SPXL Sampaikan Aspirasi Terkait Rencana Merger XL Axiata dan Smartfren

astakona.com, BERITA EKONOMI & BISNIS. Wacana merger antara XL Axiata dan Smartfren yang semakin dekat memunculkan berbagai respons, salah satunya dari kalangan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja XL Axiata (SPXL). Melalui sejumlah agenda resmi, SPXL menyampaikan aspirasi sekaligus menegaskan dukungan terhadap merger, dengan syarat utama bahwa kesejahteraan karyawan tetap menjadi prioritas utama.
Sharing Session: Pahami Hak-Hak Karyawan dalam UU Ketenagakerjaan
Menjelang merger, SPXL menggelar sharing session daring yang menghadirkan materi khusus mengenai Undang-undang Ketenagakerjaan. Agenda ini bertujuan agar para anggota serikat lebih memahami hak-hak mereka, baik sebelum maupun sesudah penggabungan perusahaan.
Materi disampaikan oleh Sabda Pranawa Djati, Wakil Presiden Aspek Bidang Hukum dan Advokasi, bersama R. Roro Dwi Handayani dari UNI Apro Women Committee. Keduanya menekankan pentingnya perlindungan hak karyawan dalam setiap proses transformasi korporasi.
Pertemuan Penting di XL Axiata Tower
Selain edukasi hukum, SPXL juga menggelar pertemuan langsung dengan manajemen XL Axiata. Pada Jumat (25/10/2024), delegasi SPXL yang dipimpin Ketua Mustakim bertatap muka dengan jajaran Dewan Direksi (BOD) dan Dewan Komisaris (BOC) di XL Axiata Tower.
Pertemuan ini berlangsung di lantai 36 gedung tersebut, dengan pengawalan sekitar 150 anggota SPXL yang hadir untuk memberi dukungan moral. Dari pihak perusahaan, hadir Presiden Direktur Dian Siswarini, serta jajaran komisaris dipimpin oleh Chatib Basri sebagai Presiden Komisaris XL Axiata. Turut hadir pula Vivek Sood (Group CEO Axiata Berhad sekaligus Komisaris XL Axiata), Dr. Hans Wijayasuriya (Komisaris dan Group Executive Director Axiata Berhad), serta Nik Rizal Kamil (Komisaris dan Group CFO Axiata Berhad).
Empat Poin Aspirasi SPXL dalam Merger XL Axiata – Smartfren
Ketua SPXL, Mustakim, menyampaikan sejumlah tuntutan yang dianggap krusial bagi perlindungan karyawan. Adapun empat poin utama yang disuarakan antara lain:
1. Dukungan Merger dengan Syarat Perlindungan Kesejahteraan
SPXL mendukung merger sepanjang langkah tersebut memberikan dampak positif bagi karyawan. Dukungan ini bersyarat: kesejahteraan pekerja harus tetap terjaga dan bahkan ditingkatkan.
2. Apresiasi Prinsip “What is Right, People First, dan XL Ways”
SPXL mengapresiasi komitmen yang disampaikan oleh Vivek Sood terkait pengelolaan karyawan berdasarkan prinsip what is right, people first, dan XL Ways. Menurut Mustakim, janji ini memberi harapan bahwa karyawan tidak akan menjadi pihak yang dirugikan dalam proses transisi.
3. Kepastian Benefit Tidak Berkurang
SPXL menegaskan bahwa seluruh hak dan benefit karyawan yang berlaku saat ini harus tetap dipertahankan, baik selama masa transisi maupun setelah merger. Bahkan, dengan potensi meningkatnya performa perusahaan pasca-merger, SPXL menuntut adanya peningkatan manfaat bagi karyawan.
4. Hindari PHK, Jamin Pesangon di Atas Standar Normatif
Serikat menolak keras adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak merger. Jika terdapat karyawan yang memilih tidak bergabung, mereka harus tetap mendapatkan pesangon sesuai aturan berlaku. Apabila rasionalisasi tidak bisa dihindarkan setelah merger, SPXL menuntut agar perhitungan pesangon diberikan lebih tinggi dari standar normatif, dengan melibatkan dialog antara manajemen dan serikat pekerja.
SPXL: Merger Harus Menguntungkan Semua Pihak
Dalam keterangannya, Mustakim menegaskan bahwa SPXL tidak menolak merger, namun keberlangsungan hak pekerja adalah harga mati. Ia juga menekankan perlunya transparansi perusahaan dalam setiap langkah merger agar karyawan tidak merasa dirugikan.
“Merger seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat perusahaan, sekaligus menghadirkan nilai tambah bagi seluruh karyawan. Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai prinsip keadilan dan kesejahteraan bersama,” ujarnya. (Astakona.com/AA)

