Konten Sewa Pacar Tasikmalaya Berujung Petaka, Kreator Konten Jadi Tersangka Kasus Anak

Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Popularitas yang dibangun Shandy Logay, kreator konten asal Tasikmalaya, runtuh dalam sekejap. Sosok yang sebelumnya dikenal lewat konten hiburan di media sosial itu kini harus mengakhiri kiprahnya di dunia digital dengan status tersangka. Konten bertajuk “sewa pacar” yang ia produksi justru menjadi pintu masuk persoalan hukum serius.
Di balik kemasan hiburan, aparat penegak hukum menemukan dugaan eksploitasi terhadap remaja perempuan demi keuntungan pribadi. Praktik tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, dan membawa Shandy Logay berhadapan dengan ancaman pidana.
Kasus konten sewa pacar Tasikmalaya ini pun menyita perhatian publik, karena melibatkan anak di bawah umur dan memanfaatkan popularitas digital sebagai alat.
Polisi Data 10 Korban, Sebagian Masih Trauma
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya Kota, Epi Mulyana, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menghimpun data sekitar 10 korban. Data tersebut diperoleh dari informasi lisan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan lembaga pendamping.
“Informasi awal yang kami terima secara lisan dari beberapa rekan, kurang lebih ada 10 orang,” ujar Epi, Rabu (28/1).
Dari jumlah tersebut, sebagian korban telah membuat laporan resmi ke kepolisian. Namun, sebagian lainnya masih mempertimbangkan langkah hukum karena kondisi psikologis yang belum stabil.
“Ada yang sudah menyusun laporan, ada juga yang masih menunggu karena kondisinya masih dalam pemulihan trauma,” jelasnya.
Korban Hadapi Stigma dan Ancaman Perundungan
Menurut Epi, penanganan korban tidak bisa dilepaskan dari persoalan stigma sosial. Para remaja yang terlibat dalam konten tersebut berpotensi mengalami perundungan, baik di lingkungan sekolah maupun tempat tinggalnya.
“Posisinya korban masih dalam pemulihan stigma. Bahkan sudah menjadi bahan perbincangan dan dikhawatirkan mengalami bullying dari lingkungan,” ungkap Epi.
Situasi ini membuat sebagian korban memilih menahan diri untuk melapor, karena takut identitasnya terbuka dan tekanan sosial semakin berat. Polisi dan lembaga pendamping menegaskan pentingnya pendekatan humanis dalam menangani kasus ini.
Tersangka Ditetapkan, Korban Lain Diminta Berani Lapor
Kuasa hukum tiga korban yang telah melapor, M Naufal Putra, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menetapkan Shandy Logay sebagai tersangka.
“Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Tasikmalaya Kota. Kami akan terus mengawal proses ini sampai ke meja hijau,” tegas Naufal.
Ia juga membuka peluang adanya laporan lanjutan, mengingat jumlah korban yang terus bertambah. Pihaknya siap memberikan pendampingan hukum dan menjamin perlindungan identitas korban.
“Apabila ada yang merasa memiliki pengalaman serupa, jangan sungkan untuk melapor. Kami siap menampung dan melindungi identitas,” katanya.
Wali Kota Terkejut, Tegaskan Zero Tolerance
Kasus ini turut mengejutkan Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi. Ia mengaku mengenal tersangka dan tak menyangka kasus tersebut bisa terjadi.
“Saya kaget, tidak menyangka dengan kesehariannya. Saya pernah berkunjung ke rumahnya,” ucap Viman.
Meski demikian, Viman menegaskan bahwa perilaku pribadi di luar aktivitas publik berada di luar kendali pemerintah. Namun, ia memastikan sikap tegas Pemkot Tasikmalaya.
“Sikap kami jelas, zero tolerance terhadap child grooming, pelecehan terhadap anak dan perempuan. Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Pemkot Tasikmalaya, lanjut Viman, akan fokus pada pendampingan korban dan edukasi masyarakat, agar kasus konten sewa pacar Tasikmalaya tidak terulang dan menjadi pelajaran bersama di era digital. (red)




