Haji dan Umrah oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025 menjadi sorotan publik. Banyak yang bertanya-tanya, siapa Gus Irfan dan bagaimana rekam jejaknya hingga dipercaya oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk menduduki jabatan strategis ini? Gus […]

  • Warga Garut Butuh Pertolongan: Ketika Masalah Kesehatan Bertemu Kemiskinan

    Warga Garut Butuh Pertolongan: Ketika Masalah Kesehatan Bertemu Kemiskinan

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Garut – Kasus keluarga Pirmansyah dan Isoh Nurjanah di Kecamatan Pakenjeng membuka kembali persoalan lama yang kerap tersembunyi: keterbatasan akses penanganan kesehatan mental bagi warga miskin. Sepasang suami istri paruh baya itu sedang duduk berdampingan. Bukan sedang menunggu tamu, bukan pula menikmati sore. Wajah mereka terlihat lelah—lelah yang tidak selesai hanya dengan tidur semalam. Di […]

expand_less