Warga Tasikmalaya Laporkan Dugaan Penipuan oleh Oknum Polres Garut
- account_circle adminastakona
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Astakona, BERITA GARUT – Seorang tokoh masyarakat asal Tasikmalaya, Abu Amhar, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang oknum Polisi Garut dalam proses pengurusan administrasi kendaraan bermotor di lingkungan Samsat Garut. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan kepada Propam Polres Garut untuk ditindaklanjuti.
Menurut keterangan Abu Amhar, peristiwa itu bermula saat dirinya mendatangi Samsat Garut pada 14 April 2026 untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan sekaligus proses mutasi Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor.
Ia mengaku telah mengikuti seluruh prosedur yang berlaku, mulai dari cek fisik kendaraan, legalisasi dokumen, pengambilan nomor antrean hingga proses pengesahan berkas.
Saat berada di loket pengesahan, Abu mengaku didatangi seorang anggota kepolisian yang bertugas di lingkungan Samsat Garut dan menawarkan bantuan untuk mengurus seluruh proses administrasi kendaraan hingga selesai, termasuk penerbitan BPKB, STNK dan pelat nomor kendaraan.
Menurut pengakuannya, oknum tersebut menjanjikan seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu minggu. Karena yang bersangkutan merupakan aparat negara yang bertugas di lingkungan Samsat, korban mengaku mempercayakan pengurusan tersebut beserta sejumlah biaya yang diminta.
Namun setelah tenggat waktu yang dijanjikan berlalu, dokumen kendaraan disebut belum juga selesai. Korban mengaku berulang kali mendapatkan janji penyelesaian baru, mulai dari beberapa hari hingga beberapa minggu berikutnya.
Korban Mulai Merasakan Kejanggalan
Merasa ada kejanggalan, korban kemudian melakukan pengecekan langsung melalui layanan resmi Samsat Garut. Berdasarkan hasil pengecekan yang disampaikan korban, berkas kendaraan tersebut disebut belum tercatat masuk dalam proses administrasi sebagaimana mestinya.
Atas dasar temuan itu, korban menduga telah terjadi dugaan penipuan oleh oknum Polisi Garut tersebut. Korban merasa telah terjadi penyalahgunaan kepercayaan dalam pengurusan administrasi kendaraan yang diserahkannya.
Korban mengaku sempat berupaya menghubungi pihak terlapor untuk meminta penjelasan. Dalam komunikasi tersebut, menurut pengakuan korban, terlapor meminta kesempatan untuk menyelesaikan persoalan dan mengembalikan kerugian yang dialami korban.
Korban Melapor ke Propam Polres Garut
Korban kemudian mengambil kembali berkas kendaraan dan melanjutkan sendiri proses pengurusan pajak serta mutasi kendaraan hingga selesai. Ia mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan serta meluangkan waktu dan tenaga untuk menyelesaikan proses tersebut.
Karena persoalan yang disebutkan belum kunjung terselesaikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada Propam Polres Garut. Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, korban juga berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari serta menjadi bahan evaluasi bagi institusi kepolisian dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menunggu Klarifikasi Resmi dari Kepolisian
Dalam keterangan tambahan yang disampaikan korban, terdapat pula dugaan penggunaan surat jalan yang disebut-sebut memuat logo institusi kepolisian. Korban menduga dokumen tersebut tidak diterbitkan melalui prosedur yang semestinya. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polres Garut terkait laporan yang disampaikan korban. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (ns/hs)
- Penulis: adminastakona
