Berita Daerah

Data Terbuka, Tiga Kejanggalan: Pengadaan Bappelitbangda Tasikmalaya Jadi Sorotan

Astakona, BERITA TASIKMALAYAData pengadaan di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya menjadi sorotan setelah dibuka ke publik melalui mekanisme keterbukaan informasi. Dari penelusuran terhadap dokumen tersebut, muncul tiga pola yang dinilai janggal dan memicu pertanyaan serius terhadap proses belanja barang dan jasa.

Pola pertama terlihat dari banyaknya paket pengadaan yang memiliki nilai pagu dan realisasi yang sama persis. Dalam praktik pengadaan yang sehat, kondisi ini seharusnya jarang terjadi. Proses pengadaan selalu melibatkan evaluasi dan negosiasi harga, sehingga menghasilkan efisiensi pengadaan barang dan jasa.

Evaluasi dan Negosiasi Harga sangat Penting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kajiannya menegaskan bahwa evaluasi harga merupakan bagian penting untuk mencegah pemborosan anggaran. Ketika nilai pagu dan realisasi berulang kali identik, maka muncul pertanyaan mendasar: di mana proses negosiasi tersebut dilakukan, dan ini justru akan menimbulkan pola pengadaan yang mencurigakan.

Dalam aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga menekankan bahwa pengadaan harus menghasilkan harga terbaik melalui mekanisme kompetitif. Jika tidak ada selisih antara pagu dan realisasi, maka indikator efisiensi menjadi lemah. Dalam logika sederhana, jika harga tidak pernah turun, maka proses persaingan patut dipertanyakan.

Pemecahan Paket Pengadaan

Pola kedua berkaitan dengan banyaknya paket kecil dengan jenis belanja yang serupa. Dalam data terlihat pengadaan alat tulis kantor, bahan cetak, dan kebutuhan sejenis yang dipecah menjadi banyak paket dengan nilai relatif kecil.

Secara regulasi, praktik ini memiliki batas yang jelas. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 melarang pemecahan paket pengadaan yang bertujuan menghindari tender atau persaingan sehat. Jika kebutuhan barang sejenis terjadi dalam waktu yang sama, seharusnya digabung untuk meningkatkan efisiensi.

Sebaliknya, pemecahan paket justru menurunkan tingkat kompetisi. KPK juga mencatat bahwa metode pengadaan bernilai kecil sering kali dimanfaatkan untuk menghindari mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Dalam konteks ini, pola paket kecil yang berulang menjadi sinyal yang tidak bisa diabaikan.

Pengulangan Penyedia

Pola ketiga yang muncul adalah pengulangan penyedia dalam berbagai paket pengadaan. Beberapa nama penyedia terlihat berkali-kali mendapatkan pekerjaan dengan jenis yang serupa.
Dalam sistem pengadaan yang sehat, persaingan terbuka seharusnya menghasilkan distribusi pekerjaan yang lebih merata. Namun ketika penyedia yang sama terus muncul, maka muncul potensi adanya preferensi tertentu atau pengkondisian.

KPK dalam kajiannya menyebut bahwa pengaturan repeat order yang tidak terkendali dapat membuka celah terjadinya fraud dan kolusi. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip pengadaan yang menjunjung tinggi keadilan dan persaingan sehat.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menekankan bahwa keterbukaan data pengadaan harus diikuti dengan analisis pola, termasuk pola penyedia. Tanpa itu, transparansi hanya menjadi formalitas tanpa makna pengawasan.
Dengan munculnya tiga pola tersebut, pengadaan di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya kini tidak hanya menjadi isu administratif, tetapi juga menjadi perhatian publik yang lebih luas. Data yang dibuka tidak hanya menyajikan angka, tetapi juga memperlihatkan pola yang perlu diuji lebih dalam.

Pada akhirnya, pengadaan bukan hanya soal realisasi anggaran, tetapi juga tentang bagaimana proses itu dijalankan secara transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika pola yang muncul justru sebaliknya, maka pengawasan publik menjadi semakin penting. (red)

Related Articles

Back to top button