Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Belanja Ratusan Miliar Tanpa Laporan Serah Terima? SWAKKA Soroti Tata Kelola Anggaran Kota Tasikmalaya

Belanja Ratusan Miliar Tanpa Laporan Serah Terima? SWAKKA Soroti Tata Kelola Anggaran Kota Tasikmalaya

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
  • visibility 95
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Astakona, BERITA TASIKMALAYAPengelolaan anggaran Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali menjadi perhatian publik. Komunitas Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif (SWAKKA) menyoroti realisasi belanja daerah senilai lebih dari Rp145 miliar yang belum didukung laporan serah terima atau Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah.

Sorotan tersebut disampaikan Sekretaris SWAKKA, Asep Ishak, menyusul temuan belanja yang telah direalisasikan dan dimanfaatkan, namun tidak disertai dokumen serah terima yang lengkap. Kondisi itu disebut terjadi secara berulang sejak 2022 dan melibatkan lebih dari satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Kalau anggaran sudah dibelanjakan, barang atau pekerjaan sudah digunakan, tetapi laporan serah terimanya tidak ada atau tidak jelas, itu bukan persoalan administratif biasa. Apalagi jika terjadi berulang lintas tahun,” kata Asep saat ditemui, Senin (9/2/2026).

Alur Pertanggungjawaban Dinilai Tidak Utuh

Menurut Asep, ketiadaan BAST membuat proses pertanggungjawaban anggaran daerah menjadi tidak utuh. Dalam sistem administrasi keuangan negara, BAST merupakan dokumen penting yang menandai selesainya suatu kegiatan belanja sekaligus peralihan tanggung jawab atas barang atau pekerjaan yang telah dilaksanakan.

“Tanpa BAST, secara administrasi belanja itu belum selesai. Uang sudah keluar, tapi pertanggungjawabannya belum tuntas. Ini membuat status barang atau pekerjaan menjadi tidak jelas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut tercatat terjadi pada sejumlah SKPD, dengan salah satu contoh berada di Dinas Lingkungan Hidup. Namun demikian, SWAKKA menegaskan bahwa fokus sorotan bukan pada satu instansi tertentu, melainkan pada pola tata kelola anggaran secara keseluruhan di lingkungan Pemkot Tasikmalaya.

Risiko Penyimpangan Anggaran

Asep menilai, pembayaran belanja tanpa verifikasi akhir yang memadai berpotensi menimbulkan berbagai risiko, termasuk penyimpangan anggaran. Ketika serah terima tidak terdokumentasi secara sah, keberadaan barang maupun hasil pekerjaan menjadi sulit ditelusuri secara administratif.

“Situasi seperti ini membuka ruang terjadinya manipulasi. Barang bisa tidak tercatat dengan benar, berpindah tangan, atau bahkan hilang dari pembukuan. Semua berawal dari dokumen yang tidak tertib,” katanya.

Ia menekankan bahwa persoalan utama bukan semata keberadaan fisik barang, melainkan ketiadaan dokumen resmi yang menjadi dasar hukum pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.

Dinilai Berulang dan Perlu Evaluasi Menyeluruh

Lebih lanjut, SWAKKA menilai berulangnya persoalan sejak 2022 menunjukkan adanya masalah tata kelola yang perlu dievaluasi secara menyeluruh. Menurut Asep, penyelesaian tidak cukup dilakukan dengan melengkapi dokumen secara administratif di kemudian hari.

“Kalau ini terus berulang, berarti ada sistem yang tidak berjalan dengan baik. Perlu penelusuran menyeluruh, mulai dari proses pembayaran hingga alasan laporan serah terima tidak diselesaikan tepat waktu,” ujarnya.

Ia juga mendorong peran aparat pengawasan internal pemerintah serta pengawasan eksternal negara untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan.

Dorongan Transparansi kepada Publik

SWAKKA meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait belanja daerah yang belum didukung laporan serah terima. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Anggaran daerah bersumber dari uang publik, sehingga wajar jika masyarakat menuntut kejelasan. Transparansi adalah kunci agar persoalan ini tidak terus berulang,” kata Asep.

Ia menegaskan, pengawasan masyarakat akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan bertanggung jawab. (red)

  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satu Pohon, Satu Harapan: Swasembada Pangan Tasikmalaya Dimulai dari Sekolah

    Satu Pohon, Satu Harapan: Swasembada Pangan Tasikmalaya Dimulai dari Sekolah

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Puluhan siswa tampak antusias menggenggam bibit tanaman di halaman sekolah mereka. Momen sederhana itu menandai langkah besar Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam membangun swasembada pangan Tasikmalaya melalui program satu siswa satu pohon. Program yang diresmikan Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, ini menyasar sekolah sebagai ruang tumbuh kesadaran pangan dan lingkungan. Menanam […]

  • kasus kuota haji 2025

    KPK Sita Aset Miliaran Rupiah dari ASN Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 108
    • 0Komentar

    astakona.com, PERISTIWA. Kasus Kuota Haji kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita dua unit rumah milik aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Nilai aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyitaan dilakukan pada 8 September 2025. Dua rumah yang […]

  • Aksi Guru Honorer Madrasah di Tasikmalaya Menguat, Tuntut Ribuan Guru Diangkat PPPK

    Aksi Guru Honorer Madrasah di Tasikmalaya Menguat, Tuntut Ribuan Guru Diangkat PPPK

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Aksi guru honorer kembali menyita perhatian publik di Kota Tasikmalaya. Ribuan guru madrasah yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menggelar unjuk rasa bertepatan dengan Apel Akbar Guru Honorer di depan Gedung Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (26/1/2026). Aksi guru honorer madrasah Tasikmalaya ini menjadi penegasan atas keresahan panjang […]

  • Dugaan Pungli Damkar Banjar, BPBD Beri Klarifikasi

    Dugaan Pungli Damkar Banjar, BPBD Beri Klarifikasi

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA BANJAR – Polemik mengenai Dugaan Pungli Damkar Banjar dalam kegiatan penyemprotan air saat acara perpisahan siswa SMPN 1 Banjarsari, Kabupaten Ciamis, terus bergulir. Setelah ramai diperbincangkan di media sosial dan grup percakapan, Kepala Pelaksana BPBD Kota Banjar, Ruhimat, akhirnya memberikan penjelasan terkait peristiwa yang memicu sorotan publik tersebut. Menurut Ruhimat, kegiatan penyemprotan air […]

  • Syakur Ingin UMKM Pangan Garut Jadi Pemasok Makan Bergizi Gratis

    Syakur Ingin UMKM Pangan Garut Jadi Pemasok Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut mulai mendorong produk pangan lokal agar tidak hanya berhenti sebagai komoditas mentah, tetapi naik kelas menjadi produk olahan bernilai tambah yang mampu menembus pasar lebih luas, termasuk masuk dalam rantai pasok program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Komitmen tersebut disampaikan langsung Bupati Garut Abdusy Syakur Amin saat meninjau […]

  • MK KPU Barito

    KPU Barito Utara Tegaskan Tuduhan Money Politic Paslon 01 Tak Berdasar

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 105
    • 0Komentar

    astakona.com, BERITA POLITIK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menegaskan bahwa tuduhan praktik politik uang (money politic) yang diarahkan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 01, yakni Rusiani, Haddy Arimurty, Syalimuddin Mayasin, dan Herman Subagio, tidak memiliki dasar hukum yang sah. Tuduhan itu dinilai hanya asumsi fiktif tanpa bukti kuat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang […]

expand_less