Bupati Tasikmalaya Keluarkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi ASN

Astakona, BERITA TASIKMALAYA = Pemerintah daerah resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait larangan gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Melalui surat edaran Bupati Tasikmalaya, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa aparatur sipil negara tidak diperbolehkan meminta maupun menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat integritas aparatur sekaligus mencegah praktik gratifikasi yang kerap terjadi menjelang momentum hari raya.

Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Perketat Pengawasan Gratifikasi
Penerbitan surat edaran Bupati Tasikmalaya ini juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta seluruh instansi pemerintah memperketat pengawasan terhadap potensi gratifikasi saat hari raya.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa permintaan THR, sumbangan, atau hadiah kepada masyarakat maupun pelaku usaha tidak dibenarkan.
Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Karena itu, ASN Kabupaten Tasikmalaya diminta untuk tidak meminta THR kepada kontraktor, perusahaan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan daerah.
Jika larangan tersebut tetap dilanggar, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Gratifikasi Bisa Berujung Pidana Korupsi
Aturan mengenai larangan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 12B disebutkan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan kepada KPK.
Oleh sebab itu, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya diingatkan untuk menjaga integritas dan menghindari segala bentuk pemberian yang dapat menimbulkan dugaan gratifikasi.
ASN Wajib Melaporkan Gratifikasi ke KPK
Selain melarang ASN meminta THR, pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa aparatur tidak diperbolehkan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Namun apabila seorang ASN menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Pelaporan dapat dilakukan melalui sejumlah kanal resmi, seperti aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun situs resmi pelaporan gratifikasi milik KPK.
Bingkisan Lebaran Bisa Dialihkan ke Bantuan Sosial
Dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya juga dijelaskan mekanisme penanganan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak.
Jika ASN menerima bingkisan semacam itu dan tidak memungkinkan untuk menolaknya, maka bingkisan tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.
Misalnya kepada panti asuhan, panti jompo, atau lembaga sosial lainnya.
Namun proses penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing perangkat daerah.
UPG nantinya akan merekap seluruh laporan gratifikasi sebelum disampaikan kepada KPK.
Masyarakat Diminta Tidak Memberikan THR kepada ASN
Imbauan dalam surat edaran tersebut tidak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Perusahaan maupun masyarakat diimbau untuk tidak memberikan hadiah, uang, ataupun bingkisan kepada aparatur negara.
Jika terdapat oknum ASN Kabupaten Tasikmalaya yang meminta THR atau hadiah menjelang hari raya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau langsung kepada KPK.
Melalui penerapan larangan gratifikasi ini, pemerintah daerah berharap momentum hari raya tetap menjadi ajang mempererat silaturahmi tanpa diwarnai praktik yang dapat merusak integritas pelayanan publik. (red)




