Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Berita Daerah » Jawaban Perwaskim Kota Tasikmalaya Soal Anggaran Dinilai Tak Menjawab

Jawaban Perwaskim Kota Tasikmalaya Soal Anggaran Dinilai Tak Menjawab

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Polemik keterbukaan informasi publik kembali mencuat di Kota Tasikmalaya. Kali ini sorotan mengarah ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perwaskim) Kota Tasikmalaya setelah respons resmi atas permintaan data pengadaan barang dan jasa dinilai belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.

Alih-alih membuka rincian penggunaan anggaran secara spesifik, jawaban tertulis dari instansi tersebut justru lebih menekankan bahwa dokumen terkait realisasi belanja, penerimaan barang, hingga administrasi keuangan merupakan bagian dari dokumen resmi yang berada dalam mekanisme pemeriksaan dan pengawasan lembaga berwenang.

Respons tersebut justru memunculkan tanda tanya baru di ruang publik. Sebab, pertanyaan yang diajukan berkaitan langsung dengan penggunaan uang daerah—mulai dari nilai realisasi belanja, jumlah barang yang diterima, penyedia barang, waktu penerimaan, hingga distribusi barang ke unit kerja terkait.

Isu ini mencuat setelah adanya surat jawaban resmi Perwaskim Kota Tasikmalaya bernomor 600.2/140/Sekretariat/2026 yang menanggapi permintaan klarifikasi mengenai pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas tersebut.

Dalam surat resmi tersebut, Perwaskim menyebut data rinci mengenai dokumen perencanaan, realisasi pembelian, penerimaan barang, hingga administrasi lainnya merupakan bagian dari dokumen resmi penatausahaan barang dan keuangan daerah yang tersedia melalui mekanisme pemeriksaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, jawaban tersebut dinilai belum menyentuh inti persoalan yang dipertanyakan. Di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik, publik justru menunggu jawaban konkret, bukan sekadar penjelasan prosedural.

Jawaban Dinilai Belum Menjawab Substansi

Ketua Komunitas Media SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif), Ahmad Muhlis, menilai respons yang diberikan Perwaskim Kota Tasikmalaya belum menjawab hal mendasar yang menjadi pertanyaan.

Menurut dia, ketika yang dipertanyakan adalah data penggunaan anggaran publik, maka jawaban yang diharapkan semestinya berupa penjelasan substantif, bukan pengalihan pada mekanisme audit formal.

“Kalau yang diminta data belanja, maka jawab pertanyaan tentang data belanja. Wartawan tidak sedang melakukan audit seperti Inspektorat atau BPK. Pers meminta penjelasan agar masyarakat mengetahui bagaimana uang publik digunakan,” ujar Ahmad Muhlis, Rabu (20/5/2026).

Ia menilai, jika seluruh informasi dasar mengenai belanja pemerintah hanya diposisikan sebagai objek lembaga pemeriksa, maka hal itu justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa akses terhadap informasi publik sedang dibatasi.

Menurut Ahmad, jika memang terdapat informasi tertentu yang tidak dapat dibuka ke publik, badan publik semestinya menyampaikan dasar hukumnya secara eksplisit.

“Kalau memang ada informasi yang dikecualikan, sebutkan dasar hukumnya. Tapi kalau semua dijawab dengan alasan mekanisme pemeriksaan, publik wajar bertanya, ini transparansi atau justru cara halus untuk menghindari penjelasan?” katanya.

Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas, yakni soal bagaimana badan publik memaknai keterbukaan informasi, terutama ketika pertanyaan menyangkut pengelolaan uang rakyat.

Hak Pers Bukan Sekadar Jalur Administratif

Selain menyoroti substansi jawaban, Ahmad juga mengkritisi pola pendekatan sebagian badan publik yang kerap mengarahkan wartawan untuk menempuh mekanisme formal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) setiap kali meminta data.

Menurutnya, kerja jurnalistik memiliki dasar hukum tersendiri yang tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan permohonan informasi administratif oleh masyarakat umum.

Ia merujuk pada Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Artinya, kebutuhan informasi untuk kepentingan peliputan memiliki ritme berbeda dengan prosedur birokrasi yang membutuhkan waktu lebih panjang.

“Kalau semua harus masuk prosedur 10 sampai 17 hari kerja, bagaimana publik bisa mendapatkan informasi yang aktual? Kerja jurnalistik tidak berjalan dengan ritme birokrasi,” ujarnya.

Menurut dia, selama ini badan publik dapat melayani kebutuhan informasi media melalui jalur komunikasi resmi seperti wawancara, konferensi pers, humas, klarifikasi tertulis, maupun penyediaan dokumen terbuka yang memang dapat diakses publik.

Meski demikian, Ahmad menegaskan bahwa pers juga tetap terikat pada etika dan batasan hukum. Informasi yang benar-benar dikecualikan tetap harus dihormati. Namun penggunaan alasan normatif secara umum, kata dia, tidak seharusnya menjadi tameng untuk menghindari penjelasan.

Transparansi Anggaran Jangan Hanya Slogan

Polemik ini pada akhirnya tidak hanya berbicara soal pengadaan barang di satu dinas, tetapi menyentuh isu yang lebih mendasar: transparansi tata kelola pemerintahan.

Dalam konteks pengelolaan anggaran daerah, keterbukaan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Semakin jelas informasi yang disampaikan, semakin kecil ruang spekulasi yang berkembang. Sebaliknya, ketika jawaban yang diberikan dianggap tidak menjawab inti pertanyaan, maka kecurigaan publik justru berpotensi membesar.

Ahmad menilai Perwaskim Kota Tasikmalaya masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasan tambahan agar polemik ini tidak berkembang menjadi isu berkepanjangan.

“Ini bukan soal mencari kesalahan. Ini soal memastikan uang publik punya jejak yang terang dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau semuanya jelas, seharusnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” pungkasnya.

Hingga isu ini mencuat, polemik yang berkembang menunjukkan satu hal penting: di era keterbukaan informasi, publik tidak hanya membutuhkan jawaban, tetapi juga kejelasan. (as/df) 

  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menelisik Program KDMP: Ambisi Besar Prabowo Bangun Ekonomi Desa

    Menelisik Program KDMP: Ambisi Besar Prabowo Bangun Ekonomi Desa

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA NASIONAL— Menelisik Program KDMP atau Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi penting di tengah ambisi besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membangun ekonomi berbasis desa. Program yang diresmikan serentak melalui operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) ini digadang-gadang menjadi mesin baru penggerak ekonomi rakyat, namun di saat yang sama menuai kritik soal tata kelola, […]

  • Indikasi Kejanggalan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

    Indikasi Kejanggalan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA –Seorang aktivis asal Tasikmalaya, Diki dari Forum Diskusi Albadar, menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya pada hari Selasa (05/08/2025), dengan membawa berkas yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.  Diki mengungkapkan ada beberapa indikasi korupsi yang terdapat dalam berkas-berkas dokumen tersebut. Berkas tersebut memuat data dan temuan […]

  • Dinamika Ekonomi Nasional Dihimpit Tekanan Global dan Beban Kebijakan Dalam Negeri

    Dinamika Ekonomi Nasional Dihimpit Tekanan Global dan Beban Kebijakan Dalam Negeri

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, SUDUT PANDANG – Dinamika ekonomi nasional saat ini tengah menghadapi tekanan dari dua arah yang berbeda. Dari faktor eksternal, penguatan dolar AS yang dipicu ketegangan geopolitik global membuat nilai tukar rupiah berada dalam tekanan. Dampaknya langsung terasa di pasar. Harga impor bahan baku industri maupun pangan meningkat, lalu diteruskan ke harga kebutuhan pokok yang […]

  • Pemilihan BPD Desa Kujangsari Kota Banjar Berlangsung Ketat

    Pemilihan BPD Desa Kujangsari Kota Banjar Berlangsung Ketat

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA BANJAR – Proses demokrasi di tingkat desa kembali bergulir di Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar. Sebanyak 31 kandidat resmi bertarung memperebutkan 7 kursi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa bakti 2026–2034. Pelaksanaan pemungutan suara berlangsung semarak dengan partisipasi masyarakat yang cukup tinggi. Warga hadir untuk menentukan wakil yang nantinya akan menjalankan fungsi […]

  • The Nice Playland Tasikmalaya Ditutup, Ada Apa?

    The Nice Playland Tasikmalaya Ditutup, Ada Apa?

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Pemerintah Kota Tasikmalaya akhirnya mengambil langkah tegas. Bersama Aliansi Masyarakat Bungursari, pemkot resmi menghentikan sementara operasional The Nice Playland Tasikmalaya mulai 2 April 2026. Keputusan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil penelusuran dan temuan di lapangan, wahana wisata tersebut diduga telah beroperasi sebelum seluruh dokumen perizinan dan persyaratan teknis dipenuhi secara […]

  • Damkar Ciamis Evakuasi Ular Koros 1,2 Meter dari Dapur Warga

    Damkar Ciamis Evakuasi Ular Koros 1,2 Meter dari Dapur Warga

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA CIAMIS – Tim UPTD Pemadam Kebakaran Kabupaten Ciamis kembali melakukan penyelamatan satwa liar yang masuk ke permukiman warga. Kali ini, petugas mengevakuasi seekor ular koros sepanjang sekitar 1,2 meter yang ditemukan bersembunyi di dalam rumah warga di Dusun Linggamanik, Desa Panyingkiran, Kecamatan Ciamis, Minggu (31/5/2026). Peristiwa tersebut bermula ketika pemilik rumah, Irawan (24), […]

expand_less