Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Daftar Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Astakona, BERITA NASIONALPemahaman mengenai batasan manfaat BPJS Kesehatan menjadi krusial agar peserta tidak mengalami kesalahpahaman saat mengakses layanan medis. Dengan mengetahui layanan apa saja yang tidak ditanggung, masyarakat dapat menyiapkan alternatif pembiayaan atau perlindungan tambahan, seperti asuransi kesehatan swasta. BPJS Kesehatan tetap berperan penting sebagai instrumen utama perlindungan kesehatan nasional. Namun, literasi kebijakan dan regulasi menjadi kunci agar manfaatnya dapat dimaksimalkan secara tepat dan berkelanjutan.

Fungsi BPJS Menurut Undang-Undang

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dirancang untuk memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini menjadi tulang punggung sistem pembiayaan kesehatan nasional dengan prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu peserta yang sakit. BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. (fungsi BPJS;  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011) Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa cakupan manfaat BPJS Kesehatan tidak bersifat tanpa batas. Tidak semua jenis penyakit, tindakan medis, maupun pelayanan kesehatan dapat dijamin dalam skema pembiayaan yang berlaku. Pemerintah telah menetapkan sejumlah pengecualian guna menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Landasan Regulasi dan Prinsip Pembatasan Manfaat

Ketentuan mengenai layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pembatasan manfaat BPJS Kesehatan didasarkan pada prinsip efektivitas, efisiensi, serta kepentingan kesehatan publik. Layanan yang bersifat estetika, eksperimental, atau telah dijamin oleh program lain secara otomatis tidak masuk dalam skema pembiayaan BPJS. Selain itu, pembatasan juga diberlakukan terhadap penyakit atau cedera yang timbul akibat unsur kesengajaan, pelanggaran hukum, maupun perilaku berisiko tinggi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan sosial serta mendorong perilaku hidup sehat di masyarakat.

Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar lengkap 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, per Bulan Januari 2026:
  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB) yang telah ditetapkan pemerintah.
  2. Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik nonmedis.
  3. Perawatan gigi untuk tujuan estetika, seperti pemasangan kawat gigi (behel).
  4. Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
  5. Cedera atau penyakit akibat kesengajaan, seperti melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol dan ketergantungan narkotika atau obat terlarang.
  7. Pengobatan infertilitas atau program kehamilan.
  8. Cedera akibat peristiwa yang dapat dihindari, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  10. Tindakan medis bersifat eksperimen atau percobaan klinis.
  11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
  12. Alat dan pelayanan kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti alat kesehatan nonmedis.
  14. Pelayanan yang tidak sesuai prosedur, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi darurat.
  16. Cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja.
  17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas, sampai batas yang ditanggung program wajib kecelakaan lalu lintas.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu terkait TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
  19. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
  20. Pelayanan yang telah dijamin oleh program jaminan lain.
  21. Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.

Pentingnya Sosialisasi Manfaat BPJS pada Masyarakat

Dalam jaman serba digital ini, sudah seyogyanya masyarakat diharapkan untuk proaktif mengumpulkan, membaca bahkan sampai dengan turut menyebarkan informasi-informasi penting tentang program dan regulasi pemerintah. Namun di satu sisi, Pemerintah juga harus memikirkan dan merealisasikan cara lain yang lebih efektif dalam mempublikasikan program-program dan regulasi Pemerintah ini, mengingat harapan untuk membuat masyarakat proaktif dalam melakukan hal ini belum terlaksana. (red)
  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Anak Tenggelam di Sungai Ciseel Ciamis Saat Bermain

    Dua Anak Tenggelam di Sungai Ciseel Ciamis Saat Bermain

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA CIAMIS – Tragedi dua anak tenggelam di Sungai Ciseel Ciamis mengguncang warga Dusun Bantarsari, Desa Bantardawa, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Kamis (5/6/2026). Kedua korban yang sebelumnya dilaporkan hilang saat berenang bersama teman-temannya akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Peristiwa memilukan tersebut terjadi sekitar pukul 14.45 WIB di aliran Sungai Ciseel yang berada di […]

  • Dandim 0612 Dorong Generasi Qurani Lewat MTQH Tasikmalaya

    Dandim 0612 Dorong Generasi Qurani Lewat MTQH Tasikmalaya

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Komitmen membangun karakter generasi muda berbasis nilai keislaman kembali ditegaskan Dandim 0612 Tasikmalaya saat menghadiri penutupan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis (MTQH) XVI Tingkat Kota Tasikmalaya di Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Minggu (14/6/2026) malam. Kehadiran Komandan Kodim 0612 Tasikmalaya Letkol Inf M Imvan Ibrahim dalam kegiatan tersebut menjadi simbol dukungan berbagai […]

  • Komunitas Leumpunk Line Tasikmalaya, Gerakan Jalan Kaki yang Menyalakan Semangat Kota Kecil

    Komunitas Leumpunk Line Tasikmalaya, Gerakan Jalan Kaki yang Menyalakan Semangat Kota Kecil

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern yang serba cepat, lahirlah sebuah gerakan sederhana namun penuh makna dari sudut Priangan Timur. Komunitas Leumpunk Line Tasikmalaya hadir bukan sekadar sebagai kelompok jalan kaki biasa, melainkan ruang perlawanan kecil terhadap rasa asing di kota sendiri. Dari gang sempit, trotoar tua, desa terpencil hingga jalur hutan […]

  • Jelang Lebaran, THR ASN Kota Tasikmalaya Belum Cair ?

    Jelang Lebaran, THR ASN Kota Tasikmalaya Belum Cair ?

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Suasana menjelang Hari Raya Idulfitri biasanya identik dengan meningkatnya aktivitas belanja masyarakat. Pusat perbelanjaan, pasar tradisional hingga toko pakaian mulai dipadati warga yang mempersiapkan kebutuhan Lebaran. Namun di tengah hiruk pikuk tersebut, sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tasikmalaya masih menunggu kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Pemerintah […]

  • Sapi Kurban 1,4 Ton dari Presiden RI Disembelih di Tasikmalaya

    Sapi Kurban 1,4 Ton dari Presiden RI Disembelih di Tasikmalaya

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah membawa kebahagiaan tersendiri bagi warga Kampung Cibeas, Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Seekor sapi kurban berbobot sekitar 1,4 ton bantuan Presiden Republik Indonesia menjadi pusat perhatian masyarakat saat prosesi penyembelihan berlangsung, Rabu (27/5/2026). Sejak pagi, ratusan warga memadati lokasi penyembelihan untuk menyaksikan langsung […]

  • Indonesia Open 2026 Berakhir Pahit, Tuan Rumah Nirgelar

    Indonesia Open 2026 Berakhir Pahit, Tuan Rumah Nirgelar

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA OLAHRAGA – Harapan publik untuk melihat wakil Merah Putih berjaya di kandang sendiri harus pupus setelah Indonesia Open 2026 berakhir tanpa satu pun gelar bagi tuan rumah. Meski berhasil meloloskan dua wakil ke partai final, Indonesia gagal mengonversi peluang tersebut menjadi trofi juara pada turnamen bergengsi level BWF World Tour Super 1000 yang […]

expand_less