Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » KPU Barito Utara Tegaskan Tuduhan Money Politic Paslon 01 Tak Berdasar

KPU Barito Utara Tegaskan Tuduhan Money Politic Paslon 01 Tak Berdasar

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
  • visibility 104
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

astakona.com, BERITA POLITIK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menegaskan bahwa tuduhan praktik politik uang (money politic) yang diarahkan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 01, yakni Rusiani, Haddy Arimurty, Syalimuddin Mayasin, dan Herman Subagio, tidak memiliki dasar hukum yang sah. Tuduhan itu dinilai hanya asumsi fiktif tanpa bukti kuat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara di Mahkamah Konstitusi (MK), perkara Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, Kamis (4/9/2025). Sidang digelar daring dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.


Bukti Screenshot Media Sosial Dinilai Tidak Sah

Kuasa hukum KPU Barito Utara, Saleh, menyebut bahwa bukti yang diajukan Pasangan Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni (Jimmy-Inri) berupa tangkapan layar (screenshot) dari Facebook tidak dapat dijadikan alat bukti. Berdasarkan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Mahkamah Konstitusi, bukti harus sah, autentik, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Screenshot unggahan Facebook tidak memenuhi unsur keabsahan maupun kebenaran, sehingga tidak bisa dipakai sebagai dasar pembuktian,” tegas Saleh.


Bawaslu Sudah Menyelesaikan

Lebih lanjut, Saleh menambahkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pemohon sejatinya sudah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Hasil telaah Bawaslu menyatakan laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Nomor 263/PP.01.02/K.KH-03/08/2025 tertanggal 12 Agustus 2025.

Dengan demikian, secara hukum, tuduhan money politic pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara—tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025—telah dinyatakan tidak terbukti.


Kasus C. Pemberitahuan di Teweh Tengah

KPU Barito Utara juga menanggapi dalil Pemohon terkait adanya pemilih yang tidak menerima Formulir C.Pemberitahuan-KWK di Kecamatan Teweh Tengah.

Sebagai contoh, di TPS 01 Kelurahan Melayu tercatat 160 pemilih tidak mendapat formulir, namun 43 di antaranya tetap bisa mencoblos. Sementara di TPS 07, dari 202 pemilih yang tidak menerima formulir, 117 tetap menggunakan hak pilihnya.

Saleh menegaskan, berdasarkan aturan KPU, pemilih yang tidak memperoleh formulir tetap bisa mencoblos dengan menunjukkan KTP dan dicocokkan dengan DPT. Oleh karena itu, dalil Pemohon dianggap keliru dan tidak memiliki dasar hukum.


Tanggapan Pihak Terkait

Pasangan H. Shalahuddin–Felix Sonadie Y. Tingan (Pihak Terkait) melalui kuasa hukum Ali Nurdin juga menepis tuduhan money politic. Menurutnya, tuduhan itu penuh rekayasa dan fitnah yang merusak martabat pasangan calon.

“Tidak pernah ada putusan, rekomendasi, ataupun teguran dari Bawaslu di semua tingkatan terkait pelanggaran pemilu oleh klien kami,” ujar Ali.

Ia menambahkan, saksi yang diklaim Pemohon bahkan membuat surat bantahan, menyatakan dipaksa membuat pernyataan palsu dengan imbalan uang Rp1 juta di posko pemenangan Jimmy-Inri.


Fakta di Lapangan: Pemilih Tetap Bisa Coblos

Ali juga menegaskan, tidak meratanya distribusi formulir C.Pemberitahuan tidak menghalangi pemilih. Contoh nyata di TPS 031 Melayu, sejumlah pemilih yang tidak mendapat formulir tetap mencoblos dengan menunjukkan KTP sesuai DPT.


Bawaslu: Tidak Ada Bukti Pelanggaran

Sementara itu, Bawaslu Barito Utara menyampaikan bahwa dugaan pembagian uang oleh tim sukses Paslon 01 sempat ditelusuri oleh Panwaslu Teweh Baru. Namun, hasilnya tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menyatakan adanya pelanggaran pemilu.

“Tidak terdapat keterangan ataupun bukti yang menguatkan adanya praktik politik uang,” jelas Amir Mahmud dari Bawaslu Barito Utara.

Dengan rangkaian keterangan tersebut, baik KPU maupun Pihak Terkait menegaskan dalil Pemohon tidak berdasar dan tidak sah secara hukum. Sidang PHPU ini akan berlanjut dengan agenda berikutnya untuk mendengar pembuktian tambahan, sementara publik menunggu keputusan final MK terkait sengketa Pilkada Barito Utara. (Astakona.com/AA)

  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diky Soroti Peran Penting Sukwan Kebersihan Kota Tasikmalaya

    Diky Soroti Peran Penting Sukwan Kebersihan Kota Tasikmalaya

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Nasib para tenaga sukwan kebersihan di Kota Tasikmalaya mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tasikmalaya, Rd Diky Candranegara, mengaku telah menyiapkan usulan khusus agar para petugas kebersihan non-ASN tersebut mendapatkan perhatian lebih dalam kebijakan pemerintah kota. Diky menyebut, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap […]

  • Kebakaran Dini Hari Hanguskan Rumah Warga di Rancah, Kerugian Capai Rp50 Juta

    Kebakaran Dini Hari Hanguskan Rumah Warga di Rancah, Kerugian Capai Rp50 Juta

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA CIAMIS – Sebuah rumah milik warga di Dusun Bunigirang, Desa Situmandala, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, hangus terbakar dalam peristiwa yang terjadi pada Selasa (9/6/2026) dini hari. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta. Rumah yang terbakar diketahui milik Eman Sulaeman. Kobaran api pertama kali diketahui […]

  • Aksi Guru Honorer Madrasah di Tasikmalaya Menguat, Tuntut Ribuan Guru Diangkat PPPK

    Aksi Guru Honorer Madrasah di Tasikmalaya Menguat, Tuntut Ribuan Guru Diangkat PPPK

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Aksi guru honorer kembali menyita perhatian publik di Kota Tasikmalaya. Ribuan guru madrasah yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menggelar unjuk rasa bertepatan dengan Apel Akbar Guru Honorer di depan Gedung Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (26/1/2026). Aksi guru honorer madrasah Tasikmalaya ini menjadi penegasan atas keresahan panjang […]

  • IM Japan 2026 Kabupaten Tasikmalaya Dibuka, Peluang Magang Resmi ke Jepang Tanpa Biaya

    IM Japan 2026 Kabupaten Tasikmalaya Dibuka, Peluang Magang Resmi ke Jepang Tanpa Biaya

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Kabar menggembirakan datang bagi pemuda Kabupaten Tasikmalaya yang ingin meraih pengalaman kerja di luar negeri. Program IM Japan 2026 Kabupaten Tasikmalaya resmi membuka pelatihan pra-seleksi bagi calon peserta magang ke Jepang. Program ini kembali hadir dengan konsep pelatihan gratis dan pembinaan intensif hingga tahap keberangkatan. Program ini menjadi salah satu jalur […]

  • Beras SPHP di Indomaret Alfamart

    Beras SPHP Bisa Mudah Temukan di Indomaret dan Alfamart

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 148
    • 0Komentar

    astakona.com, BERITA EKONOMI & BISNIS. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart. Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperluas distribusi beras SPHP guna menjaga stabilitas harga beras di pasaran. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyampaikan […]

  • Daftar Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

    Daftar Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA NASIONAL – Pemahaman mengenai batasan manfaat BPJS Kesehatan menjadi krusial agar peserta tidak mengalami kesalahpahaman saat mengakses layanan medis. Dengan mengetahui layanan apa saja yang tidak ditanggung, masyarakat dapat menyiapkan alternatif pembiayaan atau perlindungan tambahan, seperti asuransi kesehatan swasta. BPJS Kesehatan tetap berperan penting sebagai instrumen utama perlindungan kesehatan nasional. Namun, literasi kebijakan […]

expand_less