Polres Ciamis Bongkar Penipuan Hibah Rp33 Miliar Berkedok Kiai dan Begal
- account_circle adminastakona
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Astakona, BERITA CIAMIS – Kasus penipuan dengan modus menjanjikan dana hibah Rp33 miliar yang dibungkus dengan citra tokoh agama berhasil dibongkar jajaran Polres Ciamis. Bukan sekadar penipuan biasa, kasus ini disebut polisi sebagai aksi kejahatan terencana yang memadukan tipu daya, manipulasi psikologis, hingga rekayasa aksi pembegalan untuk mengelabui korban.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menjelaskan, korban bernama H. Nanang Kosim Rohmana mengalami kerugian mencapai Rp150 juta setelah diyakinkan para pelaku bahwa dirinya akan menerima dana hibah senilai Rp33 miliar.
Yang membuat kasus ini menonjol, salah satu pelaku diduga sengaja membangun kepercayaan korban dengan menyamar sebagai sosok kiai atau tokoh agama, sehingga korban merasa aman dan percaya terhadap skenario yang ditawarkan.
“Modus mereka sangat rapi. Korban dibuat percaya bahwa ada dana hibah besar yang bisa dicairkan, lalu diminta menyerahkan uang sebagai jaminan proses administrasi,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Selasa (26/5/2026).
Modus Penipuan Hibah Rp33 Miliar Dimulai dari Kepercayaan Korban
Menurut hasil penyelidikan, skenario penipuan bermula saat korban diajak bertemu di kawasan Masjid Agung Ciamis.
Di lokasi tersebut, korban diperkenalkan kepada sosok yang disebut-sebut sebagai tokoh agama yang memiliki akses terhadap pencairan dana hibah bernilai fantastis.
Dengan pendekatan persuasif dan narasi meyakinkan, korban digiring untuk percaya bahwa bantuan dana miliaran rupiah itu benar-benar ada.
Korban kemudian diminta menyerahkan uang tunai Rp150 juta sebagai bentuk komitmen awal agar proses pencairan hibah bisa berjalan.
Penyerahan uang berlangsung di kawasan Alun-alun Banjarsari sekitar pukul 20.30 WIB.
Setelah transaksi berlangsung, korban diajak masuk ke sebuah Toyota Avanza silver, dengan alasan menuju bank untuk proses administrasi lanjutan.
Namun justru di titik inilah skenario besar para pelaku dimainkan.
Polisi Ungkap Rekayasa Begal untuk Menutupi Penipuan
Saat kendaraan melintas di wilayah Sukajadi, Kecamatan Pamarican, mobil yang ditumpangi korban mendadak dipepet kendaraan lain, yakni Mitsubishi Xpander hitam.
Korban dibuat panik karena para pelaku berpura-pura menjadi korban aksi kejahatan jalanan.
Dalam skenario tersebut, mobil yang disebut membawa uang hibah Rp33 miliar seolah-olah dibegal.
Korban kemudian diturunkan di pinggir jalan, sementara kendaraan yang disebut membawa dana hibah langsung dibawa kabur.
Belakangan diketahui seluruh adegan tersebut hanyalah rekayasa.
“Ini bukan spontan. Ada peran masing-masing. Semua sudah dirancang agar korban percaya bahwa memang terjadi aksi pembegalan,” kata Hidayatullah.
Korban baru menyadari dirinya telah menjadi target penipuan setelah seluruh skenario berakhir.
Ribuan Uang Mainan Jadi Bukti Sindikat Penipuan Ciamis
Setelah menerima laporan pada 17 Mei 2026, polisi bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Jejak para pelaku terlacak hingga wilayah Tasikmalaya sebelum akhirnya tim gabungan melakukan pengejaran sampai KM 75 Cileunyi.
Saat hendak diamankan, para pelaku disebut sempat melawan dan mengabaikan perintah petugas meski telah diberikan tembakan peringatan.
Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dengan memecahkan kaca kendaraan untuk melumpuhkan pelaku.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 3.062 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu yang diduga digunakan sebagai alat untuk memperkuat ilusi dana hibah.
Empat tersangka yang telah ditangkap diketahui berinisial TY alias Y, KF, ADS, dan satu tersangka lainnya.
Sementara PH alias Abah Novan, yang diduga menjadi aktor utama, masih diburu bersama dua pelaku lain.
Para tersangka dijerat pasal penipuan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat keras agar masyarakat tidak mudah tergiur janji bantuan dana besar tanpa mekanisme resmi yang jelas. (nid/hs)
- Penulis: adminastakona
