Berita

KPK Sita Aset Miliaran Rupiah dari ASN Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji

astakona.com, PERISTIWA. Kasus Kuota Haji kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita dua unit rumah milik aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Nilai aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyitaan dilakukan pada 8 September 2025. Dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan itu diduga kuat dibeli secara tunai menggunakan dana hasil jual beli kuota haji tahun 2024 (1445 Hijriah).
“Penyitaan dilakukan karena ada indikasi rumah tersebut berasal dari tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji,” tegas Budi di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Kasus Kuota Haji ini sebelumnya masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus. Lembaga antirasuah juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Dari hasil perhitungan awal, potensi kerugian akibat dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Tak hanya KPK, DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Dari alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi, Kemenag membagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal, sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus hanya berhak 8 persen, sementara haji reguler 92 persen. Skema 50:50 tersebut dianggap bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Dengan temuan ini, KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam Kasus Kuota Haji, yang kini menjadi salah satu kasus dugaan korupsi terbesar di sektor penyelenggaraan ibadah haji. (Astakona.com/AA)

Related Articles

Back to top button