Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Berita Daerah » Bupati Tasikmalaya Keluarkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi ASN

Bupati Tasikmalaya Keluarkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi ASN

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
  • visibility 41
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Astakona, BERITA TASIKMALAYA = Pemerintah daerah resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait larangan gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Melalui surat edaran Bupati Tasikmalaya, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa aparatur sipil negara tidak diperbolehkan meminta maupun menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat integritas aparatur sekaligus mencegah praktik gratifikasi yang kerap terjadi menjelang momentum hari raya.


Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Perketat Pengawasan Gratifikasi

Penerbitan surat edaran Bupati Tasikmalaya ini juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta seluruh instansi pemerintah memperketat pengawasan terhadap potensi gratifikasi saat hari raya.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa permintaan THR, sumbangan, atau hadiah kepada masyarakat maupun pelaku usaha tidak dibenarkan.

Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Karena itu, ASN Kabupaten Tasikmalaya diminta untuk tidak meminta THR kepada kontraktor, perusahaan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan daerah.

Jika larangan tersebut tetap dilanggar, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.


Gratifikasi Bisa Berujung Pidana Korupsi

Aturan mengenai larangan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 12B disebutkan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan kepada KPK.

Oleh sebab itu, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya diingatkan untuk menjaga integritas dan menghindari segala bentuk pemberian yang dapat menimbulkan dugaan gratifikasi.


ASN Wajib Melaporkan Gratifikasi ke KPK

Selain melarang ASN meminta THR, pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa aparatur tidak diperbolehkan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Namun apabila seorang ASN menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan dapat dilakukan melalui sejumlah kanal resmi, seperti aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun situs resmi pelaporan gratifikasi milik KPK.


Bingkisan Lebaran Bisa Dialihkan ke Bantuan Sosial

Dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya juga dijelaskan mekanisme penanganan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak.

Jika ASN menerima bingkisan semacam itu dan tidak memungkinkan untuk menolaknya, maka bingkisan tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.

Misalnya kepada panti asuhan, panti jompo, atau lembaga sosial lainnya.

Namun proses penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing perangkat daerah.

UPG nantinya akan merekap seluruh laporan gratifikasi sebelum disampaikan kepada KPK.


Masyarakat Diminta Tidak Memberikan THR kepada ASN

Imbauan dalam surat edaran tersebut tidak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Perusahaan maupun masyarakat diimbau untuk tidak memberikan hadiah, uang, ataupun bingkisan kepada aparatur negara.

Jika terdapat oknum ASN Kabupaten Tasikmalaya yang meminta THR atau hadiah menjelang hari raya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau langsung kepada KPK.

Melalui penerapan larangan gratifikasi ini, pemerintah daerah berharap momentum hari raya tetap menjadi ajang mempererat silaturahmi tanpa diwarnai praktik yang dapat merusak integritas pelayanan publik. (red)

  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • SWAKKA - Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif

    SWAKKA: Komunitas Baru bagi Wartawan dan Konten Kreator

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 28
    • 0Komentar

    astakona.com, EDITORIAL. Sebuah komunitas baru bernama SWAKKA disepakati untuk berdiri oleh perwakilan sejumlah media di wilayah Priangan Timur. Kesepakatan itu lahir setelah diskusi panjang selama hampir empat jam, Rabu (5/11/2025), di Kota Tasikmalaya. SWAKKA merupakan singkatan dari Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif. Kata Sawala diambil dari bahasa Sunda yang berarti musyawarah atau ruang bertukar pikiran. Nama itu dipilih karena […]

  • Sorotan Tajam Proyek Gedung PLUT Kabupaten Tasikmalaya, 7 Indikasi Ini Jadi Pertanyaan Publik

    Sorotan Tajam Proyek Gedung PLUT Kabupaten Tasikmalaya, 7 Indikasi Ini Jadi Pertanyaan Publik

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Proyek revitalisasi Gedung PLUT Kabupaten Tasikmalaya yang berada di bawah Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan menjadi perhatian publik. Anggaran sebesar Rp3,4 miliar yang digelontorkan untuk pembangunan tersebut kini memunculkan sejumlah temuan yang dinilai tak bisa dianggap sekadar persoalan teknis. Sejumlah data yang dihimpun menunjukkan adanya tujuh indikasi yang saling berkaitan. Jika […]

  • status tanggap darurat kota tasikmalaya

    Status Tanggap Darurat Resmi Berlaku di Tasikmalaya

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 40
    • 0Komentar

    astakona.com, BERITA PERISTIWA.   Pemerintah Kota Tasikmalaya memulai masa Tanggap Darurat Bencana terhitung Kamis (06/11/2025). Status ini ditetapkan untuk lima hari ke depan, menyusul meningkatnya laporan kerusakan dan gangguan akibat cuaca ekstrem di berbagai wilayah kota. Penetapan langkah ini dilakukan setelah evaluasi dari status sebelumnya, yaitu Siaga Bencana. Hasil pemantauan terakhir menunjukkan perlunya gerak penanganan yang […]

  • Antusiasme Adam Alis:  siap Hadapi Persib Vs Persija

    Antusiasme Adam Alis: siap Hadapi Persib Vs Persija

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA OLAHRAGA – Duel panas antara Persib Bandung vs Persija Jakarta kembali tersaji pada pekan ke-32 Super League 2025/2026. Laga sarat gengsi tersebut akan digelar di Stadion Segiri, Minggu 10 Mei 2026. Pertandingan ini menjadi momen spesial bagi gelandang PERSIB, Adam Alis. Pemain bernomor punggung 18 itu akan menghadapi mantan klub yang pernah dibelanya sebelum […]

  • tambang freeport papua

    Tambang Freeport Papua: Berkah bagi Investor, Kutukan bagi Masyarakat Adat

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 44
    • 0Komentar

    astakona.com, BERITA LINGKUNGAN HIDUP. Kisah panjang tambang Freeport Papua selalu menimbulkan kontroversi. Sejak masa pemerintahan Orde Baru di bawah Soeharto, Freeport McMoran, perusahaan asal Amerika Serikat, berhasil menancapkan pengaruhnya di bumi Papua melalui eksploitasi sumber daya alam berskala besar. Strategi Orde Baru yang membuka keran investasi asing setelah Indonesia beralih orientasi dari blok timur ke […]

  • tukang nasi padang nyari kdm

    Tukang Nasi Padang Nyari KDM, Kisah Kejujuran yang Bikin Haru

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 46
    • 0Komentar

    astakona.com, BERITA SOSIAL BUDAYA. Sebuah cerita unik sekaligus menyentuh datang dari Gedung Sate, Bandung. Kisah ini dikenal dengan sebutan Tukang Nasi Padang Nyari KDM, yang berawal dari kejujuran seorang petugas keamanan bernama Dadang. Ia bekerja di perusahaan jasa keamanan Tunas Arta Garda Tama (TAG). Peristiwa bermula ketika Kang Dedi Mulyadi (KDM), Gubernur Jawa Barat, tengah […]

expand_less