2 Pelaku Curanmor dan Seorang Penadah Ditangkap, Motor Korban Kembali Setelah Empat Bulan Hilang
- account_circle adminastakona
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Gunakan Kunci Duplikat untuk Melancarkan Aksi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diduga menggunakan kunci palsu atau kunci duplikat untuk membuka kunci kendaraan korban. Setelah berhasil membawa kabur motor tersebut, kendaraan kemudian dijual kepada seorang penadah.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Vario warna merah, STNK, BPKB, telepon genggam, serta alat yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Motor Kembali, Korban Justru Terkejut
Yuda Hidayat mengaku bersyukur motornya akhirnya dapat ditemukan setelah hilang selama kurang lebih empat bulan. Ia bahkan mengaku terkejut karena kondisi motornya berubah setelah berada di tangan pelaku.
Menurutnya, sejumlah bagian kendaraan telah dimodifikasi sehingga tampil lebih menarik dibanding sebelumnya. Mulai dari lampu hingga velg telah mendapat sentuhan variasi.
“Alhamdulillah motor bisa kembali lagi. Saya berterima kasih kepada Kapolres Tasikmalaya dan jajaran Satreskrim yang sudah berhasil menemukan dan mengembalikan motor saya,” ujar Yuda.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Tasikmalaya dalam memberantas tindak pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat serta mengembalikan hak korban yang sempat hilang akibat aksi kejahatan. (dh/hs)
- Penulis: adminastakona
