Pedagang Cikurubuk Layangkan Surat, Pemkot Tasikmalaya Ditunggu Bertindak

Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Polemik penataan Pasar Tradisional Cikurubuk kini memasuki babak baru. Tidak lagi sebatas pernyataan di ruang publik, Perkumpulan Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (HIPPATAS) secara resmi mengajukan tuntutan tertulis kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Langkah administratif ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pedagang dalam mendorong percepatan kebijakan. Di tengah belum terlihatnya progres konkret di lapangan, surat resmi tersebut menjadi sinyal bahwa para pedagang menginginkan kejelasan arah penataan pasar rakyat terbesar di Tasikmalaya itu.
Sebelumnya, tokoh masyarakat Jawa Barat, KH Miftah Fauzi, telah menyampaikan bahwa ribuan pedagang masih menunggu langkah nyata dari Pemkot Tasikmalaya. Meski komunikasi dengan wali kota dan wakil wali kota disebut berjalan baik, hingga Kamis (12/02/2026), kebijakan teknis yang benar-benar diterapkan belum terlihat secara signifikan.
Dalam konteks inilah, tuntutan tertulis pedagang menjadi sorotan publik sekaligus ujian sinergi media dengan pemerintah dalam mengawal kebijakan berbasis aspirasi masyarakat.
Surat Resmi Bernomor dan Dukungan Kolektif
HIPPATAS melayangkan surat bernomor 005/B/Perk-HIPPTAS/PUB/I/2026 tertanggal 29 Januari 2026 perihal Usulan Solusi Kebijakan Penataan dan Pengelolaan Pasar Tradisional Cikurubuk. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan dan secara garis besar memuat tuntutan para pedagang di Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya.
Dokumen itu ditandatangani Ketua HIPPATAS H. Achmad Jahid, S.H., dan Wakil Ketua H. Jaenudin. Tidak hanya itu, dua tokoh masyarakat, KH Miftah Fauzi dan H. Sigit Wahyu Nandika, turut membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk legitimasi moral.
Yang memperkuat posisi surat tersebut, lebih dari 100 pedagang Pasar Cikurubuk ikut menandatangani dokumen dukungan. Ini menunjukkan bahwa aspirasi yang disampaikan bukan suara perorangan, melainkan kehendak kolektif pelaku usaha pasar rakyat.
Tembusan surat juga dikirimkan kepada DPRD Kota Tasikmalaya, aparat penegak hukum, serta dinas teknis terkait. Artinya, jalur administratif telah ditempuh secara resmi dan terbuka.
Empat Tuntutan Konkret Pedagang
Dalam surat tersebut, HIPPATAS merinci empat poin utama yang dinilai mendesak.
1. Pembenahan Infrastruktur dan Fasilitas
Pedagang mencatat terdapat 14 ruas jalan di area pasar dengan total luas 13.880 meter persegi yang membutuhkan perbaikan bertahap. Selain itu, jaringan drainase seluas 3.600 meter persegi perlu dinormalisasi untuk mencegah genangan dan menurunkan risiko banjir.
Penataan parkir terpadu juga menjadi tuntutan, mengingat Pasar Cikurubuk menampung 2.772 kios dan los serta sekitar 5.000 pedagang kaki lima (PKL). Tanpa manajemen parkir yang jelas, kemacetan dan ketidaktertiban dinilai akan terus berulang.
2. Keseimbangan Usaha dan Penataan PKL
Pedagang meminta pengaturan zona dan jam operasional PKL, maksimal hingga pukul 07.00 WIB. Selain itu, mereka menyoroti perlunya pengaturan jarak dan kuota toko modern sesuai regulasi yang berlaku.
Pengawasan bersama juga diusulkan untuk mencegah persaingan tidak sehat antara pedagang kecil, PKL, pedagang grosir, dan ritel modern.
3. Iklim Perdagangan yang Sehat
Salah satu poin yang cukup tegas adalah larangan bagi pedagang grosir untuk menjual barang secara eceran langsung kepada konsumen. Praktik ini dinilai merugikan pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari penjualan eceran.
4. Peninjauan Kenaikan Retribusi
HIPPATAS juga meminta peninjauan kembali kebijakan kenaikan tarif retribusi pelayanan pasar. Pedagang menilai kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku usaha kecil yang belum sepenuhnya pulih.
Bukan Konfrontasi, Tapi Desakan Solusi
KH Miftah Fauzi menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk konfrontasi terhadap pemerintah daerah.
“Kami tidak mencari siapa yang salah. Kami hanya ingin pasar ini ditata dengan adil dan profesional. Kalau regulasi sudah ada, mari kita jalankan dengan konsisten,” ujarnya.
Menurutnya, Pasar Cikurubuk adalah ruang hidup ribuan keluarga. Kebijakan yang diambil harus mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan usaha besar dan perlindungan pedagang kecil.
Ia juga menegaskan bahwa pedagang tetap membuka ruang dialog. “Kalau semua pihak mau duduk satu meja, Pasar Cikurubuk bisa menjadi contoh penataan pasar rakyat yang sehat dan berkelanjutan,” katanya.
Menanti Respons dari Pemerintah Kota Tasikmalaya
Kini sorotan tertuju pada sikap Pemkot Tasikmalaya. Surat resmi sudah dilayangkan, dukungan pedagang sudah jelas, dan tembusan telah dikirim ke berbagai lembaga.
Jika komunikasi dan kebijakan berjalan selaras, polemik Pasar Cikurubuk bukan hanya bisa diselesaikan, tetapi juga menjadi momentum perbaikan tata kelola pasar tradisional di Kota Tasikmalaya.
Pertanyaannya kini sederhana: apakah Pemkot akan bergerak cepat, atau kembali membiarkan persoalan ini menggantung?
Waktu yang akan menjawab. (red)




