Temuan BPK Proyek Jalan Tasikmalaya-Ciamis Rp971 Juta, Apa yang Terjadi?
- account_circle adminastakona
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap dua proyek jalan di wilayah Tasikmalaya-Ciamis kembali memantik perhatian. Meski kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah, muncul pertanyaan yang lebih besar: bagaimana pembayaran itu bisa lolos hingga akhirnya dikoreksi auditor negara?
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BPK mencatat adanya ketidaksesuaian pekerjaan pada dua paket proyek yang dikelola Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat.
Nilai kelebihan pembayaran yang ditemukan mencapai Rp971.646.484,67, atau mendekati Rp1 miliar.
Dua pekerjaan yang menjadi objek temuan meliputi Rekonstruksi Jalan Ruas Warudoyong–Batas Kabupaten Tasikmalaya-Ciamis–Simpang Tiga Winduraja/Kawali serta Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Batas Kota/Kabupaten Tasikmalaya–Cikunir.
Temuan BPK Buka Pertanyaan Baru
Sebelumnya, pihak DBMPR Jawa Barat maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menyampaikan penjelasan resmi terkait temuan tersebut. Penjelasan itu mencakup adanya pengawasan lapangan, pengukuran volume pekerjaan, pengujian mutu, pemeriksaan administrasi, hingga proses PHO sebelum pembayaran dilakukan.
Namun menurut Ketua Komunitas SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif), Ahmad Mukhlis, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan.
Menurutnya, jika seluruh tahapan pengawasan dan verifikasi berjalan optimal, maka seharusnya potensi kelebihan pembayaran dapat terdeteksi sejak awal sebelum menjadi temuan auditor.
“Publik tentu bertanya bagaimana koreksi sebesar itu bisa muncul jika seluruh mekanisme pengawasan telah dilaksanakan secara berlapis,” ujarnya.
Pengawasan Formalitas atau Benar-Benar Efektif?
SWAKKA menilai persoalan ini tidak lagi semata-mata berbicara soal prosedur administrasi, tetapi juga menyangkut efektivitas sistem pengawasan proyek pemerintah.
Sebab dalam praktiknya, proyek infrastruktur umumnya melewati berbagai tahapan pemeriksaan mulai dari pengawasan konsultan, verifikasi PPK, pengujian teknis, hingga pemeriksaan akhir sebelum pembayaran dilakukan.
Karena itu, muncul pertanyaan apakah seluruh proses tersebut telah berjalan secara maksimal atau justru masih menyisakan celah yang baru terungkap setelah audit dilakukan.
Alasan Perbedaan Metode Pemeriksaan Dinilai Belum Menjawab Substansi
Dalam penjelasan sebelumnya, pihak terkait menyebut adanya kemungkinan perbedaan hasil yang dipengaruhi metode pengujian, titik sampel, kondisi lapangan, maupun waktu pemeriksaan.
Meski demikian, SWAKKA menilai alasan tersebut belum sepenuhnya menjawab substansi temuan.
Menurut Mukhlis, BPK memiliki standar pemeriksaan yang telah digunakan secara nasional dan selama ini menjadi rujukan dalam berbagai audit proyek pemerintah.
Karena itu, masyarakat berhak mengetahui secara lebih rinci faktor yang menyebabkan munculnya selisih hasil pemeriksaan hingga berujung pada pengembalian dana.
Pengembalian Dana Belum Mengakhiri Pertanyaan Publik
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah langkah penyedia jasa yang mengembalikan nilai kelebihan pembayaran sesuai rekomendasi auditor.
Secara administratif, pengembalian tersebut memang merupakan bentuk tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan. Namun bagi SWAKKA, langkah itu tidak otomatis menghapus pertanyaan mengenai proses yang terjadi sebelumnya.
“Yang menjadi perhatian publik bukan hanya uangnya sudah kembali atau belum. Tetapi bagaimana pembayaran itu bisa diproses hingga akhirnya perlu dikoreksi,” kata Mukhlis.
SWAKKA Siapkan Langkah Audiensi
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, SWAKKA menyatakan akan mendorong adanya telaah lebih lanjut melalui audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Langkah tersebut disebut sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik, bukan untuk memberikan kesimpulan hukum terhadap pihak tertentu.
Menurut SWAKKA, penting memastikan bahwa temuan auditor tidak berhenti pada pengembalian uang, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan verifikasi proyek pemerintah.
Hingga kini, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan maupun data pendukung tambahan atas temuan tersebut. (ar/hs)
- Penulis: adminastakona
