Rumah Pengacara di Taraju Dirusak, Pelaku Terancam 2,5 Tahun Penjara
- account_circle adminastakona
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Kasus rumah pengacara di Taraju dirusak akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya. Seorang pria berinisial I.A.M ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melampiaskan emosinya dengan merusak rumah milik seorang advokat
Kasus tersebut terjadi di Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya. Polisi menyebut tindakan pelaku dipicu rasa kecewa karena tidak berhasil menemui pemilik rumah yang hendak dimintai klarifikasi terkait perkara hukum tertentu.
Berawal dari Upaya Klarifikasi Masalah Hukum
Berdasarkan hasil penyelidikan, I.A.M mendatangi rumah milik A.S yang berprofesi sebagai advokat pada siang hari. Tujuannya adalah meminta penjelasan mengenai persoalan hukum yang sedang ditangani oleh korban.
Namun setibanya di lokasi, rumah dalam kondisi tertutup dan pemiliknya sedang tidak berada di tempat. Situasi tersebut diduga membuat pelaku emosi hingga kehilangan kendali.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengatakan pelaku kemudian melakukan tindakan yang merugikan korban.
“Karena tidak dapat bertemu dengan korban, tersangka meluapkan emosinya dengan merusak bagian rumah korban,” ujarnya.
Pintu Rumah Rusak, Kunci Motor Ikut Dibawa
Dalam aksinya, pelaku diduga mendobrak pintu rumah hingga mengalami kerusakan cukup parah. Tak hanya itu, ia juga mengambil kunci sepeda motor milik korban.
Akibat peristiwa tersebut, kendaraan milik korban tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp5 juta.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Salah satunya berupa bagian logam dari kunci slot geser pintu yang ditemukan dalam kondisi rusak.
Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah pihak guna memperjelas rangkaian kejadian yang terjadi pada akhir Mei 2026 tersebut.
Polisi Tegaskan Sengketa Harus Diselesaikan Sesuai Hukum
Polres Tasikmalaya menegaskan bahwa setiap persoalan atau sengketa seharusnya diselesaikan melalui jalur yang benar dan tidak dengan tindakan yang melanggar hukum.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda maksimal Rp200 juta.
AKP Heru Samsul Bahri mengimbau masyarakat untuk menahan diri saat menghadapi permasalahan pribadi maupun hukum. Menurutnya, tindakan yang dilakukan karena emosi sesaat dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih besar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik sebaiknya dilakukan melalui komunikasi yang baik, mediasi, atau mekanisme hukum yang tersedia. Sebab, tindakan perusakan atau aksi anarkis hanya akan menambah persoalan baru dan berujung pada proses pidana. (hs)
- Penulis: adminastakona
