Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » KPU Barito Utara Tegaskan Tuduhan Money Politic Paslon 01 Tak Berdasar

KPU Barito Utara Tegaskan Tuduhan Money Politic Paslon 01 Tak Berdasar

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
  • visibility 41
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

astakona.com, BERITA POLITIK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menegaskan bahwa tuduhan praktik politik uang (money politic) yang diarahkan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 01, yakni Rusiani, Haddy Arimurty, Syalimuddin Mayasin, dan Herman Subagio, tidak memiliki dasar hukum yang sah. Tuduhan itu dinilai hanya asumsi fiktif tanpa bukti kuat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara di Mahkamah Konstitusi (MK), perkara Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, Kamis (4/9/2025). Sidang digelar daring dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.


Bukti Screenshot Media Sosial Dinilai Tidak Sah

Kuasa hukum KPU Barito Utara, Saleh, menyebut bahwa bukti yang diajukan Pasangan Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni (Jimmy-Inri) berupa tangkapan layar (screenshot) dari Facebook tidak dapat dijadikan alat bukti. Berdasarkan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Mahkamah Konstitusi, bukti harus sah, autentik, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Screenshot unggahan Facebook tidak memenuhi unsur keabsahan maupun kebenaran, sehingga tidak bisa dipakai sebagai dasar pembuktian,” tegas Saleh.


Bawaslu Sudah Menyelesaikan

Lebih lanjut, Saleh menambahkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pemohon sejatinya sudah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Hasil telaah Bawaslu menyatakan laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Nomor 263/PP.01.02/K.KH-03/08/2025 tertanggal 12 Agustus 2025.

Dengan demikian, secara hukum, tuduhan money politic pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara—tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025—telah dinyatakan tidak terbukti.


Kasus C. Pemberitahuan di Teweh Tengah

KPU Barito Utara juga menanggapi dalil Pemohon terkait adanya pemilih yang tidak menerima Formulir C.Pemberitahuan-KWK di Kecamatan Teweh Tengah.

Sebagai contoh, di TPS 01 Kelurahan Melayu tercatat 160 pemilih tidak mendapat formulir, namun 43 di antaranya tetap bisa mencoblos. Sementara di TPS 07, dari 202 pemilih yang tidak menerima formulir, 117 tetap menggunakan hak pilihnya.

Saleh menegaskan, berdasarkan aturan KPU, pemilih yang tidak memperoleh formulir tetap bisa mencoblos dengan menunjukkan KTP dan dicocokkan dengan DPT. Oleh karena itu, dalil Pemohon dianggap keliru dan tidak memiliki dasar hukum.


Tanggapan Pihak Terkait

Pasangan H. Shalahuddin–Felix Sonadie Y. Tingan (Pihak Terkait) melalui kuasa hukum Ali Nurdin juga menepis tuduhan money politic. Menurutnya, tuduhan itu penuh rekayasa dan fitnah yang merusak martabat pasangan calon.

“Tidak pernah ada putusan, rekomendasi, ataupun teguran dari Bawaslu di semua tingkatan terkait pelanggaran pemilu oleh klien kami,” ujar Ali.

Ia menambahkan, saksi yang diklaim Pemohon bahkan membuat surat bantahan, menyatakan dipaksa membuat pernyataan palsu dengan imbalan uang Rp1 juta di posko pemenangan Jimmy-Inri.


Fakta di Lapangan: Pemilih Tetap Bisa Coblos

Ali juga menegaskan, tidak meratanya distribusi formulir C.Pemberitahuan tidak menghalangi pemilih. Contoh nyata di TPS 031 Melayu, sejumlah pemilih yang tidak mendapat formulir tetap mencoblos dengan menunjukkan KTP sesuai DPT.


Bawaslu: Tidak Ada Bukti Pelanggaran

Sementara itu, Bawaslu Barito Utara menyampaikan bahwa dugaan pembagian uang oleh tim sukses Paslon 01 sempat ditelusuri oleh Panwaslu Teweh Baru. Namun, hasilnya tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menyatakan adanya pelanggaran pemilu.

“Tidak terdapat keterangan ataupun bukti yang menguatkan adanya praktik politik uang,” jelas Amir Mahmud dari Bawaslu Barito Utara.

Dengan rangkaian keterangan tersebut, baik KPU maupun Pihak Terkait menegaskan dalil Pemohon tidak berdasar dan tidak sah secara hukum. Sidang PHPU ini akan berlanjut dengan agenda berikutnya untuk mendengar pembuktian tambahan, sementara publik menunggu keputusan final MK terkait sengketa Pilkada Barito Utara. (Astakona.com/AA)

  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • Efisiensi Birokrasi vs Kebutuhan Digital Tasikmalaya

    Efisiensi Birokrasi vs Kebutuhan Digital Tasikmalaya

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Astakona, OPINI – Di tengah arus digitalisasi yang semakin tak terelakkan, Kabupaten Tasikmalaya justru menghadapi dilema klasik: antara efisiensi birokrasi dan kebutuhan penguatan sektor komunikasi serta informatika. Kebijakan penggabungan Kominfo dengan Dishub menjadi simbol dari tarik-menarik kepentingan tersebut. Dalam kerangka Peran Kominfo dalam Pemerintah Daerah, kebijakan ini tidak bisa dipandang sebagai langkah administratif biasa. Ia […]

  • Beras SPHP di Indomaret Alfamart

    Beras SPHP Bisa Mudah Temukan di Indomaret dan Alfamart

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 53
    • 0Komentar

    astakona.com, BERITA EKONOMI & BISNIS. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart. Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperluas distribusi beras SPHP guna menjaga stabilitas harga beras di pasaran. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyampaikan […]

  • Silaturahmi SWAKKA KE Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Tasikmalaya

    Langkah Terbuka SWAKKA: Dorong Transparansi Pejabat Publik di Tasikmalaya

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Komunitas jurnalis dan konten kreator yang tergabung dalam Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif (SWAKKA) mengambil langkah terbuka dengan mendatangi Kejaksaan Negeri serta Inspektorat di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (5/2/2026). Agenda tersebut dibaca sebagai upaya memperkuat peran pengawasan publik serta membangun relasi yang lebih sehat antara pers dan institusi negara […]

  • roni imroni - hoaks 6x lebih cepat dari fakta

    Roni Imroni: “Penyebaran Hoaks 6x Lebih Cepat dari Informasi Sebenarnya”

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 28
    • 0Komentar

    astakona.com, PERISTIWA. Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi bagi Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang digelar di Kecamatan Cisayong, Kamis (20/11/2025), kembali menyoroti bahaya derasnya arus informasi di ruang digital. Acara ini dibuka oleh Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya, Roni Imroni, yang hadir dalam kapasitas resminya sebagai pembina penguatan literasi informasi di tingkat […]

  • Menteri Malaysia Diancam Penyebaran Video Rekayasa, Polisi Lakukan Penyelidikan

    Menteri Malaysia Diancam Penyebaran Video Rekayasa, Polisi Lakukan Penyelidikan

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 37
    • 0Komentar

    astakona.com, BERITA PERISTIWA. Isu keamanan digital di Malaysia memanas setelah beredar kabar bahwa sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk menteri dan anggota parlemen, menjadi sasaran ancaman melalui surat elektronik. Kasus ini langsung menjadi perhatian publik karena melibatkan rekayasa video berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dijadikan alat pemerasan. Kata kunci “menteri Malaysia diancam” kini ramai diperbincangkan sebagai peringatan […]

  • Pelajar Tasikmalaya Tembus Hackclub Campfire, Minim Dukungan Jadi Catatan

    Pelajar Tasikmalaya Tembus Hackclub Campfire, Minim Dukungan Jadi Catatan

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Langkah Arkanurrizky A.H (14) menuju Jakarta bukan sekadar perjalanan mengikuti lomba. Siswa SMP Negeri 1 Tasikmalaya ini menjadi salah satu peserta dalam ajang Hackclub Campfire yang digelar di Perpustakaan Jakarta Cikini pada 28 Februari hingga 1 Maret 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Hack Club tersebut diikuti sekitar 90 peserta, mayoritas berasal […]

expand_less