Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Berita Daerah » Bupati Tasikmalaya Keluarkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi ASN

Bupati Tasikmalaya Keluarkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi ASN

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Astakona, BERITA TASIKMALAYA = Pemerintah daerah resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait larangan gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Melalui surat edaran Bupati Tasikmalaya, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa aparatur sipil negara tidak diperbolehkan meminta maupun menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat integritas aparatur sekaligus mencegah praktik gratifikasi yang kerap terjadi menjelang momentum hari raya.


Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Perketat Pengawasan Gratifikasi

Penerbitan surat edaran Bupati Tasikmalaya ini juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta seluruh instansi pemerintah memperketat pengawasan terhadap potensi gratifikasi saat hari raya.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa permintaan THR, sumbangan, atau hadiah kepada masyarakat maupun pelaku usaha tidak dibenarkan.

Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Karena itu, ASN Kabupaten Tasikmalaya diminta untuk tidak meminta THR kepada kontraktor, perusahaan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan daerah.

Jika larangan tersebut tetap dilanggar, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.


Gratifikasi Bisa Berujung Pidana Korupsi

Aturan mengenai larangan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 12B disebutkan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan kepada KPK.

Oleh sebab itu, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya diingatkan untuk menjaga integritas dan menghindari segala bentuk pemberian yang dapat menimbulkan dugaan gratifikasi.


ASN Wajib Melaporkan Gratifikasi ke KPK

Selain melarang ASN meminta THR, pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa aparatur tidak diperbolehkan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Namun apabila seorang ASN menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan dapat dilakukan melalui sejumlah kanal resmi, seperti aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun situs resmi pelaporan gratifikasi milik KPK.


Bingkisan Lebaran Bisa Dialihkan ke Bantuan Sosial

Dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya juga dijelaskan mekanisme penanganan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak.

Jika ASN menerima bingkisan semacam itu dan tidak memungkinkan untuk menolaknya, maka bingkisan tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.

Misalnya kepada panti asuhan, panti jompo, atau lembaga sosial lainnya.

Namun proses penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing perangkat daerah.

UPG nantinya akan merekap seluruh laporan gratifikasi sebelum disampaikan kepada KPK.


Masyarakat Diminta Tidak Memberikan THR kepada ASN

Imbauan dalam surat edaran tersebut tidak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Perusahaan maupun masyarakat diimbau untuk tidak memberikan hadiah, uang, ataupun bingkisan kepada aparatur negara.

Jika terdapat oknum ASN Kabupaten Tasikmalaya yang meminta THR atau hadiah menjelang hari raya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau langsung kepada KPK.

Melalui penerapan larangan gratifikasi ini, pemerintah daerah berharap momentum hari raya tetap menjadi ajang mempererat silaturahmi tanpa diwarnai praktik yang dapat merusak integritas pelayanan publik. (red)

  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diky Candranegara Cari Solusi Darurat untuk Kantor KPU Kota Tasikmalaya

    Diky Candranegara Cari Solusi Darurat untuk Kantor KPU Kota Tasikmalaya

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya terancam menghadapi kendala setelah masa kontrak gedung kantor yang saat ini digunakan resmi berakhir. Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai bergerak mencari solusi cepat agar aktivitas lembaga penyelenggara pemilu tetap berjalan normal tanpa melanggar aturan yang berlaku. Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tasikmalaya, […]

  • Polres Banjar Gandeng BPS, Data Akurat Jadi Senjata Jaga Keamanan Kota

    Polres Banjar Gandeng BPS, Data Akurat Jadi Senjata Jaga Keamanan Kota

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA BANJAR – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data sekaligus menjaga stabilitas keamanan wilayah terus diperkuat di Kota Banjar. Salah satu langkah konkretnya terlihat dari pertemuan strategis antara Polres Banjar dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banjar, yang menandai penguatan kolaborasi lintas institusi untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih terukur. Pertemuan tersebut berlangsung […]

  • Gagal Bayar THR Tasikmalaya

    5 Fakta di Balik Gagal Bayar THR Tasikmalaya

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    astakona.com, EDITORIAL. Polemik THR Tasikmalaya tahun 2026 bukan sekadar persoalan keterlambatan pembayaran tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara (ASN). Ia telah menjelma menjadi fenomena sosial dan birokrasi yang menarik untuk dibedah lebih dalam. Di balik angka-angka yang belum cair dan skema pembayaran yang tidak utuh, tersimpan dinamika yang menunjukkan adanya tekanan dalam sistem pemerintahan daerah, baik […]

  • Antusiasme Adam Alis:  siap Hadapi Persib Vs Persija

    Antusiasme Adam Alis: siap Hadapi Persib Vs Persija

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA OLAHRAGA – Duel panas antara Persib Bandung vs Persija Jakarta kembali tersaji pada pekan ke-32 Super League 2025/2026. Laga sarat gengsi tersebut akan digelar di Stadion Segiri, Minggu 10 Mei 2026. Pertandingan ini menjadi momen spesial bagi gelandang PERSIB, Adam Alis. Pemain bernomor punggung 18 itu akan menghadapi mantan klub yang pernah dibelanya sebelum […]

  • SATAS EXPO 2025

    SATAS EXPO 2025: Merayakan Kreativitas dan Semangat Generasi Muda Tasikmalaya

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    astakona.com, ADVERTORIAL. Langkah kaki ratusan peserta Fun Run bergema di sepanjang jalan Kota Tasikmalaya, Sabtu pagi itu. Udara masih segar, tapi semangat mereka sudah menggelegar. Dari Alun-alun hingga halaman SMAN 1 Tasikmalaya, senyum dan tawa melebur menjadi satu. Hari itu bukan sekadar akhir pekan biasa. Hari itu adalah perayaan, sebuah momentum yang diberi nama SATAS […]

  • IM Japan 2026 Kabupaten Tasikmalaya Dibuka, Peluang Magang Resmi ke Jepang Tanpa Biaya

    IM Japan 2026 Kabupaten Tasikmalaya Dibuka, Peluang Magang Resmi ke Jepang Tanpa Biaya

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Kabar menggembirakan datang bagi pemuda Kabupaten Tasikmalaya yang ingin meraih pengalaman kerja di luar negeri. Program IM Japan 2026 Kabupaten Tasikmalaya resmi membuka pelatihan pra-seleksi bagi calon peserta magang ke Jepang. Program ini kembali hadir dengan konsep pelatihan gratis dan pembinaan intensif hingga tahap keberangkatan. Program ini menjadi salah satu jalur […]

expand_less