Berita

Transparansi Anggaran Jangan Nanggung, Kepercayaan Publik Taruhannya

Astakona, Berita Tasikmalaya – Isu transparansi pengelolaan keuangan daerah kembali menguji komitmen Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Dorongan agar akses informasi anggaran dibuka secara utuh semakin menguat, menyusul tuntutan publik agar keterbukaan tidak berhenti pada dokumen formal APBD, tetapi menjangkau seluruh proses penganggaran, termasuk pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

Persoalan ini mencuat setelah Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Komisi I, Asep Muslim, secara terbuka meminta agar Peraturan Daerah (Perda) APBD 2026 dan Peraturan Bupati (Perbup) Penjabaran APBD 2026 segera diunggah ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Pernyataan tersebut dimuat media online Priangan.com dan langsung memantik diskursus publik yang lebih luas: sejauh mana pemerintah daerah benar-benar siap transparan?

APBD Bukan Dokumen Elitis, Tapi Hak Publik

Asep Muslim menegaskan, keterbukaan dokumen APBD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral dan politik pemerintah daerah. APBD, kata dia, adalah uang rakyat yang penggunaannya wajib dapat diakses dan diawasi publik.

Keterlambatan publikasi Perda APBD dan Perbup Penjabaran APBD 2026 dinilai berpotensi melahirkan kecurigaan. Dalam konteks ini, transparansi anggaran hadirkan kepercayaan publik bukan sekadar slogan, melainkan prasyarat mutlak tata kelola pemerintahan yang sehat.

Dorongan ini juga selaras dengan arahan Gubernur Jawa Barat yang meminta seluruh pemerintah daerah membuka akses informasi anggaran secara luas. Namun, tanpa langkah konkret dan konsisten, komitmen transparansi berisiko berhenti sebagai retorika kebijakan semata.

Transparansi Setengah Hati Justru Memicu Curiga

Dorongan keterbukaan tersebut mendapat penguatan dari Ketua SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif), Ahmad Mukhlis. Ia menilai, membuka APBD tanpa membuka pokir DPRD sama saja menyajikan transparansi setengah hati.

“Kalau APBD dibuka tapi pokir DPRD disembunyikan, publik justru makin curiga. Karena pokir adalah bagian dari APBD itu sendiri,” tegas Mukhlis.

Menurutnya, pokir bukan sekadar lampiran teknis, melainkan cermin konkret kinerja wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Tanpa keterbukaan pokir, publik kehilangan alat ukur objektif untuk menilai apakah DPRD benar-benar bekerja atau sekadar pandai beretorika saat kampanye.

Pokir Bukan Rahasia Negara

Mukhlis juga menepis anggapan bahwa pokir DPRD merupakan dokumen tertutup. Ia merujuk Permendagri Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 78 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa pokir DPRD disampaikan secara tertulis kepada kepala Bappeda. Artinya, dokumen tersebut bersifat resmi, tercatat, dan dapat diakses.

Dengan membuka data pokir, masyarakat bisa menilai kinerja DPRD berdasarkan usulan nyata dalam perencanaan dan penganggaran, bukan sekadar janji politik lima tahunan. Transparansi menyeluruh antara eksekutif dan legislatif diyakini akan memperkuat akuntabilitas serta menyehatkan demokrasi lokal.

Jika transparansi hanya dilakukan separuh jalan, dampaknya bukan ketenangan publik, melainkan kecurigaan yang berlarut. Sebaliknya, keterbukaan penuh adalah fondasi utama untuk membangun kepercayaan publik yang selama ini kerap terkikis oleh praktik birokrasi tertutup.

Related Articles

Back to top button