Pembobol Toko Sukaraja Terekam CCTV, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
- account_circle adminastakona
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Aksi seorang pemuda yang diduga membobol sebuah toko di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, berakhir di tangan aparat kepolisian. Rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi kejadian menjadi petunjuk utama yang membantu polisi mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku.
Pelaku berinisial RPK (24) diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di Toko Naura yang berlokasi di Jalan Raya Tasikmalaya-Karangnunggal, Kampung Pasar Baru, Desa Sukapura, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasus tersebut terungkap setelah pemilik toko, Diki Aldiansyah, melaporkan hilangnya sejumlah uang yang tersimpan di dalam area toko. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV yang merekam aktivitas pelaku saat beraksi.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan rekaman kamera pengawas menjadi alat bukti penting dalam proses pengungkapan kasus tersebut.
Pelaku Diduga Masuk Melalui Area Belakang Toko
Hasil penyelidikan menunjukkan aksi pencurian terjadi pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku diduga lebih dahulu menuju wilayah Sukaraja menggunakan sepeda motor sebelum melanjutkan perjalanan menuju lokasi dengan berjalan kaki.
Sesampainya di sekitar toko, pelaku diduga memanjat pagar bagian belakang yang terhubung dengan area gudang. Untuk menghindari perhatian warga sekitar, ia menggunakan jaket berwarna hitam dengan penutup kepala.
Setelah berhasil masuk ke area toko, pelaku bergerak menuju bagian dalam bangunan dan sempat memastikan situasi di sekitar dalam keadaan aman. Selanjutnya ia mendatangi kamar penjaga toko dan membuka akses masuk sebelum mencari barang yang menjadi target pencurian.
Di dalam ruangan tersebut, pelaku menemukan uang yang disimpan dalam kantong plastik putih di dalam sebuah dus kopi. Uang itu kemudian dibawa kabur melalui jalur yang sama saat masuk ke lokasi.
Tanpa disadari pelaku, seluruh aktivitasnya telah terekam jelas oleh kamera pengawas yang terpasang di beberapa titik area toko.
Polisi Sita Barang Bukti dan Tetapkan Tersangka
Berbekal rekaman CCTV tersebut, tim Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Tidak lama berselang, RPK berhasil diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain sebuah dus kopi, kantong plastik putih, flashdisk berisi rekaman CCTV, jaket hitam yang digunakan saat beraksi, serta celana pendek berbahan jeans.
Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Ia mengaku membutuhkan uang untuk biaya pengobatan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Meski demikian, aparat kepolisian menegaskan bahwa alasan tersebut tidak menghapus unsur pidana yang dilakukan pelaku.
Atas perbuatannya, RPK dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Heru Samsul Bahri menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga dan pelaku usaha untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk memasang CCTV sebagai langkah pencegahan dan membantu proses pengungkapan apabila terjadi tindak kejahatan. (hs)
- Penulis: adminastakona
