Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa Dua Saksi Baru

astakona.com, BERITA PENDIDIKAN. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pada Senin (8/9/2025), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi kunci untuk memperkuat rangkaian pembuktian.
Dua saksi tersebut masing-masing berinisial GSM, Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia, dan WA, karyawan PT Astragraphia Xprins Indonesia. Pemeriksaan keduanya berkaitan langsung dengan perkara yang menjerat tersangka berinisial MUL, salah satu pihak yang diduga berperan dalam praktik korupsi pada proyek pengadaan perangkat digital untuk sekolah-sekolah di Indonesia.
Fokus Pemeriksaan dan Peran Saksi
Kejagung menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menggali peran para pihak swasta dalam kerja sama dengan Kemendikbudristek terkait program digitalisasi tersebut. GSM sebagai perwakilan dari ChromeOS Indonesia diduga mengetahui alur kerja sama dengan kementerian, termasuk mekanisme pengadaan perangkat berbasis sistem operasi Chrome.
Sementara itu, WA dari PT Astragraphia Xprins Indonesia dimintai keterangan karena perusahaan tersebut terlibat dalam distribusi serta penyediaan perangkat penunjang program digitalisasi. Keterangan keduanya diharapkan dapat mengungkap lebih dalam mekanisme bisnis, kemungkinan adanya mark-up harga, hingga dugaan penyalahgunaan anggaran.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam rangkaian penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat alat bukti,” tegas pihak Kejaksaan Agung melalui keterangan resmi.
Kasus yang Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut program strategis nasional di bidang pendidikan. Program Digitalisasi Pendidikan yang berjalan sejak 2019 bertujuan menyediakan perangkat digital, aplikasi pembelajaran, serta infrastruktur teknologi informasi agar sekolah-sekolah di Indonesia tidak tertinggal dalam transformasi digital.
Namun, indikasi adanya praktik korupsi justru mencoreng tujuan mulia tersebut. Dana yang semestinya digunakan untuk mempersempit kesenjangan digital di sekolah, diduga dikorupsi sehingga menghambat manfaat program bagi guru dan siswa.
Sejumlah kalangan menilai, kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dalam proyek digitalisasi berskala besar. “Ketika anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran justru diselewengkan, kerugian yang timbul bukan hanya material, tapi juga masa depan generasi muda,” ujar seorang pengamat pendidikan yang enggan disebutkan namanya.
Upaya Kejagung dan Potensi Tersangka Baru
Seiring berjalannya penyidikan, Kejagung tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru apabila bukti-bukti menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan saksi dari sektor swasta menjadi pintu masuk untuk menelusuri rantai keterlibatan perusahaan-perusahaan penyedia teknologi dalam kasus ini.
Program digitalisasi yang berlangsung selama periode 2019–2022 melibatkan banyak vendor teknologi global maupun lokal. Oleh karena itu, penyidik menaruh perhatian pada potensi adanya kolusi antara pejabat kementerian dengan mitra penyedia barang dan jasa.
Transparansi Publik dan Dampak ke Dunia Pendidikan
Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) di bidang pendidikan mendesak agar proses hukum tidak hanya berhenti pada individu tertentu, tetapi juga menjerat pihak-pihak korporasi yang terbukti ikut serta dalam praktik korupsi.
Banyak pihak menilai, kasus ini harus dijadikan momentum untuk membangun sistem pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel di sektor pendidikan. Jika tidak, dikhawatirkan program digitalisasi berikutnya akan kembali rentan terhadap praktik korupsi, padahal kebutuhan akan teknologi pendidikan semakin mendesak di era pembelajaran digital.
“Ini saatnya pemerintah menunjukkan komitmen serius bahwa anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa, bukan untuk memperkaya segelintir orang,” kata analis kebijakan publik, Rina Dewi, saat dimintai komentar.
Dengan pemeriksaan dua saksi baru ini, Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan yang merugikan negara dan merusak kepercayaan masyarakat. Hasil penyidikan diharapkan mampu memberikan gambaran utuh mengenai siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini, sekaligus memastikan anggaran pendidikan di masa depan lebih terlindungi. (Astakona.com/AA)




