Berita

Belanja Ratusan Miliar Tanpa Laporan Serah Terima? SWAKKA Soroti Tata Kelola Anggaran Kota Tasikmalaya

Astakona, BERITA TASIKMALAYAPengelolaan anggaran Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali menjadi perhatian publik. Komunitas Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif (SWAKKA) menyoroti realisasi belanja daerah senilai lebih dari Rp145 miliar yang belum didukung laporan serah terima atau Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah.

Sorotan tersebut disampaikan Sekretaris SWAKKA, Asep Ishak, menyusul temuan belanja yang telah direalisasikan dan dimanfaatkan, namun tidak disertai dokumen serah terima yang lengkap. Kondisi itu disebut terjadi secara berulang sejak 2022 dan melibatkan lebih dari satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Kalau anggaran sudah dibelanjakan, barang atau pekerjaan sudah digunakan, tetapi laporan serah terimanya tidak ada atau tidak jelas, itu bukan persoalan administratif biasa. Apalagi jika terjadi berulang lintas tahun,” kata Asep saat ditemui, Senin (9/2/2026).

Alur Pertanggungjawaban Dinilai Tidak Utuh

Menurut Asep, ketiadaan BAST membuat proses pertanggungjawaban anggaran daerah menjadi tidak utuh. Dalam sistem administrasi keuangan negara, BAST merupakan dokumen penting yang menandai selesainya suatu kegiatan belanja sekaligus peralihan tanggung jawab atas barang atau pekerjaan yang telah dilaksanakan.

“Tanpa BAST, secara administrasi belanja itu belum selesai. Uang sudah keluar, tapi pertanggungjawabannya belum tuntas. Ini membuat status barang atau pekerjaan menjadi tidak jelas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut tercatat terjadi pada sejumlah SKPD, dengan salah satu contoh berada di Dinas Lingkungan Hidup. Namun demikian, SWAKKA menegaskan bahwa fokus sorotan bukan pada satu instansi tertentu, melainkan pada pola tata kelola anggaran secara keseluruhan di lingkungan Pemkot Tasikmalaya.

Risiko Penyimpangan Anggaran

Asep menilai, pembayaran belanja tanpa verifikasi akhir yang memadai berpotensi menimbulkan berbagai risiko, termasuk penyimpangan anggaran. Ketika serah terima tidak terdokumentasi secara sah, keberadaan barang maupun hasil pekerjaan menjadi sulit ditelusuri secara administratif.

“Situasi seperti ini membuka ruang terjadinya manipulasi. Barang bisa tidak tercatat dengan benar, berpindah tangan, atau bahkan hilang dari pembukuan. Semua berawal dari dokumen yang tidak tertib,” katanya.

Ia menekankan bahwa persoalan utama bukan semata keberadaan fisik barang, melainkan ketiadaan dokumen resmi yang menjadi dasar hukum pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.

Dinilai Berulang dan Perlu Evaluasi Menyeluruh

Lebih lanjut, SWAKKA menilai berulangnya persoalan sejak 2022 menunjukkan adanya masalah tata kelola yang perlu dievaluasi secara menyeluruh. Menurut Asep, penyelesaian tidak cukup dilakukan dengan melengkapi dokumen secara administratif di kemudian hari.

“Kalau ini terus berulang, berarti ada sistem yang tidak berjalan dengan baik. Perlu penelusuran menyeluruh, mulai dari proses pembayaran hingga alasan laporan serah terima tidak diselesaikan tepat waktu,” ujarnya.

Ia juga mendorong peran aparat pengawasan internal pemerintah serta pengawasan eksternal negara untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan.

Dorongan Transparansi kepada Publik

SWAKKA meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait belanja daerah yang belum didukung laporan serah terima. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Anggaran daerah bersumber dari uang publik, sehingga wajar jika masyarakat menuntut kejelasan. Transparansi adalah kunci agar persoalan ini tidak terus berulang,” kata Asep.

Ia menegaskan, pengawasan masyarakat akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan bertanggung jawab. (red)

Related Articles

Back to top button