Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Berita Daerah » Jawaban Perwaskim Kota Tasikmalaya Soal Anggaran Dinilai Tak Menjawab

Jawaban Perwaskim Kota Tasikmalaya Soal Anggaran Dinilai Tak Menjawab

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Polemik keterbukaan informasi publik kembali mencuat di Kota Tasikmalaya. Kali ini sorotan mengarah ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perwaskim) Kota Tasikmalaya setelah respons resmi atas permintaan data pengadaan barang dan jasa dinilai belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.

Alih-alih membuka rincian penggunaan anggaran secara spesifik, jawaban tertulis dari instansi tersebut justru lebih menekankan bahwa dokumen terkait realisasi belanja, penerimaan barang, hingga administrasi keuangan merupakan bagian dari dokumen resmi yang berada dalam mekanisme pemeriksaan dan pengawasan lembaga berwenang.

Respons tersebut justru memunculkan tanda tanya baru di ruang publik. Sebab, pertanyaan yang diajukan berkaitan langsung dengan penggunaan uang daerah—mulai dari nilai realisasi belanja, jumlah barang yang diterima, penyedia barang, waktu penerimaan, hingga distribusi barang ke unit kerja terkait.

Isu ini mencuat setelah adanya surat jawaban resmi Perwaskim Kota Tasikmalaya bernomor 600.2/140/Sekretariat/2026 yang menanggapi permintaan klarifikasi mengenai pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas tersebut.

Dalam surat resmi tersebut, Perwaskim menyebut data rinci mengenai dokumen perencanaan, realisasi pembelian, penerimaan barang, hingga administrasi lainnya merupakan bagian dari dokumen resmi penatausahaan barang dan keuangan daerah yang tersedia melalui mekanisme pemeriksaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, jawaban tersebut dinilai belum menyentuh inti persoalan yang dipertanyakan. Di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik, publik justru menunggu jawaban konkret, bukan sekadar penjelasan prosedural.

Jawaban Dinilai Belum Menjawab Substansi

Ketua Komunitas Media SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif), Ahmad Muhlis, menilai respons yang diberikan Perwaskim Kota Tasikmalaya belum menjawab hal mendasar yang menjadi pertanyaan.

Menurut dia, ketika yang dipertanyakan adalah data penggunaan anggaran publik, maka jawaban yang diharapkan semestinya berupa penjelasan substantif, bukan pengalihan pada mekanisme audit formal.

“Kalau yang diminta data belanja, maka jawab pertanyaan tentang data belanja. Wartawan tidak sedang melakukan audit seperti Inspektorat atau BPK. Pers meminta penjelasan agar masyarakat mengetahui bagaimana uang publik digunakan,” ujar Ahmad Muhlis, Rabu (20/5/2026).

Ia menilai, jika seluruh informasi dasar mengenai belanja pemerintah hanya diposisikan sebagai objek lembaga pemeriksa, maka hal itu justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa akses terhadap informasi publik sedang dibatasi.

Menurut Ahmad, jika memang terdapat informasi tertentu yang tidak dapat dibuka ke publik, badan publik semestinya menyampaikan dasar hukumnya secara eksplisit.

“Kalau memang ada informasi yang dikecualikan, sebutkan dasar hukumnya. Tapi kalau semua dijawab dengan alasan mekanisme pemeriksaan, publik wajar bertanya, ini transparansi atau justru cara halus untuk menghindari penjelasan?” katanya.

Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas, yakni soal bagaimana badan publik memaknai keterbukaan informasi, terutama ketika pertanyaan menyangkut pengelolaan uang rakyat.

Hak Pers Bukan Sekadar Jalur Administratif

Selain menyoroti substansi jawaban, Ahmad juga mengkritisi pola pendekatan sebagian badan publik yang kerap mengarahkan wartawan untuk menempuh mekanisme formal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) setiap kali meminta data.

Menurutnya, kerja jurnalistik memiliki dasar hukum tersendiri yang tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan permohonan informasi administratif oleh masyarakat umum.

Ia merujuk pada Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Artinya, kebutuhan informasi untuk kepentingan peliputan memiliki ritme berbeda dengan prosedur birokrasi yang membutuhkan waktu lebih panjang.

“Kalau semua harus masuk prosedur 10 sampai 17 hari kerja, bagaimana publik bisa mendapatkan informasi yang aktual? Kerja jurnalistik tidak berjalan dengan ritme birokrasi,” ujarnya.

Menurut dia, selama ini badan publik dapat melayani kebutuhan informasi media melalui jalur komunikasi resmi seperti wawancara, konferensi pers, humas, klarifikasi tertulis, maupun penyediaan dokumen terbuka yang memang dapat diakses publik.

Meski demikian, Ahmad menegaskan bahwa pers juga tetap terikat pada etika dan batasan hukum. Informasi yang benar-benar dikecualikan tetap harus dihormati. Namun penggunaan alasan normatif secara umum, kata dia, tidak seharusnya menjadi tameng untuk menghindari penjelasan.

Transparansi Anggaran Jangan Hanya Slogan

Polemik ini pada akhirnya tidak hanya berbicara soal pengadaan barang di satu dinas, tetapi menyentuh isu yang lebih mendasar: transparansi tata kelola pemerintahan.

Dalam konteks pengelolaan anggaran daerah, keterbukaan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Semakin jelas informasi yang disampaikan, semakin kecil ruang spekulasi yang berkembang. Sebaliknya, ketika jawaban yang diberikan dianggap tidak menjawab inti pertanyaan, maka kecurigaan publik justru berpotensi membesar.

Ahmad menilai Perwaskim Kota Tasikmalaya masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasan tambahan agar polemik ini tidak berkembang menjadi isu berkepanjangan.

“Ini bukan soal mencari kesalahan. Ini soal memastikan uang publik punya jejak yang terang dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau semuanya jelas, seharusnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” pungkasnya.

Hingga isu ini mencuat, polemik yang berkembang menunjukkan satu hal penting: di era keterbukaan informasi, publik tidak hanya membutuhkan jawaban, tetapi juga kejelasan. (as/df) 

  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indikasi Korupsi Retribusi Wisata Pangandaran - Berita Pangandaran

    Indikasi Korupsi Retribusi Wisata Pangandaran Bagian 1: Kepala Dinas Bungkam

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA PANGANDARAN — Indikasi Korupsi Retribusi Wisata Pangandaran mulai dibuka redaksi secara bertahap. Persoalan ini bukan perkara kecil, sebab menyangkut sektor pariwisata yang selama ini menjadi wajah utama Kabupaten Pangandaran sekaligus salah satu sumber penting pendapatan daerah. Redaksi telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran pada Jumat, 10 Juli 2026. […]

  • Pickup Hilang Kendali di Cikalang, Tiga Penumpang Terluka

    Pickup Hilang Kendali di Cikalang, Tiga Penumpang Terluka

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil pickup dan Toyota Kijang Inova terjadi di Jalan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Senin siang. Insiden yang diduga dipicu kendaraan pickup kehilangan kendali itu mengakibatkan tiga penumpang mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di salah satu ruas […]

  • Cerita Gibran di Cipasung Tasikmalaya: Saat Santri Presentasi di Hadapan Wapres

    Cerita Gibran di Cipasung Tasikmalaya: Saat Santri Presentasi di Hadapan Wapres

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, Tasikmalaya – Di aula Pesantren Cipasung, sejumlah santri tampil percaya diri mempresentasikan karya AI dan robotik mereka di hadapan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Momen ini menjadi simbol pertemuan tradisi dan teknologi. Kunjungan gibran di   Pesantren Cipasung Tasikmalaya menghadirkan harapan baru bagi dunia pesantren yang tengah beradaptasi dengan perubahan zaman. Secara umum, kunjungan kerja […]

  • Bata Plastik Daur Ulang Bangun SDN 3 Sukanegla Garut

    Bata Plastik Daur Ulang Bangun SDN 3 Sukanegla Garut

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA GARUT – Inovasi pembangunan sekolah berbasis lingkungan mulai diterapkan di Kabupaten Garut melalui pemanfaatan Bata Plastik Daur Ulang Garut pada pembangunan fasilitas baru SDN 3 Sukanegla, Kelurahan Sukanegla, Kecamatan Garut Kota. Proyek ini menjadi salah satu contoh penerapan ekonomi sirkular yang mengubah limbah plastik menjadi material konstruksi yang bermanfaat bagi dunia pendidikan. Peletakan […]

  • Kebakaran Pabrik Cobek Kayu Tasikmalaya Picu Kerusakan Parah

    Kebakaran Pabrik Cobek Kayu Tasikmalaya Picu Kerusakan Parah

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Aktivitas produksi di sebuah sentra pembuatan cobek kayu di Kecamatan Tamansari mendadak terhenti setelah Kebakaran Pabrik Cobek Kayu Tasikmalaya terjadi pada Kamis (11/6/2026) dini hari. Kobaran api yang muncul saat suasana masih sepi menyebabkan sebagian bangunan dan area produksi mengalami kerusakan cukup berat. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Ciwaas Depok II, […]

  • merger xl axiata dan smartfren

    SPXL Sampaikan Aspirasi Terkait Rencana Merger XL Axiata dan Smartfren

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    astakona.com, BERITA EKONOMI & BISNIS. Wacana merger antara XL Axiata dan Smartfren yang semakin dekat memunculkan berbagai respons, salah satunya dari kalangan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja XL Axiata (SPXL). Melalui sejumlah agenda resmi, SPXL menyampaikan aspirasi sekaligus menegaskan dukungan terhadap merger, dengan syarat utama bahwa kesejahteraan karyawan tetap menjadi prioritas utama. Sharing Session: […]

expand_less