Indikasi Korupsi Pangandaran Mencuat, Pariwisata dan DLHK Masuk Radar
- account_circle adminastakona
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Astakona, BERITA PANGANDARAN — Ada dua pintu yang kini patut diketuk lebih keras di Kabupaten Pangandaran. Satu pintu mengarah ke sektor pariwisata, wajah utama daerah yang setiap hari menyerap uang dari kunjungan wisatawan. Satu pintu lagi mengarah ke layanan kebersihan, urusan dasar yang menyentuh warga dari gang kecil sampai jalan utama.
Data yang dimiliki redaksi menunjukkan, dua sektor itu menyimpan persoalan yang tidak bisa lagi dibaca sebagai urusan teknis biasa. Di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, redaksi menemukan indikasi kuat kebocoran retribusi wisata. Di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran, redaksi menemukan indikasi pertanggungjawaban belanja BBM kendaraan angkutan sampah yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Uang Masuk Bocor, Uang Keluar Dipertanyakan
Dalam sektor pariwisata, persoalan besarnya adalah dugaan permainan dalam sistem pemungutan retribusi wisata. Retribusi itu seharusnya menjadi hak daerah. Uang yang dibayar wisatawan seharusnya masuk ke jalur resmi, tercatat, disetor, lalu kembali menjadi kekuatan pelayanan publik.
Namun, data redaksi menunjukkan adanya dugaan celah dalam sistem tersebut. Jika ada penerimaan wisata yang tidak seluruhnya masuk ke kas daerah, maka masalahnya bukan lagi sekadar sistem lemah. Itu sudah menyentuh hak publik. Sebab uang retribusi bukan uang kecil di pinggir loket. Itu adalah pendapatan daerah.
Di sektor DLHK, persoalannya berbeda, tetapi aromanya sama tajam. Redaksi menemukan indikasi belanja BBM kendaraan angkutan sampah yang pertanggungjawabannya tidak sesuai kondisi sebenarnya. Secara kasat mata, belanja BBM mungkin terlihat teknis. Ada kendaraan, ada rute, ada struk, ada pencairan. Tetapi justru di ruang seperti ini pertanyaan besar sering muncul: apakah uang yang keluar benar-benar sesuai dengan transaksi riil?
Dua kasus ini memperlihatkan pola yang berbeda. Di pariwisata, persoalannya ada pada uang masuk yang diduga bocor. Di DLHK, persoalannya ada pada uang keluar yang diduga tidak sesuai fakta. Yang satu melewati pintu wisata. Yang satu melewati tangki solar. Tetapi keduanya bertemu pada satu titik: uang publik.
Indikasi korupsi Pangandaran dalam dua sektor ini menguat karena unsur-unsurnya tidak berdiri di ruang kosong. Ada dugaan perbuatan melawan hukum. Ada potensi pihak yang diuntungkan. Ada potensi kerugian keuangan daerah. Ada pula dugaan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana jabatan.
Lebih jauh, data redaksi juga menunjukkan adanya keterangan dari pihak-pihak yang berada dalam pusaran peristiwa. Keterangan seperti ini penting. Dari sanalah peta peran bisa dibuka. Siapa menjalankan? Siapa mengetahui? Siapa memverifikasi? Siapa menandatangani? Siapa membiarkan? Dan yang paling penting: siapa menikmati?
Indikasi ini makin kuat karena terdapat pengembalian uang. Dalam banyak perkara, pengembalian uang sering dipakai sebagai alasan untuk menutup cerita. Padahal, justru di situlah pertanyaan harus diperbesar. Uang itu sebelumnya ada di mana? Siapa yang menguasai? Mengapa baru dikembalikan? Apakah uang itu kembali setelah persoalan mulai terbuka?
Dalam mekanisme pemeriksaan keuangan negara, pihak yang diperiksa punya ruang untuk memberikan tanggapan. Mereka bisa membantah, menjelaskan, menyampaikan bukti pembanding, atau menyatakan tidak sependapat. Pasal 16 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2004 menegaskan bahwa tanggapan pejabat pemerintah atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa dimuat atau dilampirkan dalam laporan pemeriksaan.
Artinya, entitas tidak berada dalam posisi tanpa suara. Mereka punya kesempatan untuk menyanggah. Maka ketika suatu temuan tidak disanggah secara substansial, lalu diikuti pengembalian uang, publik berhak bertanya lebih tajam: kalau tidak benar, mengapa tidak dibantah sejak awal?
Uang Bisa Kembali, Hukum Tidak Otomatis Berhenti
Pengembalian uang tidak otomatis menghapus proses hukum. Pasal 4 UU Tipikor memberi garis tegas bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana bagi pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Prinsip ini penting untuk dibawa ke ruang publik. Sebab korupsi tidak hanya bicara soal uang kembali atau belum kembali. Korupsi juga bicara soal cara uang itu keluar, cara uang itu tidak masuk, siapa yang memainkan, dan apakah jabatan dipakai untuk menguntungkan pihak tertentu.
Preseden di berbagai daerah menunjukkan hal yang sama. Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung, proses hukum tetap berjalan meski kerugian negara Rp2,5 miliar telah dikembalikan. Penegak hukum menegaskan, pengembalian kerugian tidak menghentikan penanganan perkara.
Hal serupa muncul dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit BRI kepada PT SAL dan PT BSS di Sumatera Selatan. Meski kerugian negara sekitar Rp1,4 triliun disebut telah dipulihkan, proses pidana tetap berjalan. Uang kembali, tetapi perkara tidak otomatis selesai.
Contoh lain terjadi dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN Regional I di Sumatera Utara. Pengembalian kerugian negara bernilai ratusan miliar rupiah diterima, tetapi proses hukum tetap berlanjut. Pesannya jelas: pemulihan uang negara penting, tetapi tidak menggugurkan kewajiban menguji perbuatannya.
Karena itu, jika dalam indikasi korupsi Pangandaran terdapat pengembalian uang, hal itu tidak boleh menjadi tirai penutup. Justru pengembalian harus menjadi pintu masuk. Uang itu harus ditelusuri. Alurnya harus dibuka. Perannya harus dipetakan.
Redaksi akan menelusuri satu per satu indikasi ini secara bertahap. Fokusnya bukan hanya angka dan pengembalian uang. Fokusnya adalah peta peran. Siapa membuat keputusan. Siapa memegang akses. Siapa memverifikasi dokumen. Siapa menandatangani pencairan. Siapa menerima manfaat. Dan siapa yang seharusnya mencegah, tetapi justru membiarkan. (EH)
- Penulis: adminastakona
