Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kekerasan Debt Collector: Posisikan Indonesia Darurat Kejahatan Kedua se-ASEAN

Kekerasan Debt Collector: Posisikan Indonesia Darurat Kejahatan Kedua se-ASEAN

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
  • visibility 44
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

astakona.com, SOSIAL BUDAYA. Fenomena kekerasan oleh debt collector fintech atau pinjaman online (pinjol) kini mencapai titik darurat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 3.858 pengaduan resmi pada Juni 2025, mencakup intimidasi verbal, penyebaran data pribadi, hingga kekerasan fisik. Angka ini memperlihatkan jurang besar antara aturan penagihan yang berlaku dan praktik brutal di lapangan.

Lonjakan Kasus, Nyawa Melayang

Krisis ini bukan sekadar soal penagihan. Beberapa kasus telah berujung pada tindak pidana serius, termasuk penculikan dan pembunuhan seorang Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta oleh sekelompok debt collector. Kasus lain yang menyeruak adalah penganiayaan terhadap pekerja pabrik akibat penagihan brutal. Fakta-fakta tersebut menegaskan bahwa praktik debt collector bukan lagi sekadar intimidasi, melainkan ancaman nyata bagi keamanan publik.

Analisis Ahli: Tekanan Target Jadi Pemicu Kekerasan

Kriminolog Prof. Dr. Adrianus Meliala menyebut fenomena ini sebagai masalah struktural. Tekanan perusahaan untuk mencapai target membuat debt collector cenderung menggunakan cara-cara melanggar hukum. Psikolog klinis Fitri Fausiah menambahkan, teror dari pinjol bisa mendorong korban ke titik putus asa hingga muncul keinginan mengakhiri hidup.

Sementara itu, LBH Jakarta menegaskan banyak korban telah mengadukan praktik penagihan tidak manusiawi. Menurut pengacara publik Jeanny Silvia Sari Sirati, debt collector melakukan intimidasi karena didorong target perusahaan, bukan sekadar inisiatif pribadi.

Hak Konsumen: Dilindungi Hukum, Bukan Sekadar Janji

OJK sudah menetapkan aturan ketat yang melindungi peminjam. Konsumen berhak:

  • Terbebas dari intimidasi fisik maupun verbal.
  • Penagihan hanya antara pukul 08.00–20.00 sesuai ketentuan.
  • Privasi data pribadi terjamin, tidak boleh disebar ke pihak lain.
  • Penagihan hanya ke debitur, bukan ke keluarga atau kontak darurat.

Bila aturan ini dilanggar, debt collector dan lembaga pinjol bisa dijerat pidana. Mulai dari Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, hingga UU ITE Pasal 32 jo Pasal 48 yang memuat ancaman hukuman 1–4 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Akar Masalah: Ketimpangan Sosial dan Ekonomi

Menurut GoodStats (April 2025), Indonesia menempati posisi kedua di ASEAN dengan skor kriminalitas tertinggi. Ketimpangan sosial-ekonomi menjadi pemicu utama. Data BPS menunjukkan wilayah timur Indonesia, seperti Papua dan NTT, masih menghadapi rendahnya kualitas pendidikan, kemiskinan, serta angka kriminalitas tinggi. Kondisi ini membuat masyarakat lebih rentan terjebak utang atau bahkan terlibat dalam praktik penagihan ilegal.

Seruan Reformasi dan Perlindungan Konsumen

DPR menuntut pemerintah segera melakukan penertiban, termasuk menindak kelompok preman berkedok debt collector. Edukasi literasi keuangan, perlindungan psikologis, serta regulasi yang lebih tegas harus menjadi prioritas.

Ketua Yayasan Pro Publika, Ibnu Haykal, menegaskan:
“Indonesia membutuhkan pendekatan multisektoral untuk membangun ekosistem pinjaman yang sehat, adil, dan melindungi martabat setiap warganya. Tanpa itu, praktik kekerasan ini akan terus berulang.” (Astakona.com/AA)

Sumber: Lintas Priangan

  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • Andi Ibo DKKT Tasikmalaya

    Andi Ibo Usung Penguatan Kesenian Kota Tasikmalaya

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 36
    • 0Komentar

    astakona.com, HIBURAN. Musisi senior asal Tasikmalaya, Andi Jaelani atau Andi Ibo, resmi menyatakan kesiapan maju dalam pemilihan Ketua Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya (DKKT) periode 2025–2030. Kepada sejumlah pihak, ia menegaskan bahwa pencalonan ini didorong oleh keinginannya memperkuat ekosistem seni lokal secara menyeluruh, mulai dari pendataan seniman hingga penyediaan ruang kreatif yang layak. Andi yang telah berkarier […]

  • Gerindra Kota Tasikmalaya

    Anggota DPRD Gerindra Kota Tasikmalaya Bagikan Ratusan Takjil untuk Warga

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Suasana ngabuburit di depan Kantor DPC Gerindra Kota Tasikmalaya pada Senin (9/3/2026) terasa lebih hangat dari biasanya. Menjelang waktu berbuka puasa, sejumlah anggota DPRD dari Partai Gerindra terlihat turun langsung ke jalan menyapa masyarakat sambil membagikan takjil. Dalam kegiatan tersebut, sekitar 600 paket takjil dibagikan kepada pengguna jalan dan warga yang melintas di […]

  • Balapan Liar Tasikmalaya Kembali Marak, Polisi Turunkan 70 Personel di Jalan Letjen Mashudi

    Balapan Liar Tasikmalaya Kembali Marak, Polisi Turunkan 70 Personel di Jalan Letjen Mashudi

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Fenomena balapan liar Tasikmalaya kembali menjadi perhatian publik setelah aksi sekelompok remaja viral di media sosial pada awal Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Lokasi yang menjadi sorotan berada di Jalan Letjen Mashudi, Kota Tasikmalaya, yang dalam beberapa waktu terakhir kerap dijadikan arena adu kecepatan secara ilegal. Menindaklanjuti viralnya aksi tersebut, jajaran Polres […]

  • Jelang Lebaran, THR ASN Kota Tasikmalaya Belum Cair ?

    Jelang Lebaran, THR ASN Kota Tasikmalaya Belum Cair ?

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Suasana menjelang Hari Raya Idulfitri biasanya identik dengan meningkatnya aktivitas belanja masyarakat. Pusat perbelanjaan, pasar tradisional hingga toko pakaian mulai dipadati warga yang mempersiapkan kebutuhan Lebaran. Namun di tengah hiruk pikuk tersebut, sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tasikmalaya masih menunggu kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Pemerintah […]

  • Lonjakan Pemudik Lebaran 2026, Ancaman Sampah Mengintai Tasikmalaya

    Lonjakan Pemudik Lebaran 2026, Ancaman Sampah Mengintai Tasikmalaya

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Arus mudik Lebaran 2026 diprediksi kembali membludak. Pergerakan masyarakat secara nasional diperkirakan mencapai 143,91 juta orang. Di balik euforia pulang kampung, ada satu persoalan yang kerap luput dari perhatian: lonjakan timbulan sampah yang diprediksi menyentuh 71,96 juta kilogram. Lonjakan ini tentu bukan angka kecil. Kota-kota yang dilintasi jalur mudik, termasuk Tasikmalaya, […]

  • SWAKKA - Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif

    SWAKKA: Komunitas Baru bagi Wartawan dan Konten Kreator

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 28
    • 0Komentar

    astakona.com, EDITORIAL. Sebuah komunitas baru bernama SWAKKA disepakati untuk berdiri oleh perwakilan sejumlah media di wilayah Priangan Timur. Kesepakatan itu lahir setelah diskusi panjang selama hampir empat jam, Rabu (5/11/2025), di Kota Tasikmalaya. SWAKKA merupakan singkatan dari Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif. Kata Sawala diambil dari bahasa Sunda yang berarti musyawarah atau ruang bertukar pikiran. Nama itu dipilih karena […]

expand_less