Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Berita Daerah » SAPMA PP Bongkar Dugaan Masalah Tata Kelola Perumda Tirta Sukapura

SAPMA PP Bongkar Dugaan Masalah Tata Kelola Perumda Tirta Sukapura

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Dinamika tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menjadi sorotan publik. Dalam forum Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, sejumlah isu strategis terkait pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Sukapura diangkat secara terbuka dan argumentatif.

Forum tersebut tidak dibangun atas asumsi, melainkan pertanyaan mendasar mengenai rasionalitas kebijakan manajerial. Bagaimana mungkin seorang direktur yang menerima SK pada 31 Desember 2025, hanya berselang sekitar satu minggu, tepatnya 8 Januari 2026, telah melakukan rotasi, mutasi, promosi, dan pergeseran jabatan secara besar-besaran?

Pertanyaan itu menjadi titik awal dalam Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, yang dinilai sebagai momentum evaluasi tata kelola perusahaan daerah.

Rotasi Kilat dan Prinsip Good Corporate Governance

Dalam perspektif regulasi, pengelolaan BUMD wajib berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Kebijakan strategis, terutama yang menyangkut struktur organisasi dan jabatan, semestinya berbasis evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, dan rasionalisasi beban kerja. Dalam konteks audiensi ini , rotasi kilat tersebut memunculkan pertanyaan objektif: apakah benar dilakukan demi efisiensi manajerial, atau sekadar penataan ulang kekuasaan internal?

Prinsip kehati-hatian dan transparansi menjadi kata kunci dalam setiap kebijakan struktural, terutama pada entitas yang mengelola pelayanan publik.

Sorotan Jabatan MDK: Ada Secara Administratif, Minim Realisasi

Isu lain yang mencuat dalam Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya adalah keberadaan jabatan MDK yang dinilai tidak memiliki fungsi nyata.

Secara administratif, jabatan tersebut tercatat dan diisi. Gaji, tunjangan, serta fasilitas melekat tetap diterima. Namun, tidak terlihat ruang kerja definitif, indikator kinerja, maupun output yang terukur.

Dalam tata kelola modern, jabatan bukan sekadar nomenklatur. Ia harus memiliki fungsi, target, dan kontribusi jelas terhadap perusahaan. Jika tidak, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip efisiensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dalam forum Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, persoalan ini dinilai bukan sekadar teknis administratif, melainkan menyangkut potensi pemborosan keuangan daerah. Kekayaan daerah yang dipisahkan dalam BUMD tetap menjadi bagian dari tanggung jawab publik.

Manajemen Pipa: Reaktif, Bukan Preventif

Aspek operasional juga menjadi perhatian dalam Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Pengelolaan jaringan pipa dinilai lebih bersifat reaktif—perbaikan dilakukan setelah kerusakan terjadi.

Dalam manajemen infrastruktur air minum, pendekatan preventif merupakan standar minimal untuk menjaga kualitas layanan serta menekan tingkat kebocoran air (non-revenue water). Tanpa sistem pemeliharaan berkala yang terstruktur, potensi kerugian teknis dan finansial akan terus berulang.

Padahal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 menegaskan bahwa penyelenggara layanan publik wajib memberikan pelayanan berkualitas, berkesinambungan, dan akuntabel.

Isu ini menjadi salah satu poin krusial dalam Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, mengingat air merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

Legalitas Kantor di Atas Aset PT KAI

Persoalan lain yang mengemuka adalah keberadaan kantor pusat Perumda yang berdiri di atas tanah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Meski jalur kereta di lokasi tersebut sudah lama tidak aktif, status aset sebagai milik BUMN tidak serta-merta hilang. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, prasarana dan aset tetap berada dalam rezim pengelolaan negara.

Jika terdapat bangunan permanen di atas tanah sewa tanpa kejelasan legalitas dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, maka implikasinya bukan hanya administratif, tetapi berpotensi hukum.

Poin ini turut menjadi bagian penting dalam Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, karena menyangkut kepastian hukum aset daerah.

Desakan Audit Independen dan Peran DPRD

Dalam Audiensi Sapma PP ini, kritik juga diarahkan kepada DPRD sebagai lembaga pengawas.

DPRD memiliki kewenangan konstitusional untuk meminta dokumen, melakukan pendalaman melalui komisi teknis, hingga merekomendasikan audit apabila terdapat indikasi pelanggaran tata kelola.

Selain itu, efektivitas Satuan Pengawas Internal (SPI) Perumda juga dipertanyakan. Jika rotasi kilat, jabatan tanpa fungsi, manajemen reaktif, dan persoalan legalitas aset tidak terdeteksi sebagai risiko, maka fungsi pengawasan internal perlu dievaluasi.

Karena itu, dalam Audiensi , dorongan utama yang mengemuka adalah perlunya audit eksternal independen dan menyeluruh. Audit tersebut diharapkan mencakup aspek keuangan, struktur organisasi, efektivitas jabatan, sistem operasional, serta legalitas aset dan bangunan.

Menjaga Integritas Layanan Publik

Perumda Air Minum bukan sekadar entitas bisnis, melainkan institusi pelayanan publik. Ketika jabatan ada tanpa fungsi, kebijakan strategis dilakukan tergesa, dan legalitas aset dipertanyakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi perusahaan, melainkan kepercayaan publik.

Momentum Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya menjadi pengingat bahwa tata kelola BUMD harus berpijak pada transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.

Air adalah kebutuhan dasar. Integritas pengelolaannya bukan pilihan, melainkan kewajiban.

  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • Operasi Pekat Tasikmalaya Ungkap Peredaran Miras Ilegal

    Operasi Pekat Tasikmalaya Ungkap Peredaran Miras Ilegal

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Aparat gabungan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat melalui Operasi Pekat yang digelar di sejumlah titik di Kota Tasikmalaya. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) yang diduga akan diedarkan ke berbagai wilayah di kota tersebut. Pengungkapan kasus itu terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan […]

  • Hari Lahir Pancasila 2026 Kodim 0612 Tasikmalaya Teguhkan Persatuan

    Hari Lahir Pancasila 2026 Kodim 0612 Tasikmalaya Teguhkan Persatuan

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Semangat kebangsaan dan nilai-nilai persatuan kembali digaungkan dalam peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 yang digelar Kodim 0612/Tasikmalaya di halaman Gedung Juang 45, Jalan Taman Makam Pahlawan, Kota Tasikmalaya, Senin (1/6/2026). Upacara yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M. Imvan Ibrahim sebagai Inspektur Upacara. Kegiatan diikuti unsur […]

  • Tambang Ilegal di Hutan Unmul Terbongkar, Dua Tersangka Ditangkap

    Tambang Ilegal di Hutan Unmul Terbongkar, Dua Tersangka Ditangkap

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    astakona.com, BERITA LINGKUNGAN. Praktik tambang ilegal di Hutan Unmul akhirnya terbongkar setelah sekelompok mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) menemukan aktivitas alat berat di kawasan hutan pendidikan. Peristiwa ini terjadi pada awal April 2025 ketika para mahasiswa sedang melakukan dokumentasi penelitian herpetofauna di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut. Awalnya, mereka hanya berniat meneliti reptil […]

  • Ribuan Warga Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Agung Kota Tasikmalaya

    Ribuan Warga Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Agung Kota Tasikmalaya

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Suasana religius terasa kuat di Masjid Agung Kota Tasikmalaya pada Sabtu malam (6/3/2026). Ribuan masyarakat memadati kawasan masjid untuk mengikuti Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 Hijriah yang bertepatan dengan malam ke-17 bulan Ramadan. Momentum tersebut menjadi salah satu agenda keagamaan yang dinantikan masyarakat setiap tahunnya. Kehadiran warga dari berbagai kalangan, mulai dari […]

  • DPD KNPI Kota Tasikmalaya: Peran Sekda Dinilai Krusial

    DPD KNPI Kota Tasikmalaya: Peran Sekda Dinilai Krusial

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Sorotan terhadap birokrasi Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali mencuat seiring evaluasi satu tahun terakhir jalannya pemerintahan daerah. Sejumlah elemen masyarakat menilai masih terdapat tantangan dalam tata kelola internal, khususnya terkait sistem koordinasi dan efektivitas kepemimpinan administratif. Ketua DPD KNPI Kota Tasikmalaya, Dhany Tardiwan Noor, dalam wawancara pada Senin (16/2/2026), menegaskan bahwa stabilitas […]

  • Miras Ilegal Disasar, Polresta Tasikmalaya Gelar Razia

    Miras Ilegal Disasar, Polresta Tasikmalaya Gelar Razia

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Polresta Tasikmalaya menggencarkan razia penyakit masyarakat dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal dan obat-obatan terlarang di sejumlah titik wilayah Kota Tasikmalaya. Dalam operasi gabungan yang digelar Rabu (20/5/2026), petugas berhasil mengamankan 52 botol minuman keras berbagai merek. Razia tersebut melibatkan personel dari Satuan Samapta dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya […]

expand_less