Kabupaten Tasikmalaya: Nilai Pelayanan DPRD Jadi Sorotan

Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Pelayanan publik di Kabupaten Tasikmalaya kembali menuai sorotan. Kali ini bukan isu asumsi atau keluhan warga, melainkan angka resmi. Berdasarkan Keputusan Bupati Tasikmalaya tentang Indeks Pelayanan Publik (IPP) Tahun 2025, Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya hanya meraih skor 0,98 dengan kategori F (gagal).
Dalam dokumen evaluasi tersebut, terdapat 69 perangkat daerah yang dinilai. Hasilnya cukup mencengangkan. Unit layanan di lingkungan DPRD justru berada di posisi paling bawah, mengungguli dari bawah hampir seluruh perangkat daerah lainnya.
Padahal, DPRD memiliki peran sentral sebagai lembaga legislatif daerah yang menjalankan fungsi pembentukan peraturan, penganggaran, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Fakta ini pun memunculkan ironi besar di tengah peran strategis tersebut.
Apa Itu Indeks Pelayanan Publik?
Indeks Pelayanan Publik (IPP) merupakan alat ukur kinerja pelayanan yang digunakan pemerintah untuk menilai sejauh mana perangkat daerah mampu memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat.
Penilaian IPP mencakup lima aspek utama, yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, konsultasi dan pengaduan, sistem informasi pelayanan publik, serta inovasi pelayanan.
Kelima aspek tersebut menjadi fondasi pelayanan modern. Artinya, IPP tidak hanya menilai cepat atau lambatnya pelayanan, tetapi juga transparansi, akses informasi, respons terhadap pengaduan, hingga keberanian berinovasi.
Dengan IPP, publik bisa melihat apakah pelayanan benar-benar berjalan atau sekadar formalitas administratif.
Nilai Pelayanan Publik DPRD Kabupaten Tasikmalaya Terjun Bebas
Skor 0,98 yang diraih Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya mencerminkan kegagalan hampir menyeluruh. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar aspek pelayanan belum memenuhi standar dasar.
Pada aspek kebijakan pelayanan, misalnya. DPRD yang bertugas membentuk regulasi dan mengawal hak publik justru dinilai lemah dalam dukungan pelayanan internalnya.
Di aspek profesionalisme SDM dan inovasi, nilainya juga jeblok. Padahal, DPRD berperan dalam pembahasan anggaran yang seharusnya berdampak pada peningkatan kapasitas aparatur dan pembaruan sistem layanan.
Sementara itu, aspek konsultasi dan pengaduan serta sistem informasi pelayanan publik menjadi titik paling krusial. Inilah jantung fungsi pengawasan. Tanpa kanal pengaduan yang jelas dan informasi yang terbuka, pengawasan berisiko berjalan timpang.
Ironi semakin terasa ketika dibandingkan dengan perangkat daerah lain. Sejumlah puskesmas di Tasikmalaya justru mampu meraih predikat A (Pelayanan Prima). Fakta ini menegaskan bahwa standar pelayanan itu nyata dan bisa dicapai.
Alarm Kepercayaan Publik
Catatan nilai pelayanan publik DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini bukan soal mencari kambing hitam. Angka IPP adalah hasil evaluasi sistem, bukan penilaian personal.
Namun, skor 0,98 menjadi peringatan keras. Ketika lembaga yang bertugas mengawasi justru gagal melayani, kepercayaan publik ikut dipertaruhkan.
Pelayanan publik bukan sekadar urusan administrasi. Ia menjadi wajah nyata dari demokrasi lokal. Jika rumah pengawasan runtuh dari dalam, maka kritik terhadap kinerja eksekutif pun berpotensi kehilangan legitimasi moral.
Nilai IPP ini seharusnya menjadi titik balik. Bukan untuk defensif, melainkan untuk berbenah. Karena di mata publik, pelayanan yang buruk lebih mudah diingat daripada janji yang diulang. (red)




