Dirut Hanania Travel Jadi Tersangka, Ribuan Jamaah Umrah Gagal Berangkat
- account_circle adminastakona
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Astakona, BERITA NASIONAL – Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang menyeret Hanania Travel memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menetapkan Dirut PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang cukup dalam penyelidikan kasus yang merugikan ratusan hingga ribuan calon jamaah.
Penetapan tersangka dilakukan pada 29 Mei 2026. Selain itu, Farhan juga telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah banyak calon jamaah mengaku gagal diberangkatkan ke Tanah Suci meski telah melunasi biaya perjalanan umrah. Nilai kerugian yang dilaporkan pun mencapai miliaran rupiah dan masih terus didalami penyidik.
Penetapan Dirut Tersangka Berawal dari Pembatalan Keberangkatan Umrah
Berdasarkan informasi yang beredar dari sejumlah korban dan hasil penyelidikan awal, Hanania Travel diketahui aktif memasarkan berbagai paket umrah kepada masyarakat sejak akhir 2025 hingga awal 2026.
Masalah mulai mencuat menjelang keberangkatan kloter Syawal pada Maret hingga April 2026. Saat itu, sejumlah keberangkatan mendadak dibatalkan oleh pihak travel.
Pihak perusahaan sempat menyampaikan alasan force majeure yang dikaitkan dengan situasi geopolitik di Timur Tengah dan gangguan jalur penerbangan transit. Namun, seiring berjalannya waktu, banyak jamaah mulai mempertanyakan alasan tersebut karena keberangkatan terus mengalami penundaan tanpa kepastian.
Sebagian jamaah kemudian melakukan penelusuran mandiri dan menemukan indikasi bahwa sejumlah kebutuhan dasar perjalanan, seperti tiket pesawat dan pemesanan hotel, diduga belum diproses sebagaimana mestinya.
Polisi Terima Laporan dari Ratusan Korban
Polda Metro Jaya mengungkapkan telah menerima sedikitnya dua laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Hanania Group.
Laporan pertama berasal dari pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 korban. Dalam laporan tersebut, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar.
Sementara laporan lainnya berasal dari pelapor berinisial NN yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp78,8 juta setelah keberangkatan umrah yang telah dibayar tidak pernah terealisasi.
Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dari kalangan korban maupun pelapor untuk memperkuat konstruksi perkara.
Dugaan Persoalan Keuangan dan Skema Dana Jamaah
Kasus Hanania Travel semakin menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya persoalan keuangan internal yang berdampak pada operasional perusahaan.
Dalam proses mediasi yang sempat dilakukan antara pihak perusahaan dan perwakilan jamaah pada April 2026, disebutkan bahwa perusahaan mengakui sedang menghadapi kendala keuangan yang mempengaruhi keberangkatan jamaah.
Di sisi lain, sejumlah korban menduga terdapat pola penggunaan dana yang tidak sehat, di mana uang dari pendaftar baru digunakan untuk memenuhi kewajiban sebelumnya atau kebutuhan lain di luar kepentingan keberangkatan jamaah. Dugaan tersebut kini menjadi bagian yang tengah didalami penyidik.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor serta menelusuri total kerugian yang sesungguhnya dalam perkara tersebut.
Selanjutnya –> Tuntutan Jamaah
- Penulis: adminastakona
