Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kekerasan Debt Collector: Posisikan Indonesia Darurat Kejahatan Kedua se-ASEAN

Kekerasan Debt Collector: Posisikan Indonesia Darurat Kejahatan Kedua se-ASEAN

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

astakona.com, SOSIAL BUDAYA. Fenomena kekerasan oleh debt collector fintech atau pinjaman online (pinjol) kini mencapai titik darurat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 3.858 pengaduan resmi pada Juni 2025, mencakup intimidasi verbal, penyebaran data pribadi, hingga kekerasan fisik. Angka ini memperlihatkan jurang besar antara aturan penagihan yang berlaku dan praktik brutal di lapangan.

Lonjakan Kasus, Nyawa Melayang

Krisis ini bukan sekadar soal penagihan. Beberapa kasus telah berujung pada tindak pidana serius, termasuk penculikan dan pembunuhan seorang Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta oleh sekelompok debt collector. Kasus lain yang menyeruak adalah penganiayaan terhadap pekerja pabrik akibat penagihan brutal. Fakta-fakta tersebut menegaskan bahwa praktik debt collector bukan lagi sekadar intimidasi, melainkan ancaman nyata bagi keamanan publik.

Analisis Ahli: Tekanan Target Jadi Pemicu Kekerasan

Kriminolog Prof. Dr. Adrianus Meliala menyebut fenomena ini sebagai masalah struktural. Tekanan perusahaan untuk mencapai target membuat debt collector cenderung menggunakan cara-cara melanggar hukum. Psikolog klinis Fitri Fausiah menambahkan, teror dari pinjol bisa mendorong korban ke titik putus asa hingga muncul keinginan mengakhiri hidup.

Sementara itu, LBH Jakarta menegaskan banyak korban telah mengadukan praktik penagihan tidak manusiawi. Menurut pengacara publik Jeanny Silvia Sari Sirati, debt collector melakukan intimidasi karena didorong target perusahaan, bukan sekadar inisiatif pribadi.

Hak Konsumen: Dilindungi Hukum, Bukan Sekadar Janji

OJK sudah menetapkan aturan ketat yang melindungi peminjam. Konsumen berhak:

  • Terbebas dari intimidasi fisik maupun verbal.
  • Penagihan hanya antara pukul 08.00–20.00 sesuai ketentuan.
  • Privasi data pribadi terjamin, tidak boleh disebar ke pihak lain.
  • Penagihan hanya ke debitur, bukan ke keluarga atau kontak darurat.

Bila aturan ini dilanggar, debt collector dan lembaga pinjol bisa dijerat pidana. Mulai dari Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, hingga UU ITE Pasal 32 jo Pasal 48 yang memuat ancaman hukuman 1–4 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Akar Masalah: Ketimpangan Sosial dan Ekonomi

Menurut GoodStats (April 2025), Indonesia menempati posisi kedua di ASEAN dengan skor kriminalitas tertinggi. Ketimpangan sosial-ekonomi menjadi pemicu utama. Data BPS menunjukkan wilayah timur Indonesia, seperti Papua dan NTT, masih menghadapi rendahnya kualitas pendidikan, kemiskinan, serta angka kriminalitas tinggi. Kondisi ini membuat masyarakat lebih rentan terjebak utang atau bahkan terlibat dalam praktik penagihan ilegal.

Seruan Reformasi dan Perlindungan Konsumen

DPR menuntut pemerintah segera melakukan penertiban, termasuk menindak kelompok preman berkedok debt collector. Edukasi literasi keuangan, perlindungan psikologis, serta regulasi yang lebih tegas harus menjadi prioritas.

Ketua Yayasan Pro Publika, Ibnu Haykal, menegaskan:
“Indonesia membutuhkan pendekatan multisektoral untuk membangun ekosistem pinjaman yang sehat, adil, dan melindungi martabat setiap warganya. Tanpa itu, praktik kekerasan ini akan terus berulang.” (Astakona.com/AA)

Sumber: Lintas Priangan

  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • KAOP 2 Bandung Momentum Maulid Nabi 2025

    KAI Daop 2 Bandung Sediakan 102 Ribu Kursi untuk Libur Panjang Maulid Nabi 2025

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    astakona.com, ADVERTORIAL. Menyambut libur panjang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Jumat, 5 September 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 (Daop 2) Bandung menyiapkan sebanyak 102.760 kursi untuk perjalanan Kereta Api Jarak Jauh. Fasilitas ini berlaku selama periode angkutan lima hari, mulai Kamis (4/9) hingga Senin (8/9), guna mengantisipasi lonjakan penumpang yang […]

  • Serdik Sespimma Polri Tanam Pohon Hijaukan Tasikmalaya

    Serdik Sespimma Polri Tanam Pohon Hijaukan Tasikmalaya

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan ditunjukkan peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimma) Polri Angkatan ke-75 Tahun Anggaran 2026 melalui aksi penanaman pohon di Desa Margalaksana, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (20/5/2026). Kegiatan penghijauan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Praktik Kerja Profesi (PKP) yang dijalani para peserta didik. Tak sekadar agenda […]

  • Lapas Tasikmalaya Tanpa Dokter, 435 Warga Binaan Kehilangan Hak Kesehatan

    Lapas Tasikmalaya Tanpa Dokter, 435 Warga Binaan Kehilangan Hak Kesehatan

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Kondisi memprihatinkan terjadi di Lapas Tasikmalaya tanpa dokter. Hingga pertengahan Juni 2026, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya belum memiliki dokter umum maupun dokter gigi yang bertugas secara tetap, padahal jumlah penghuni lapas mencapai 435 warga binaan. Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas pelayanan kesehatan di dalam lapas. Di tengah tingginya jumlah […]

  • serdik-sespimma-polri-b-astakona

    Serdik Sespimma Polri Angkatan 75 Gelar Bakti Sosial di Tasikmalaya

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Suasana berbeda tampak di lingkungan Polres Tasikmalaya. Jika biasanya aktivitas kepolisian identik dengan pelayanan keamanan dan penegakan hukum, kali ini para personel justru terlihat sibuk melayani warga lanjut usia hingga anak-anak yatim dalam kegiatan bakti sosial yang digelar di Gedung Pertemuan Warga Polres Tasikmalaya. Mereka merupakan para peserta didik Sekolah Staf […]

  • Balapan Liar Tasikmalaya Kembali Marak, Polisi Turunkan 70 Personel di Jalan Letjen Mashudi

    Balapan Liar Tasikmalaya Kembali Marak, Polisi Turunkan 70 Personel di Jalan Letjen Mashudi

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Fenomena balapan liar Tasikmalaya kembali menjadi perhatian publik setelah aksi sekelompok remaja viral di media sosial pada awal Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Lokasi yang menjadi sorotan berada di Jalan Letjen Mashudi, Kota Tasikmalaya, yang dalam beberapa waktu terakhir kerap dijadikan arena adu kecepatan secara ilegal. Menindaklanjuti viralnya aksi tersebut, jajaran Polres […]

  • pohon tumbang di kota tasikmalaya

    Pohon Tumbang di Kota Tasikmalaya Akibatkan Empat Rumah Warga Rusak

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    astakona.com, BERITA PERISTIWA. Peristiwa pohon tumbang di Kota Tasikmalaya kembali terjadi setelah hujan deras disertai angin kencang mengguyur wilayah setempat pada Rabu (5/11/2025) siang. Insiden kali ini paling banyak berdampak di Kecamatan Cipedes, terutama di Kampung Batalengsar, Kelurahan Sukamanah, di mana beberapa pohon besar roboh dan menimpa rumah warga. Camat Cipedes, Cecep Ridwan, yang datang […]

expand_less