DPRD Tasikmalaya Soroti Pengangkatan Kadishub, Singgung Aspek Regulasi ASN
- account_circle adminastakona
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Kebijakan mutasi dan rotasi jabatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memunculkan perhatian publik, terutama terkait pelantikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tasikmalaya dalam agenda perombakan pejabat yang digelar Selasa (12/5/2026).
Sorotan muncul setelah beredar pertanyaan mengenai kesiapan pejabat yang ditunjuk untuk memimpin salah satu organisasi perangkat daerah strategis tersebut, terlebih karena muncul informasi yang berkembang di masyarakat terkait kondisi kesehatan pejabat bersangkutan serta masa pensiun yang disebut sudah tidak lama lagi.
Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, dalam rangka mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Meski menjadi kewenangan kepala daerah, keputusan itu memunculkan diskusi publik mengenai aspek efektivitas organisasi, kesinambungan kepemimpinan, serta kesesuaian dengan regulasi kepegawaian.
Tokoh Masyarakat Soroti Efektivitas Jabatan Strategis
Tokoh masyarakat asal Kecamatan Ciawi, Saepudin, menilai posisi Kepala Dinas Perhubungan bukan jabatan administratif biasa, melainkan posisi strategis yang menuntut mobilitas tinggi serta kemampuan manajerial yang kuat.
Menurutnya, Dinas Perhubungan memiliki cakupan tugas yang luas, mulai dari pengelolaan lalu lintas, pengawasan angkutan umum, pengujian kendaraan bermotor, hingga penguatan aspek keselamatan transportasi.
Karena itu, menurut dia, jabatan tersebut idealnya diisi oleh figur yang siap menjalankan fungsi secara optimal, baik dari sisi kesiapan administratif maupun kemampuan operasional.
“Dishub adalah instansi yang ritme kerjanya tinggi dan bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Karena itu, efektivitas kepemimpinan menjadi hal penting,” ujarnya.
DPRD Singgung Aspek Regulasi Pengangkatan
Sorotan serupa datang dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ia menilai setiap pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama harus benar-benar mengacu pada aturan kepegawaian yang berlaku, baik dari sisi kompetensi, kualifikasi, hingga persyaratan administratif lainnya.
Menurutnya, jika informasi yang berkembang terkait kondisi kesehatan maupun masa pensiun pejabat yang dilantik memang sesuai fakta, maka aspek regulatifnya layak untuk dikaji secara objektif.
Andi menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan prinsip merit system dalam pengangkatan pejabat.
Selain itu, ia juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen PNS.
“Kalau memang ada kondisi tertentu sebagaimana yang berkembang di publik, tentu penting untuk memastikan seluruh syarat formal dan ketentuan administratif telah dipenuhi,” katanya.
Publik Menunggu Penjelasan Pemkab
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengenai pertimbangan spesifik di balik penunjukan pejabat tersebut.
Situasi ini memunculkan harapan agar pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka demi menjaga transparansi tata kelola pemerintahan.
Dalam birokrasi modern, keputusan mutasi jabatan memang merupakan bagian dari dinamika organisasi. Namun, keterbukaan informasi menjadi penting ketika keputusan tersebut memunculkan pertanyaan di ruang publik.
Terlebih, Dinas Perhubungan merupakan instansi yang berperan penting dalam pelayanan sehari-hari masyarakat.
Kejelasan dari pemerintah daerah dinilai dapat membantu meredam spekulasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penataan birokrasi yang berjalan. (df)
- Penulis: adminastakona
