Komplotan Curanmor Cipatujah Tasikmalaya Berhasil Dibekuk
- account_circle adminastakona
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat Tasikmalaya Selatan akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Komplotan Curanmor Cipatujah Tasikmalaya yang diduga telah berulang kali mencuri sepeda motor di sejumlah wilayah berhasil diamankan Tim Reaksi Cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Tiga tersangka berinisial A, M, dan S ditangkap setelah penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan kehilangan kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Cipatujah. Ketiganya diketahui merupakan teman sepergaulan yang berasal dari kawasan yang sama dan diduga menjalankan aksi pencurian secara bersama-sama.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, para pelaku diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian motor yang terjadi di sejumlah kecamatan di wilayah selatan Kabupaten Tasikmalaya.
Komplotan Curanmor Cipatujah Tasikmalaya Terungkap dari Laporan Korban
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Lina Lintawati, warga Kecamatan Sukahening. Korban kehilangan Honda Beat warna silver bernomor polisi D-6035-ZFO yang diparkir di kawasan Kampung Alur, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, pada 28 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi penggunaan kunci letter T untuk merusak rumah kunci kendaraan. Modus tersebut umum digunakan pelaku curanmor karena memungkinkan kendaraan dibawa kabur dalam waktu singkat.
Dari hasil pengembangan kasus, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Polisi Ungkap Aksi di Sejumlah Kecamatan Tasikmalaya Selatan
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para tersangka tidak hanya beraksi di satu lokasi. Mereka diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah seperti Cipatujah, Karangnunggal, Bantarkalong, hingga Cibalong.
Target utama mereka adalah sepeda motor jenis matic, terutama Honda Beat dan Honda Vario yang diparkir di halaman rumah atau area terbuka tanpa sistem pengamanan tambahan.
Dalam setiap aksinya, pelaku disebut lebih dahulu mengamati situasi sekitar sebelum merusak kunci kontak menggunakan alat khusus. Setelah berhasil menyalakan kendaraan, motor langsung dibawa kabur dan dijual kepada pihak lain.
Polisi menduga kelompok ini telah melakukan aksi pencurian hingga sekitar 10 kali sebelum akhirnya berhasil dibongkar.
Operasi Jaran Lodaya 2026 Bongkar Jaringan Curanmor
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK, surat keterangan BPKB, satu kunci letter T, dan satu kunci T palsu yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Lodaya 2026 yang difokuskan untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
Selain itu, penyidik masih melakukan pengembangan guna memburu penadah serta menelusuri kemungkinan adanya kendaraan hasil curian lain yang belum ditemukan.
Terungkapnya Komplotan Curanmor Cipatujah Tasikmalaya diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi pengingat agar pemilik kendaraan meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di lokasi yang aman. (dh/hs)
- Penulis: adminastakona
