Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Berita Daerah » Bupati Tasikmalaya Keluarkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi ASN

Bupati Tasikmalaya Keluarkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi ASN

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
  • visibility 105
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Astakona, BERITA TASIKMALAYA = Pemerintah daerah resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait larangan gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Melalui surat edaran Bupati Tasikmalaya, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa aparatur sipil negara tidak diperbolehkan meminta maupun menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat integritas aparatur sekaligus mencegah praktik gratifikasi yang kerap terjadi menjelang momentum hari raya.


Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Perketat Pengawasan Gratifikasi

Penerbitan surat edaran Bupati Tasikmalaya ini juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta seluruh instansi pemerintah memperketat pengawasan terhadap potensi gratifikasi saat hari raya.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa permintaan THR, sumbangan, atau hadiah kepada masyarakat maupun pelaku usaha tidak dibenarkan.

Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Karena itu, ASN Kabupaten Tasikmalaya diminta untuk tidak meminta THR kepada kontraktor, perusahaan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan daerah.

Jika larangan tersebut tetap dilanggar, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.


Gratifikasi Bisa Berujung Pidana Korupsi

Aturan mengenai larangan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 12B disebutkan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan kepada KPK.

Oleh sebab itu, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya diingatkan untuk menjaga integritas dan menghindari segala bentuk pemberian yang dapat menimbulkan dugaan gratifikasi.


ASN Wajib Melaporkan Gratifikasi ke KPK

Selain melarang ASN meminta THR, pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa aparatur tidak diperbolehkan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Namun apabila seorang ASN menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan dapat dilakukan melalui sejumlah kanal resmi, seperti aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun situs resmi pelaporan gratifikasi milik KPK.


Bingkisan Lebaran Bisa Dialihkan ke Bantuan Sosial

Dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya juga dijelaskan mekanisme penanganan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak.

Jika ASN menerima bingkisan semacam itu dan tidak memungkinkan untuk menolaknya, maka bingkisan tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.

Misalnya kepada panti asuhan, panti jompo, atau lembaga sosial lainnya.

Namun proses penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing perangkat daerah.

UPG nantinya akan merekap seluruh laporan gratifikasi sebelum disampaikan kepada KPK.


Masyarakat Diminta Tidak Memberikan THR kepada ASN

Imbauan dalam surat edaran tersebut tidak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Perusahaan maupun masyarakat diimbau untuk tidak memberikan hadiah, uang, ataupun bingkisan kepada aparatur negara.

Jika terdapat oknum ASN Kabupaten Tasikmalaya yang meminta THR atau hadiah menjelang hari raya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau langsung kepada KPK.

Melalui penerapan larangan gratifikasi ini, pemerintah daerah berharap momentum hari raya tetap menjadi ajang mempererat silaturahmi tanpa diwarnai praktik yang dapat merusak integritas pelayanan publik. (red)

  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diky Candranegara Cari Solusi Darurat untuk Kantor KPU Kota Tasikmalaya

    Diky Candranegara Cari Solusi Darurat untuk Kantor KPU Kota Tasikmalaya

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya terancam menghadapi kendala setelah masa kontrak gedung kantor yang saat ini digunakan resmi berakhir. Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai bergerak mencari solusi cepat agar aktivitas lembaga penyelenggara pemilu tetap berjalan normal tanpa melanggar aturan yang berlaku. Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tasikmalaya, […]

  • BPBD Ciamis Ingatkan Warga Waspadai Risiko Kecelakaan Air

    BPBD Ciamis Ingatkan Warga Waspadai Risiko Kecelakaan Air

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA CIAMIS – Meningkatnya aktivitas masyarakat di kawasan perairan mendorong Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ciamis mengeluarkan imbauan kewaspadaan terkait potensi Kecelakaan Air Ciamis. Masyarakat diminta lebih berhati-hati saat beraktivitas di sungai, danau, waduk, saluran irigasi, maupun lokasi perairan lainnya guna mencegah terjadinya insiden yang membahayakan keselamatan. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif […]

  • kasus kuota haji 2025

    KPK Sita Aset Miliaran Rupiah dari ASN Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 108
    • 0Komentar

    astakona.com, PERISTIWA. Kasus Kuota Haji kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita dua unit rumah milik aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Nilai aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyitaan dilakukan pada 8 September 2025. Dua rumah yang […]

  • Kebakaran Kandang Ayam Ciamis, Damkar Cegah Api Meluas

    Kebakaran Kandang Ayam Ciamis, Damkar Cegah Api Meluas

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA CIAMIS – Peristiwa Kebakaran Kandang Ayam Ciamis terjadi di Dusun Bandaruka, Desa Karanganyar, Kecamatan Cijeungjing, Jumat (12/6/2026) malam. Sebuah kandang ayam berlantai dua milik warga dilaporkan hangus dilalap api hingga menyebabkan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp150 juta. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB dan sempat membuat warga sekitar panik. Kobaran api […]

  • Donny Fattah : Bassist Legendaris God Bless Tutup Usia

    Donny Fattah : Bassist Legendaris God Bless Tutup Usia

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA NASIONAL – Dunia musik rock Indonesia kembali kehilangan salah satu tokoh pentingnya. Donny Fattah, bassist legendaris sekaligus salah satu pendiri band rock ternama God Bless, meninggal dunia pada usia 77 tahun, Sabtu, 7 Maret 2026. Kabar Donny Fattah meninggal pertama kali disampaikan melalui akun Instagram resmi band tersebut. Dalam unggahan yang menampilkan foto […]

  • RUU Perampasan Aset

    DPR dan Pemerintah Sepakat Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 116
    • 0Komentar

    astakona.com, BERITA POLITIK. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset resmi diusulkan menjadi salah satu prioritas legislasi tahun 2025. Keputusan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan para ketua umum partai politik dan menyepakati langkah politik bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa masuknya […]

expand_less