Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Berita Daerah » SAPMA PP Bongkar Dugaan Masalah Tata Kelola Perumda Tirta Sukapura

SAPMA PP Bongkar Dugaan Masalah Tata Kelola Perumda Tirta Sukapura

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
  • visibility 25
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Dinamika tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menjadi sorotan publik. Dalam forum Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, sejumlah isu strategis terkait pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Sukapura diangkat secara terbuka dan argumentatif.

Forum tersebut tidak dibangun atas asumsi, melainkan pertanyaan mendasar mengenai rasionalitas kebijakan manajerial. Bagaimana mungkin seorang direktur yang menerima SK pada 31 Desember 2025, hanya berselang sekitar satu minggu, tepatnya 8 Januari 2026, telah melakukan rotasi, mutasi, promosi, dan pergeseran jabatan secara besar-besaran?

Pertanyaan itu menjadi titik awal dalam Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, yang dinilai sebagai momentum evaluasi tata kelola perusahaan daerah.

Rotasi Kilat dan Prinsip Good Corporate Governance

Dalam perspektif regulasi, pengelolaan BUMD wajib berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Kebijakan strategis, terutama yang menyangkut struktur organisasi dan jabatan, semestinya berbasis evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, dan rasionalisasi beban kerja. Dalam konteks audiensi ini , rotasi kilat tersebut memunculkan pertanyaan objektif: apakah benar dilakukan demi efisiensi manajerial, atau sekadar penataan ulang kekuasaan internal?

Prinsip kehati-hatian dan transparansi menjadi kata kunci dalam setiap kebijakan struktural, terutama pada entitas yang mengelola pelayanan publik.

Sorotan Jabatan MDK: Ada Secara Administratif, Minim Realisasi

Isu lain yang mencuat dalam Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya adalah keberadaan jabatan MDK yang dinilai tidak memiliki fungsi nyata.

Secara administratif, jabatan tersebut tercatat dan diisi. Gaji, tunjangan, serta fasilitas melekat tetap diterima. Namun, tidak terlihat ruang kerja definitif, indikator kinerja, maupun output yang terukur.

Dalam tata kelola modern, jabatan bukan sekadar nomenklatur. Ia harus memiliki fungsi, target, dan kontribusi jelas terhadap perusahaan. Jika tidak, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip efisiensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dalam forum Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, persoalan ini dinilai bukan sekadar teknis administratif, melainkan menyangkut potensi pemborosan keuangan daerah. Kekayaan daerah yang dipisahkan dalam BUMD tetap menjadi bagian dari tanggung jawab publik.

Manajemen Pipa: Reaktif, Bukan Preventif

Aspek operasional juga menjadi perhatian dalam Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Pengelolaan jaringan pipa dinilai lebih bersifat reaktif—perbaikan dilakukan setelah kerusakan terjadi.

Dalam manajemen infrastruktur air minum, pendekatan preventif merupakan standar minimal untuk menjaga kualitas layanan serta menekan tingkat kebocoran air (non-revenue water). Tanpa sistem pemeliharaan berkala yang terstruktur, potensi kerugian teknis dan finansial akan terus berulang.

Padahal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 menegaskan bahwa penyelenggara layanan publik wajib memberikan pelayanan berkualitas, berkesinambungan, dan akuntabel.

Isu ini menjadi salah satu poin krusial dalam Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, mengingat air merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

Legalitas Kantor di Atas Aset PT KAI

Persoalan lain yang mengemuka adalah keberadaan kantor pusat Perumda yang berdiri di atas tanah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Meski jalur kereta di lokasi tersebut sudah lama tidak aktif, status aset sebagai milik BUMN tidak serta-merta hilang. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, prasarana dan aset tetap berada dalam rezim pengelolaan negara.

Jika terdapat bangunan permanen di atas tanah sewa tanpa kejelasan legalitas dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, maka implikasinya bukan hanya administratif, tetapi berpotensi hukum.

Poin ini turut menjadi bagian penting dalam Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, karena menyangkut kepastian hukum aset daerah.

Desakan Audit Independen dan Peran DPRD

Dalam Audiensi Sapma PP ini, kritik juga diarahkan kepada DPRD sebagai lembaga pengawas.

DPRD memiliki kewenangan konstitusional untuk meminta dokumen, melakukan pendalaman melalui komisi teknis, hingga merekomendasikan audit apabila terdapat indikasi pelanggaran tata kelola.

Selain itu, efektivitas Satuan Pengawas Internal (SPI) Perumda juga dipertanyakan. Jika rotasi kilat, jabatan tanpa fungsi, manajemen reaktif, dan persoalan legalitas aset tidak terdeteksi sebagai risiko, maka fungsi pengawasan internal perlu dievaluasi.

Karena itu, dalam Audiensi , dorongan utama yang mengemuka adalah perlunya audit eksternal independen dan menyeluruh. Audit tersebut diharapkan mencakup aspek keuangan, struktur organisasi, efektivitas jabatan, sistem operasional, serta legalitas aset dan bangunan.

Menjaga Integritas Layanan Publik

Perumda Air Minum bukan sekadar entitas bisnis, melainkan institusi pelayanan publik. Ketika jabatan ada tanpa fungsi, kebijakan strategis dilakukan tergesa, dan legalitas aset dipertanyakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi perusahaan, melainkan kepercayaan publik.

Momentum Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya menjadi pengingat bahwa tata kelola BUMD harus berpijak pada transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.

Air adalah kebutuhan dasar. Integritas pengelolaannya bukan pilihan, melainkan kewajiban.

  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demo Rakyat AS di Minnesota Memuncak, Aksi “No Kings” Guncang Amerika

    Demo Rakyat AS di Minnesota Memuncak, Aksi “No Kings” Guncang Amerika

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA DUNIA – Gelombang demo Rakyat AS di Minnesota menjadi sorotan dunia setelah ratusan ribu warga turun ke jalan dalam aksi besar bertajuk “No Kings” pada akhir Maret 2026. Demonstrasi ini tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi meluas secara nasional dan bahkan global, menjadikannya salah satu aksi protes terbesar dalam sejarah Amerika Serikat. […]

  • Ramadhan Dihantam OTT Pejabat Daerah, Demokrasi Diuji Kepercayaan Publik

    Ramadhan Dihantam OTT Pejabat Daerah, Demokrasi Diuji Kepercayaan Publik

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Astakona, SUDUT PANDANG  – Dalam hitungan bulan, sejumlah kepala daerah kembali tersandung operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diamankan dalam operasi KPK di Jawa Tengah. Penangkapan ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dalam waktu yang relatif berdekatan. Sebelumnya, KPK juga menjerat Bupati Pati Sudewo […]

  • Bupati Tasikmalaya Keluarkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi ASN

    Bupati Tasikmalaya Keluarkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi ASN

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA = Pemerintah daerah resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait larangan gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Melalui surat edaran Bupati Tasikmalaya, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun […]

  • Kota Tasikmalaya: Ngarumat Hulu Cai, Gerakan Selamatkan Sumber Air

    Kota Tasikmalaya: Ngarumat Hulu Cai, Gerakan Selamatkan Sumber Air

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Gerakan Ngarumat Hulu Cai kembali digaungkan di kawasan Gunung Kokosan, Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, menjelang peringatan Hari Bumi 2026. Kegiatan ini tidak hanya menjadi agenda budaya, tetapi juga respons atas ancaman nyata terhadap keberlangsungan sumber air di wilayah tersebut. Sejumlah budayawan, komunitas, dan warga turun langsung ke lapangan untuk […]

  • Penemuan Mayat di Cibeureum, Pria 56 Tahun Diduga Sudah Sepekan Meninggal

    Penemuan Mayat di Cibeureum, Pria 56 Tahun Diduga Sudah Sepekan Meninggal

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Warga Perum Bumi Kersanagara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, dibuat geger dengan peristiwa penemuan mayat di Cibeureum, Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Seorang pria bernama Danil (56) ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya dan diduga telah wafat lebih dari satu minggu. Kabar tersebut cepat menyebar dari mulut ke mulut. Dalam waktu […]

  • LPM Sukamaju Kaler Kota Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Koperasi Merah Putih

    LPM Sukamaju Kaler Kota Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Sosialisasi Koperasi Merah Putih digelar LPM Sukamaju Kaler, Kota Tasikmalaya, untuk memperkenalkan program koperasi dan manfaatnya bagi warga. Kegiatan ini disambut antusias, meski masih ada tantangan dalam memberikan pemahaman bahwa dana yang dikelola bukan hibah. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketua LPM Sukamaju Kaler, Yayan, menjelaskan bahwa sosialisasi Koperasi […]

expand_less