Berita

Menteri Malaysia Diancam Penyebaran Video Rekayasa, Polisi Lakukan Penyelidikan

astakona.com, BERITA PERISTIWA. Isu keamanan digital di Malaysia memanas setelah beredar kabar bahwa sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk menteri dan anggota parlemen, menjadi sasaran ancaman melalui surat elektronik. Kasus ini langsung menjadi perhatian publik karena melibatkan rekayasa video berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dijadikan alat pemerasan. Kata kunci “menteri Malaysia diancam” kini ramai diperbincangkan sebagai peringatan tentang bahaya kejahatan siber.

Ancaman tersebut dikirim lewat email anonim yang berisi tuntutan uang tebusan sebesar 100.000 dolar Amerika Serikat. Dalam email itu, pelaku menyertakan tangkapan layar dari video palsu yang menampilkan dugaan aktivitas tak senonoh, lalu mengancam akan menyebarkannya apabila permintaan tidak dipenuhi.

Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, menjelaskan bahwa seluruh email memiliki ciri yang sama: struktur kalimat identik, lampiran serupa, dan berasal dari alamat email yang diyakini tunggal. Hal ini mengindikasikan bahwa serangan tersebut terorganisir dan ditargetkan kepada sejumlah pejabat penting.

Nama-nama pejabat yang disebut menjadi korban ancaman antara lain Rafizi Ramli (anggota parlemen Pandan), Wong Chen (anggota parlemen Subang), Taufiq Johari (anggota parlemen Sungai Petani), Adam Adli (Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga), serta Najwan Halimi (Exco Pemuda, Olahraga dan Keusahawanan Selangor). Selain itu, Senator Manolan Mohamad, Wong Chia Zen (ADUN Kulim), dan Fahmi Ngah (Exco Agama Islam serta Pembudayaan Inovasi Selangor) juga turut menerima pesan serupa. Fahmi Fadzil sendiri mengaku tak luput dari target.

“Saya turut menerima email yang sama,” ungkap Fahmi saat konferensi pers di Kuala Lumpur. Ia menambahkan bahwa pemerintah sudah mengambil langkah cepat untuk menanggulangi kasus ini.

Kementerian Komunikasi segera menginstruksikan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) bekerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM). Investigasi diarahkan pada penelusuran sumber email yang dikirim melalui platform Gmail.

Pemerintah menekankan bahwa mengirim pesan bernada ancaman merupakan tindak pidana serius. Sesuai Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, pelaku dapat dikenakan denda hingga 500.000 ringgit Malaysia dan hukuman penjara maksimal dua tahun. Sementara itu, Pasal 503 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga memberi dasar hukum tambahan dengan ancaman penjara atau denda.

Dalam pernyataannya, Fahmi menegaskan bahwa pemerintahan MADANI pimpinan Anwar Ibrahim tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan teknologi digital untuk tujuan kriminal. “Kami akan memastikan pelaku kejahatan ini ditangkap dan diadili demi keamanan rakyat,” ujarnya tegas.

Kasus “menteri Malaysia diancam” lewat rekayasa video AI ini menegaskan bahwa kejahatan siber semakin berkembang dengan modus yang kian canggih. Pemerintah diminta meningkatkan kewaspadaan publik agar masyarakat tak menjadi korban berikutnya. (Astakona.com)

Related Articles

Back to top button