Bupati Karawang Bereaksi Keras Usai Video Viral di Tempat Hiburan Malam
- account_circle adminastakona
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Astakona, BERITA KARAWANG – Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah pria berjoget dan berpelukan di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Video yang beredar memperlihatkan beberapa pengunjung pria saling berpelukan di area hiburan malam tanpa menghiraukan orang-orang di sekitarnya. Peristiwa tersebut kemudian menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Karawang.
Bupati Karawang Instruksikan Satpol PP Bertindak
Menanggapi viralnya video tersebut, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penelusuran dan penindakan terhadap pengelola tempat hiburan malam yang bersangkutan.
Menurut Aep, pengelola tempat hiburan memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan memastikan aktivitas di dalam lokasi usaha tetap sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
“Nah, jadi hal-hal yang kayak gitu tidak patutlah, tidak wajarlah, tidak elok saya pikir,” ujar Aep, Senin (8/6/2026).
Pemkab Karawang Pertimbangkan Pencabutan Izin
Aep menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan segan mengambil langkah lebih tegas apabila pelanggaran serupa terus berulang.
Ia mengatakan pencabutan izin operasional bisa menjadi opsi jika pengelola tidak mampu menjaga kondusivitas tempat usahanya.
“Kalau memang nanti sudah dikasih tahu satu kali, dua kali, tiga kali masih terjadi, kenapa tidak kita minta untuk dicabut izinnya,” tegasnya.
Meski demikian, Aep meminta masyarakat untuk tidak bertindak sendiri dan menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada Satpol PP serta instansi terkait.
Tempat Hiburan Malam Diatur Sejumlah Regulasi
Dalam keterangannya, Aep menjelaskan bahwa operasional tempat hiburan malam di Indonesia diatur melalui berbagai regulasi, baik undang-undang maupun peraturan daerah.
Pengelola tempat hiburan diwajibkan menjaga ketertiban, keamanan, serta memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Aep, Karawang dikenal sebagai daerah yang memiliki banyak pesantren dan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai sosial serta budaya lokal, sehingga seluruh pihak diminta menjaga situasi tetap kondusif.
Selanjutnya –> Bantahan pihak manajemen
- Penulis: adminastakona
