Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Daftar Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Astakona, BERITA NASIONALPemahaman mengenai batasan manfaat BPJS Kesehatan menjadi krusial agar peserta tidak mengalami kesalahpahaman saat mengakses layanan medis. Dengan mengetahui layanan apa saja yang tidak ditanggung, masyarakat dapat menyiapkan alternatif pembiayaan atau perlindungan tambahan, seperti asuransi kesehatan swasta. BPJS Kesehatan tetap berperan penting sebagai instrumen utama perlindungan kesehatan nasional. Namun, literasi kebijakan dan regulasi menjadi kunci agar manfaatnya dapat dimaksimalkan secara tepat dan berkelanjutan.

Fungsi BPJS Menurut Undang-Undang

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dirancang untuk memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini menjadi tulang punggung sistem pembiayaan kesehatan nasional dengan prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu peserta yang sakit. BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. (fungsi BPJS;  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011) Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa cakupan manfaat BPJS Kesehatan tidak bersifat tanpa batas. Tidak semua jenis penyakit, tindakan medis, maupun pelayanan kesehatan dapat dijamin dalam skema pembiayaan yang berlaku. Pemerintah telah menetapkan sejumlah pengecualian guna menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Landasan Regulasi dan Prinsip Pembatasan Manfaat

Ketentuan mengenai layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pembatasan manfaat BPJS Kesehatan didasarkan pada prinsip efektivitas, efisiensi, serta kepentingan kesehatan publik. Layanan yang bersifat estetika, eksperimental, atau telah dijamin oleh program lain secara otomatis tidak masuk dalam skema pembiayaan BPJS. Selain itu, pembatasan juga diberlakukan terhadap penyakit atau cedera yang timbul akibat unsur kesengajaan, pelanggaran hukum, maupun perilaku berisiko tinggi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan sosial serta mendorong perilaku hidup sehat di masyarakat.

Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar lengkap 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, per Bulan Januari 2026:
  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB) yang telah ditetapkan pemerintah.
  2. Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik nonmedis.
  3. Perawatan gigi untuk tujuan estetika, seperti pemasangan kawat gigi (behel).
  4. Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
  5. Cedera atau penyakit akibat kesengajaan, seperti melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol dan ketergantungan narkotika atau obat terlarang.
  7. Pengobatan infertilitas atau program kehamilan.
  8. Cedera akibat peristiwa yang dapat dihindari, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  10. Tindakan medis bersifat eksperimen atau percobaan klinis.
  11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
  12. Alat dan pelayanan kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti alat kesehatan nonmedis.
  14. Pelayanan yang tidak sesuai prosedur, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi darurat.
  16. Cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja.
  17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas, sampai batas yang ditanggung program wajib kecelakaan lalu lintas.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu terkait TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
  19. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
  20. Pelayanan yang telah dijamin oleh program jaminan lain.
  21. Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.

Pentingnya Sosialisasi Manfaat BPJS pada Masyarakat

Dalam jaman serba digital ini, sudah seyogyanya masyarakat diharapkan untuk proaktif mengumpulkan, membaca bahkan sampai dengan turut menyebarkan informasi-informasi penting tentang program dan regulasi pemerintah. Namun di satu sisi, Pemerintah juga harus memikirkan dan merealisasikan cara lain yang lebih efektif dalam mempublikasikan program-program dan regulasi Pemerintah ini, mengingat harapan untuk membuat masyarakat proaktif dalam melakukan hal ini belum terlaksana. (red)
  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • 51 ASN BPKAD Kota Tasikmalaya Bergerak Lawan Stunting

    51 ASN BPKAD Kota Tasikmalaya Bergerak Lawan Stunting

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 31
    • 0Komentar

    astakona.com, ADVERTORIAL. Di tengah deretan angka dan laporan keuangan yang biasa mereka kelola, sebanyak 51 ASN Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya kini menjalani peran baru yang jauh lebih personal: menjadi orang tua asuh bagi anak-anak balita stunting. Sebuah amanah yang tidak tertulis dalam surat tugas, tetapi melekat erat dalam nurani sebagai […]

  • Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemkab Tasikmalaya Mulai Perketat Pengawasan

    Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemkab Tasikmalaya Mulai Perketat Pengawasan

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Menjelang arus mudik Idulfitri 2026, pemerintah mulai memperketat persiapan mudik Lebaran Tasikmalaya, terutama dari sisi keselamatan transportasi umum. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) menggelar ramp check atau pemeriksaan kelayakan kendaraan angkutan umum di Terminal Tipe B Singaparna, Jumat (13/3/2026). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan […]

  • Jelang INdonesia U-23 vs Korea

    Indonesia U-23 vs Korea: Laga Penentuan Tiket Piala Asia U-23 2026 di Sidoarjo

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 37
    • 0Komentar

    astakona.com, BERITA OLAHRAGA. Pertarungan sengit akan tersaji di Stadion Gelora Delta, Sidoarjo, Selasa (9/9/2025), saat timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-23 saling berhadapan pada laga terakhir Grup J Kualifikasi Piala Asia U-23 2026. Pertandingan ini dipastikan menjadi duel hidup-mati bagi skuad Garuda Muda yang masih memburu tiket ke putaran final. Saat ini, Indonesia U-23 […]

  • Kabupaten Tasikmalaya: Nilai Pelayanan DPRD Jadi Sorotan

    Kabupaten Tasikmalaya: Nilai Pelayanan DPRD Jadi Sorotan

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Pelayanan publik di Kabupaten Tasikmalaya kembali menuai sorotan. Kali ini bukan isu asumsi atau keluhan warga, melainkan angka resmi. Berdasarkan Keputusan Bupati Tasikmalaya tentang Indeks Pelayanan Publik (IPP) Tahun 2025, Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya hanya meraih skor 0,98 dengan kategori F (gagal). Dalam dokumen evaluasi tersebut, terdapat 69 perangkat daerah yang […]

  • Pelajar Tasikmalaya Tembus Hackclub Campfire, Minim Dukungan Jadi Catatan

    Pelajar Tasikmalaya Tembus Hackclub Campfire, Minim Dukungan Jadi Catatan

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Langkah Arkanurrizky A.H (14) menuju Jakarta bukan sekadar perjalanan mengikuti lomba. Siswa SMP Negeri 1 Tasikmalaya ini menjadi salah satu peserta dalam ajang Hackclub Campfire yang digelar di Perpustakaan Jakarta Cikini pada 28 Februari hingga 1 Maret 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Hack Club tersebut diikuti sekitar 90 peserta, mayoritas berasal […]

  • Bencana longsor di Cisarua Bandung Barat: Suara gemuruh sempat terdengar beberapa saat sebelum longsor.

    Bencana longsor di Cisarua Bandung Barat: Suara gemuruh sempat terdengar beberapa saat sebelum longsor.

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Astakona, Berita Bandung Barat – Bencana longsor di Cisarua Bandung Barat kembali menorehkan duka mendalam. Tanah longsor yang terjadi di Kampung Babakan RT 05 RW 11 Pasirkuning, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, menewaskan sedikitnya delapan orang warga. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (24/1/2026) dini hari, setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut hampir […]

expand_less