Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » KPU Barito Utara Tegaskan Tuduhan Money Politic Paslon 01 Tak Berdasar

KPU Barito Utara Tegaskan Tuduhan Money Politic Paslon 01 Tak Berdasar

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

astakona.com, BERITA POLITIK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menegaskan bahwa tuduhan praktik politik uang (money politic) yang diarahkan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 01, yakni Rusiani, Haddy Arimurty, Syalimuddin Mayasin, dan Herman Subagio, tidak memiliki dasar hukum yang sah. Tuduhan itu dinilai hanya asumsi fiktif tanpa bukti kuat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara di Mahkamah Konstitusi (MK), perkara Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, Kamis (4/9/2025). Sidang digelar daring dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.


Bukti Screenshot Media Sosial Dinilai Tidak Sah

Kuasa hukum KPU Barito Utara, Saleh, menyebut bahwa bukti yang diajukan Pasangan Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni (Jimmy-Inri) berupa tangkapan layar (screenshot) dari Facebook tidak dapat dijadikan alat bukti. Berdasarkan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Mahkamah Konstitusi, bukti harus sah, autentik, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Screenshot unggahan Facebook tidak memenuhi unsur keabsahan maupun kebenaran, sehingga tidak bisa dipakai sebagai dasar pembuktian,” tegas Saleh.


Bawaslu Sudah Menyelesaikan

Lebih lanjut, Saleh menambahkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pemohon sejatinya sudah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Hasil telaah Bawaslu menyatakan laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Nomor 263/PP.01.02/K.KH-03/08/2025 tertanggal 12 Agustus 2025.

Dengan demikian, secara hukum, tuduhan money politic pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara—tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025—telah dinyatakan tidak terbukti.


Kasus C. Pemberitahuan di Teweh Tengah

KPU Barito Utara juga menanggapi dalil Pemohon terkait adanya pemilih yang tidak menerima Formulir C.Pemberitahuan-KWK di Kecamatan Teweh Tengah.

Sebagai contoh, di TPS 01 Kelurahan Melayu tercatat 160 pemilih tidak mendapat formulir, namun 43 di antaranya tetap bisa mencoblos. Sementara di TPS 07, dari 202 pemilih yang tidak menerima formulir, 117 tetap menggunakan hak pilihnya.

Saleh menegaskan, berdasarkan aturan KPU, pemilih yang tidak memperoleh formulir tetap bisa mencoblos dengan menunjukkan KTP dan dicocokkan dengan DPT. Oleh karena itu, dalil Pemohon dianggap keliru dan tidak memiliki dasar hukum.


Tanggapan Pihak Terkait

Pasangan H. Shalahuddin–Felix Sonadie Y. Tingan (Pihak Terkait) melalui kuasa hukum Ali Nurdin juga menepis tuduhan money politic. Menurutnya, tuduhan itu penuh rekayasa dan fitnah yang merusak martabat pasangan calon.

“Tidak pernah ada putusan, rekomendasi, ataupun teguran dari Bawaslu di semua tingkatan terkait pelanggaran pemilu oleh klien kami,” ujar Ali.

Ia menambahkan, saksi yang diklaim Pemohon bahkan membuat surat bantahan, menyatakan dipaksa membuat pernyataan palsu dengan imbalan uang Rp1 juta di posko pemenangan Jimmy-Inri.


Fakta di Lapangan: Pemilih Tetap Bisa Coblos

Ali juga menegaskan, tidak meratanya distribusi formulir C.Pemberitahuan tidak menghalangi pemilih. Contoh nyata di TPS 031 Melayu, sejumlah pemilih yang tidak mendapat formulir tetap mencoblos dengan menunjukkan KTP sesuai DPT.


Bawaslu: Tidak Ada Bukti Pelanggaran

Sementara itu, Bawaslu Barito Utara menyampaikan bahwa dugaan pembagian uang oleh tim sukses Paslon 01 sempat ditelusuri oleh Panwaslu Teweh Baru. Namun, hasilnya tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menyatakan adanya pelanggaran pemilu.

“Tidak terdapat keterangan ataupun bukti yang menguatkan adanya praktik politik uang,” jelas Amir Mahmud dari Bawaslu Barito Utara.

Dengan rangkaian keterangan tersebut, baik KPU maupun Pihak Terkait menegaskan dalil Pemohon tidak berdasar dan tidak sah secara hukum. Sidang PHPU ini akan berlanjut dengan agenda berikutnya untuk mendengar pembuktian tambahan, sementara publik menunggu keputusan final MK terkait sengketa Pilkada Barito Utara. (Astakona.com/AA)

  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korban Jembatan Cirahong Akhirnya Ditemukan, Tim SAR Sisir Sungai Citanduy Hingga 8 Kilometer

    Korban Jembatan Cirahong Akhirnya Ditemukan, Tim SAR Sisir Sungai Citanduy Hingga 8 Kilometer

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Upaya pencarian korban yang diduga terjun dari Jembatan Cirahong akhirnya berakhir. Setelah dua hari operasi pencarian yang melibatkan tim SAR gabungan, korban berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di aliran Sungai Citanduy, sekitar 8 kilometer dari titik awal kejadian. Penemuan tersebut mengakhiri operasi penyelamatan yang sejak awal menyita perhatian warga Tasikmalaya […]

  • Operasi Patuh Lodaya Tasikmalaya 2026 Bidik Pelanggar ETLE

    Operasi Patuh Lodaya Tasikmalaya 2026 Bidik Pelanggar ETLE

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya Tasikmalaya 2026 akan segera dimulai. Satlantas Polres Tasikmalaya memastikan kegiatan penertiban lalu lintas tersebut berlangsung selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026, dengan fokus utama meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya. Menjelang pelaksanaan operasi, jajaran kepolisian gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat […]

  • Honor Pendamping Kelurahan Tasikmalaya Dua Bulan Belum Cair

    Honor Pendamping Kelurahan Tasikmalaya Dua Bulan Belum Cair

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Persoalan Honor Pendamping Kelurahan Tasikmalaya yang dikabarkan belum dibayarkan selama dua bulan terakhir mendapat perhatian serius dari Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd Diky Candranegara. Keterlambatan tersebut dinilai perlu segera ditangani mengingat peran pendamping kelurahan sangat penting dalam mendukung pelayanan masyarakat. Informasi mengenai belum cairnya honor tersebut mencuat setelah sejumlah pendamping kelurahan […]

  • Respon Cepat Damkar Ciamis Evakuasi Mobil Terperosok di Cikoneng

    Respon Cepat Damkar Ciamis Evakuasi Mobil Terperosok di Cikoneng

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA CIAMIS – Kesigapan petugas UPTD Damkar Ciamis kembali membantu masyarakat yang mengalami kondisi darurat di lapangan. Kali ini, petugas melakukan evakuasi mobil terperosok di Cikoneng setelah sebuah kendaraan pengangkut telur mengalami kendala saat melintasi jalan menanjak di wilayah Desa Cimari, Kecamatan Cikoneng, Minggu (31/5/2026) malam. Laporan kejadian diterima Mako UPTD Damkar Ciamis sekitar […]

  • SATAS EXPO 2025

    SATAS EXPO 2025: Merayakan Kreativitas dan Semangat Generasi Muda Tasikmalaya

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    astakona.com, ADVERTORIAL. Langkah kaki ratusan peserta Fun Run bergema di sepanjang jalan Kota Tasikmalaya, Sabtu pagi itu. Udara masih segar, tapi semangat mereka sudah menggelegar. Dari Alun-alun hingga halaman SMAN 1 Tasikmalaya, senyum dan tawa melebur menjadi satu. Hari itu bukan sekadar akhir pekan biasa. Hari itu adalah perayaan, sebuah momentum yang diberi nama SATAS […]

  • Situasi Nepal Hari Ini

    Situasi Nepal Terkini, DPR Desak Pemerintah Siapkan Evakuasi WNI

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    astakona.com, BERITA POLITIK. Situasi Nepal terkini terus menjadi perhatian internasional setelah krisis politik dan konflik sosial semakin memanas. Menyikapi kondisi ini, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Taufiq Abdullah, mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menyiapkan langkah mitigasi, termasuk kemungkinan evakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) di Nepal. “Jika keadaan semakin tidak menentu dan membahayakan keselamatan […]

expand_less