Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Berita Daerah » Bupati Tasikmalaya Keluarkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi ASN

Bupati Tasikmalaya Keluarkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi ASN

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Astakona, BERITA TASIKMALAYA = Pemerintah daerah resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait larangan gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Melalui surat edaran Bupati Tasikmalaya, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa aparatur sipil negara tidak diperbolehkan meminta maupun menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat integritas aparatur sekaligus mencegah praktik gratifikasi yang kerap terjadi menjelang momentum hari raya.


Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Perketat Pengawasan Gratifikasi

Penerbitan surat edaran Bupati Tasikmalaya ini juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta seluruh instansi pemerintah memperketat pengawasan terhadap potensi gratifikasi saat hari raya.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa permintaan THR, sumbangan, atau hadiah kepada masyarakat maupun pelaku usaha tidak dibenarkan.

Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Karena itu, ASN Kabupaten Tasikmalaya diminta untuk tidak meminta THR kepada kontraktor, perusahaan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan daerah.

Jika larangan tersebut tetap dilanggar, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.


Gratifikasi Bisa Berujung Pidana Korupsi

Aturan mengenai larangan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 12B disebutkan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan kepada KPK.

Oleh sebab itu, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya diingatkan untuk menjaga integritas dan menghindari segala bentuk pemberian yang dapat menimbulkan dugaan gratifikasi.


ASN Wajib Melaporkan Gratifikasi ke KPK

Selain melarang ASN meminta THR, pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa aparatur tidak diperbolehkan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Namun apabila seorang ASN menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan dapat dilakukan melalui sejumlah kanal resmi, seperti aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun situs resmi pelaporan gratifikasi milik KPK.


Bingkisan Lebaran Bisa Dialihkan ke Bantuan Sosial

Dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya juga dijelaskan mekanisme penanganan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak.

Jika ASN menerima bingkisan semacam itu dan tidak memungkinkan untuk menolaknya, maka bingkisan tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.

Misalnya kepada panti asuhan, panti jompo, atau lembaga sosial lainnya.

Namun proses penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing perangkat daerah.

UPG nantinya akan merekap seluruh laporan gratifikasi sebelum disampaikan kepada KPK.


Masyarakat Diminta Tidak Memberikan THR kepada ASN

Imbauan dalam surat edaran tersebut tidak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Perusahaan maupun masyarakat diimbau untuk tidak memberikan hadiah, uang, ataupun bingkisan kepada aparatur negara.

Jika terdapat oknum ASN Kabupaten Tasikmalaya yang meminta THR atau hadiah menjelang hari raya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau langsung kepada KPK.

Melalui penerapan larangan gratifikasi ini, pemerintah daerah berharap momentum hari raya tetap menjadi ajang mempererat silaturahmi tanpa diwarnai praktik yang dapat merusak integritas pelayanan publik. (red)

  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • Evakuasi Biawak Ciamis, Reptil 60 Cm Masuk Dapur Warga

    Evakuasi Biawak Ciamis, Reptil 60 Cm Masuk Dapur Warga

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA CIAMIS – Aksi Evakuasi Biawak Ciamis kembali dilakukan petugas pemadam kebakaran setelah seekor biawak masuk ke area dapur rumah warga di Dusun Ciakar Hilir, Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Selasa (9/6/2026). Kemunculan reptil sepanjang sekitar 60 sentimeter itu sempat membuat penghuni rumah panik. Khawatir membahayakan keselamatan keluarga, pemilik rumah akhirnya meminta bantuan […]

  • Wisuda STIT Lakbok Ciamis Dihadiri Wamenkop, Lulusan Ditantang Ciptakan Lapangan Kerja

    Wisuda STIT Lakbok Ciamis Dihadiri Wamenkop, Lulusan Ditantang Ciptakan Lapangan Kerja

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA CIAMIS – Prosesi Wisuda ke-2 Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Lakbok menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan di Kabupaten Ciamis. Tak sekadar seremoni akademik, kegiatan ini juga menjadi panggung motivasi bagi para lulusan agar siap menghadapi tantangan dunia kerja dan mampu menciptakan peluang di tengah perubahan zaman. Acara yang digelar pada Rabu (20/5/2026) […]

  • Silaturahmi SWAKKA KE Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Tasikmalaya

    Langkah Terbuka SWAKKA: Dorong Transparansi Pejabat Publik di Tasikmalaya

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Komunitas jurnalis dan konten kreator yang tergabung dalam Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif (SWAKKA) mengambil langkah terbuka dengan mendatangi Kejaksaan Negeri serta Inspektorat di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (5/2/2026). Agenda tersebut dibaca sebagai upaya memperkuat peran pengawasan publik serta membangun relasi yang lebih sehat antara pers dan institusi negara […]

  • ICS Compute

    ICS Compute Luncurkan Redpumpkin.AI Legal & HR Assistant

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    astakona.com, TEKNOLOGI. ICS Compute, mitra AWS Advanced Partner di Indonesia, kembali mempertegas posisinya sebagai pelopor adopsi Generative AI (GenAI) dengan merilis solusi terbaru yang menyasar fungsi vital perusahaan, yakni Legal dan HR. Peluncuran ini melanjutkan sukses platform Redpumpkin.AI, yang sebelumnya memperkenalkan GenAI Virtual Assistant dan GenAI Coding Assistant. Dengan tambahan solusi baru, ICS Compute ingin […]

  • Tes CAT dan Pengawasan Berlapis Warnai Rekrutmen Polri 2026

    Tes CAT dan Pengawasan Berlapis Warnai Rekrutmen Polri 2026

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA BANDUNG – Polda Jawa Barat memastikan proses penerimaan anggota Polri tahun 2026 berlangsung secara terbuka, profesional, dan bebas dari praktik percaloan. Seleksi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, hingga Tamtama dilakukan dengan sistem transparan yang memungkinkan peserta mengetahui hasil tes secara langsung. Kepala Biro SDM Polda Jabar, Kombes Pol Fadly Samad, mengatakan seluruh tahapan […]

  • Kebakaran Tabung Gas Tasikmalaya Hanguskan Area Laundry

    Kebakaran Tabung Gas Tasikmalaya Hanguskan Area Laundry

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Peristiwa Kebakaran Tabung Gas Tasikmalaya kembali menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk rutin memeriksa kondisi instalasi gas di rumah. Insiden tersebut terjadi di Jalan Paseh, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Minggu (14/6/2026) sore. Kebakaran bermula dari area dapur yang berada dekat dengan ruang laundry sebuah rumah warga. Beruntung, respons cepat […]

expand_less