DPR dan Pemerintah Sepakat Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset

astakona.com, BERITA POLITIK. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset resmi diusulkan menjadi salah satu prioritas legislasi tahun 2025. Keputusan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan para ketua umum partai politik dan menyepakati langkah politik bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam daftar prioritas menandai adanya keputusan politik yang jelas. Menurutnya, meskipun draf awal sudah pernah disusun pemerintah, pengajuan kali ini akan berbentuk usul inisiatif DPR RI.
“Keputusan politiknya sudah jelas, Undang-Undang Perampasan Aset akan dibahas di tahun 2025. Baleg bersama ketua dan anggota DPR sudah menyepakati hal itu,” kata Supratman usai menghadiri rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9).
Ia menambahkan, komunikasi antara pemerintah dan DPR berjalan positif. Pemerintah saat ini tinggal menunggu hasil penyusunan naskah dari DPR, sebelum Presiden mengirimkan Surat Presiden (Surpres) sebagai tanda dimulainya pembahasan resmi.
Supratman juga mengungkapkan bahwa pemerintah sebenarnya telah menyiapkan draf RUU Perampasan Aset lebih dulu. Draf tersebut bisa digunakan sebagai bahan masukan jika DPR membutuhkan referensi tambahan. “Komitmen Presiden jelas, bersama DPR kita ingin segera menyelesaikan undang-undang ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menuturkan bahwa pihaknya telah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Menurutnya, pembahasan RUU ini akan dilaksanakan melalui mekanisme usul inisiatif DPR. Sebelumnya, RUU tersebut tercatat dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.
“Tidak ada lagi perdebatan apakah RUU ini berasal dari pemerintah atau DPR. Saat ini statusnya jelas, DPR akan mengajukan sebagai usul inisiatif dan dibahas mulai 2025,” ujar Bob Hasan.
Rencananya, kepastian penetapan RUU ini sebagai prioritas legislasi 2025 akan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR pekan depan. Selain itu, Baleg juga tengah menyusun Prolegnas Prioritas untuk tahun 2026 guna memastikan kesinambungan agenda legislasi nasional.
Keberadaan RUU Perampasan Aset dinilai sangat penting karena memberikan landasan hukum yang kuat bagi negara untuk menyita aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya. Regulasi ini diharapkan dapat mempercepat pengembalian kerugian negara sekaligus memperkuat sistem penegakan hukum.
Dengan masuknya RUU ini ke dalam daftar prioritas, publik berharap pembahasannya tidak lagi tertunda. Apalagi, isu perampasan aset sering kali menjadi perhatian masyarakat luas, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi. Dukungan penuh dari Presiden dan DPR memberi sinyal kuat bahwa proses legislasi akan berjalan lebih cepat dan terarah. (Astakona.com/AA)




