Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kekerasan Debt Collector: Posisikan Indonesia Darurat Kejahatan Kedua se-ASEAN

Kekerasan Debt Collector: Posisikan Indonesia Darurat Kejahatan Kedua se-ASEAN

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
  • visibility 112
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

astakona.com, SOSIAL BUDAYA. Fenomena kekerasan oleh debt collector fintech atau pinjaman online (pinjol) kini mencapai titik darurat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 3.858 pengaduan resmi pada Juni 2025, mencakup intimidasi verbal, penyebaran data pribadi, hingga kekerasan fisik. Angka ini memperlihatkan jurang besar antara aturan penagihan yang berlaku dan praktik brutal di lapangan.

Lonjakan Kasus, Nyawa Melayang

Krisis ini bukan sekadar soal penagihan. Beberapa kasus telah berujung pada tindak pidana serius, termasuk penculikan dan pembunuhan seorang Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta oleh sekelompok debt collector. Kasus lain yang menyeruak adalah penganiayaan terhadap pekerja pabrik akibat penagihan brutal. Fakta-fakta tersebut menegaskan bahwa praktik debt collector bukan lagi sekadar intimidasi, melainkan ancaman nyata bagi keamanan publik.

Analisis Ahli: Tekanan Target Jadi Pemicu Kekerasan

Kriminolog Prof. Dr. Adrianus Meliala menyebut fenomena ini sebagai masalah struktural. Tekanan perusahaan untuk mencapai target membuat debt collector cenderung menggunakan cara-cara melanggar hukum. Psikolog klinis Fitri Fausiah menambahkan, teror dari pinjol bisa mendorong korban ke titik putus asa hingga muncul keinginan mengakhiri hidup.

Sementara itu, LBH Jakarta menegaskan banyak korban telah mengadukan praktik penagihan tidak manusiawi. Menurut pengacara publik Jeanny Silvia Sari Sirati, debt collector melakukan intimidasi karena didorong target perusahaan, bukan sekadar inisiatif pribadi.

Hak Konsumen: Dilindungi Hukum, Bukan Sekadar Janji

OJK sudah menetapkan aturan ketat yang melindungi peminjam. Konsumen berhak:

  • Terbebas dari intimidasi fisik maupun verbal.
  • Penagihan hanya antara pukul 08.00–20.00 sesuai ketentuan.
  • Privasi data pribadi terjamin, tidak boleh disebar ke pihak lain.
  • Penagihan hanya ke debitur, bukan ke keluarga atau kontak darurat.

Bila aturan ini dilanggar, debt collector dan lembaga pinjol bisa dijerat pidana. Mulai dari Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, hingga UU ITE Pasal 32 jo Pasal 48 yang memuat ancaman hukuman 1–4 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Akar Masalah: Ketimpangan Sosial dan Ekonomi

Menurut GoodStats (April 2025), Indonesia menempati posisi kedua di ASEAN dengan skor kriminalitas tertinggi. Ketimpangan sosial-ekonomi menjadi pemicu utama. Data BPS menunjukkan wilayah timur Indonesia, seperti Papua dan NTT, masih menghadapi rendahnya kualitas pendidikan, kemiskinan, serta angka kriminalitas tinggi. Kondisi ini membuat masyarakat lebih rentan terjebak utang atau bahkan terlibat dalam praktik penagihan ilegal.

Seruan Reformasi dan Perlindungan Konsumen

DPR menuntut pemerintah segera melakukan penertiban, termasuk menindak kelompok preman berkedok debt collector. Edukasi literasi keuangan, perlindungan psikologis, serta regulasi yang lebih tegas harus menjadi prioritas.

Ketua Yayasan Pro Publika, Ibnu Haykal, menegaskan:
“Indonesia membutuhkan pendekatan multisektoral untuk membangun ekosistem pinjaman yang sehat, adil, dan melindungi martabat setiap warganya. Tanpa itu, praktik kekerasan ini akan terus berulang.” (Astakona.com/AA)

Sumber: Lintas Priangan

  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • mutasi pejabat Pemkot Tasikmalaya 2026

    Mutasi Pejabat Pemkot Tasikmalaya 2026, Eselon II dan 34 Kepala Sekolah Resmi Dilantik

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle redaksi astakona
    • visibility 115
    • 0Komentar

    astakona.com, BERITA. Pelaksanaan mutasi pejabat Pemkot Tasikmalaya 2026 menjadi salah satu peristiwa birokrasi penting pada awal tahun di Kota Tasikmalaya. Pemerintah Kota Tasikmalaya resmi menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aula Bale Kota Tasikmalaya, Rabu (14/1/2026) siang. Acara dimulai pukul 14.00 WIB dan dihadiri jajaran pejabat struktural, kepala perangkat daerah, serta para undangan. Sejak […]

  • Jelang INdonesia U-23 vs Korea

    Indonesia U-23 vs Korea: Laga Penentuan Tiket Piala Asia U-23 2026 di Sidoarjo

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 74
    • 0Komentar

    astakona.com, BERITA OLAHRAGA. Pertarungan sengit akan tersaji di Stadion Gelora Delta, Sidoarjo, Selasa (9/9/2025), saat timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-23 saling berhadapan pada laga terakhir Grup J Kualifikasi Piala Asia U-23 2026. Pertandingan ini dipastikan menjadi duel hidup-mati bagi skuad Garuda Muda yang masih memburu tiket ke putaran final. Saat ini, Indonesia U-23 […]

  • Rumah di Ciamis Ludes Terbakar, Api Diduga Berasal dari Tungku Menyala

    Rumah di Ciamis Ludes Terbakar, Api Diduga Berasal dari Tungku Menyala

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA CIAMIS – Musibah kebakaran kembali terjadi di Kabupaten Ciamis. Sebuah rumah milik warga di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, hangus dilalap api pada Selasa (19/5/2026) siang. Dugaan sementara, kebakaran dipicu tungku api yang ditinggalkan dalam kondisi masih menyala saat pemilik rumah tidak berada di tempat. Peristiwa ini sontak mengundang kepanikan warga sekitar. Asap hitam […]

  • Respon Cepat Damkar Ciamis Evakuasi Mobil Terperosok di Cikoneng

    Respon Cepat Damkar Ciamis Evakuasi Mobil Terperosok di Cikoneng

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA CIAMIS – Kesigapan petugas UPTD Damkar Ciamis kembali membantu masyarakat yang mengalami kondisi darurat di lapangan. Kali ini, petugas melakukan evakuasi mobil terperosok di Cikoneng setelah sebuah kendaraan pengangkut telur mengalami kendala saat melintasi jalan menanjak di wilayah Desa Cimari, Kecamatan Cikoneng, Minggu (31/5/2026) malam. Laporan kejadian diterima Mako UPTD Damkar Ciamis sekitar […]

  • Rukyatul Hilal Kota Banjar: Hilal Tak Terlihat

    Rukyatul Hilal Kota Banjar: Hilal Tak Terlihat

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA BANJAR — Pemantauan rukyatul hilal untuk menentukan awal Zulhijah 1447 Hijriah di kawasan Gunung Putri Lapas Banjar, Kota Banjar, berlangsung tertib dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Meski hilal tidak berhasil terlihat akibat kondisi cuaca yang kurang mendukung, awal bulan Zulhijah tetap resmi ditetapkan berdasarkan hasil rukyat nasional. Kegiatan pemantauan hilal tersebut digelar […]

  • Kota Tasikmalaya: Ngarumat Hulu Cai, Gerakan Selamatkan Sumber Air

    Kota Tasikmalaya: Ngarumat Hulu Cai, Gerakan Selamatkan Sumber Air

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Gerakan Ngarumat Hulu Cai kembali digaungkan di kawasan Gunung Kokosan, Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, menjelang peringatan Hari Bumi 2026. Kegiatan ini tidak hanya menjadi agenda budaya, tetapi juga respons atas ancaman nyata terhadap keberlangsungan sumber air di wilayah tersebut. Sejumlah budayawan, komunitas, dan warga turun langsung ke lapangan untuk […]

expand_less