Tambang Ilegal di Hutan Unmul Terbongkar, Dua Tersangka Ditangkap

astakona.com, BERITA LINGKUNGAN. Praktik tambang ilegal di Hutan Unmul akhirnya terbongkar setelah sekelompok mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) menemukan aktivitas alat berat di kawasan hutan pendidikan. Peristiwa ini terjadi pada awal April 2025 ketika para mahasiswa sedang melakukan dokumentasi penelitian herpetofauna di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut.
Awalnya, mereka hanya berniat meneliti reptil dan amfibi. Namun, suara raungan mesin berat membuat dua mahasiswa, Muhammad Syafii dan Samuel, menelusuri jalur tak biasa. Betapa terkejutnya mereka ketika mendapati lima unit excavator sedang mengeruk tanah hutan untuk menambang batubara. Temuan ini menjadi bukti awal bahwa tambang ilegal di Hutan Unmul benar-benar terjadi.
“Kami melihat langsung alat berat beroperasi. Ini tidak bisa dibiarkan, jadi kami dokumentasikan,” kata Syafii.
Laporan tersebut segera diteruskan kepada Kepala Laboratorium Alam KHDTK, Rustam, lalu disampaikan ke Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kalimantan. Tim Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan) langsung turun ke lapangan dan menemukan bukti serupa: bekas galian serta kerusakan hutan yang parah.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua nama: D (42), direktur PT TAA, dan E (38), penanggung jawab alat berat. Keduanya sempat mangkir dari dua kali panggilan resmi. Namun, pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 22.50 WITA, keduanya berhasil ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Samarinda.
“Mereka sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Barang bukti berupa handphone telah disita. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” ujar Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Leonardo Gultom (22/07/2025).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari UU Kehutanan dan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda Rp7,5 miliar.
Kawasan KHDTK Diklathut bukan sekadar hutan biasa. Ia adalah laboratorium alam bagi mahasiswa, tempat belajar biodiversitas, dan habitat penting bagi spesies endemik Kalimantan. Kehadiran tambang ilegal di Hutan Unmul tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam pendidikan dan penelitian yang berlangsung di kawasan tersebut.
Seekor katak pohon langka, misalnya, bisa terusir dari habitatnya akibat timbunan tanah dan debu batubara. Kerugian ekologis ini tidak ternilai. Dalam perspektif hukum, perusakan ini adalah tindak pidana; dalam pandangan alam, ia adalah bentuk pengkhianatan.
Kasus tambang ilegal di Hutan Unmul menjadi alarm keras bagi semua pihak. Bahkan hutan dengan status “Tujuan Khusus” pun ternyata masih bisa ditembus kepentingan ekonomi yang rakus. Namun, keberanian mahasiswa yang melaporkan kejadian ini menunjukkan bahwa suara perlindungan lingkungan bisa datang dari siapa saja, bukan hanya aparat berseragam.
Jika aparat penegak hukum tegas dan masyarakat peduli, maka harapan untuk menyelamatkan hutan pendidikan Unmul dari tambang ilegal masih ada. (Lintas Priangan/AA)




