Polisi Tetapkan 3 Mahasiswa Jadi Tersangka, KDM Minta Dibebaskan

astakona.com, PERISTIWA. Ketegangan antara aparat penegak hukum dan kalangan mahasiswa di Jawa Barat memasuki babak baru. Tiga mahasiswa asal Cirebon dan Indramayu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Cirebon usai aksi demonstrasi pada Sabtu (30/9/2025) berakhir ricuh. Penetapan tersangka ini mendapat sorotan tajam setelah Kang Dedi Mulyadi (KDM) minta mahasiswa dibebaskan dalam pernyataan politiknya di Gedung Sate, Bandung.
Ketiga mahasiswa berinisial AJP, IU, dan BAK ditahan di sel Polresta Cirebon. Mereka dikenakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap barang, hingga Pasal 362 dan 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan maupun pencurian biasa. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: maksimal tujuh tahun penjara jika terbukti bersalah.
Dalam rilis resmi kepolisian, ketiganya diidentifikasi secara terbuka. AJP, mahasiswa asal Desa Anjatan Baru, Kabupaten Indramayu, lahir pada 28 Desember 2003. IU, mahasiswa berusia 21 tahun, berdomisili di Kelurahan Kaliwadas, Kecamatan Sumber, Cirebon, lahir 2 Juni 2004. Sedangkan BAK, mahasiswa muda berusia 19 tahun, lahir di Bandung 16 Maret 2006, tercatat sebagai warga Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Penyidikan saat ini masih berjalan. Polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga mahasiswa tersebut sembari menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Meski begitu, banyak pihak menilai kasus ini bisa berdampak besar pada hubungan antara aparat keamanan dan gerakan mahasiswa di Jawa Barat.
KDM Desak Polisi Hentikan Kriminalisasi Mahasiswa
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) tampil dengan sikap berbeda. Dalam agenda Mimbar Mahasiswa di Gedung Sate, Bandung, Rabu (3/9/2025), KDM secara tegas menyuarakan agar mahasiswa yang ditahan segera dibebaskan.
“Anak-anak yang masih ditahan harus segera dibebaskan. Tidak hanya di Polda, tetapi juga di seluruh Polres dan Polres Metro di Jawa Barat,” ucapnya lantang.
Menurut KDM, penyampaian aspirasi di jalanan merupakan bagian dari kebebasan demokrasi. Karena itu, ia menilai langkah penahanan mahasiswa justru berpotensi memperlebar jurang komunikasi antara pemerintah, aparat, dan generasi muda. “Unjuk rasa adalah ruang ekspresi, bukan alasan untuk memenjarakan mahasiswa,” tambahnya.
Pernyataan KDM minta mahasiswa dibebaskan ini memunculkan kontras dengan sikap aparat kepolisian. Jika kepolisian kukuh membawa kasus ke ranah hukum, pemerintah provinsi justru mengedepankan pendekatan dialog dan pembinaan.
Kerusuhan di Cirebon Jadi Latar Belakang
Penetapan tersangka ini tak lepas dari kerusuhan besar yang pecah di Kabupaten Cirebon, Sabtu (30/8/2025). Aksi yang awalnya berupa unjuk rasa damai di kawasan Alun-Alun Pataraksa, Kecamatan Sumber, berujung ricuh. Lebih dari 500 orang terlibat.
Massa bergerak menuju kompleks kantor DPRD Kabupaten Cirebon sambil membawa kayu, batu, hingga pecahan bata. Tidak lama kemudian, mereka melempari gedung DPRD, menjebol pintu, merusak ruangan, bahkan menjarah sejumlah barang inventaris. Situasi kian parah ketika api membakar sebagian bangunan DPRD.
Aparat kepolisian yang berjaga mengaku sempat kewalahan menghadapi jumlah massa yang jauh lebih besar. Kendali baru pulih setelah pasukan tambahan dikerahkan. Sejumlah orang berhasil diamankan di lokasi, termasuk tiga mahasiswa yang kini berstatus tersangka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menegaskan penyidikan masih berlangsung. Polisi tengah menelusuri peran masing-masing pelaku, bahkan kemungkinan adanya aktor intelektual yang menggerakkan massa.
“Kami sudah mengamankan beberapa orang. Penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap dalang di balik peristiwa ini. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menjadi provokator,” tegasnya.
Mahasiswa Jadi Simbol Perlawanan
Kasus ini kian menyedot perhatian publik karena terjadi setelah rangkaian aksi serentak di berbagai daerah Jawa Barat sejak Agustus 2025. Banyak mahasiswa ditangkap, sebagian dibebaskan, namun sebagian lainnya masih mendekam di tahanan. Tiga mahasiswa Cirebon–Indramayu kini menjadi simbol tarik menarik kepentingan: antara ketegasan hukum yang dipegang kepolisian dengan seruan politik moral dari KDM.
Jika suara KDM minta mahasiswa dibebaskan diabaikan, dikhawatirkan tensi politik di Jawa Barat bisa meningkat, apalagi menjelang tahun politik. Sebaliknya, jika aparat mengakomodasi seruan tersebut, akan muncul perdebatan baru tentang penegakan hukum dan konsistensi aparat dalam menindak kerusuhan.
Kini, publik menunggu bagaimana kelanjutan proses hukum tiga mahasiswa tersebut: apakah mereka akan menghadapi persidangan dengan ancaman vonis berat, ataukah desakan KDM akan membuka jalan menuju pembebasan. (Astakona.com/AA)




