Diky Candranegara Cari Solusi Darurat untuk Kantor KPU Kota Tasikmalaya
- account_circle adminastakona
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya terancam menghadapi kendala setelah masa kontrak gedung kantor yang saat ini digunakan resmi berakhir.
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai bergerak mencari solusi cepat agar aktivitas lembaga penyelenggara pemilu tetap berjalan normal tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tasikmalaya, Rd Diky Candranegara, membenarkan bahwa masa sewa gedung yang digunakan KPU Kota Tasikmalaya telah habis.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keberlangsungan operasional lembaga strategis yang berperan dalam penyelenggaraan pemilu dan pelayanan kepemiluan.
“Memang masa kontrak kantor KPU Kota Tasikmalaya sudah selesai. Sementara dalam aturan, ada batasan terkait perpanjangan kontrak yang tidak bisa dilakukan terus-menerus,” ujar Diky.
Pemkot Tasikmalaya Jajaki Aset Pemkab dan Pemprov untuk Kantor KPU
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Tasikmalaya kini membuka komunikasi dengan sejumlah pihak untuk mencari alternatif gedung pengganti.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah memanfaatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, jika memungkinkan untuk digunakan sementara.
Selain itu, pemerintah kota juga berencana menjajaki kemungkinan penggunaan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kalau memungkinkan, kami akan komunikasi dengan pemerintah kabupaten sebagai pemilik aset. Kalau belum ada solusi, opsi koordinasi dengan provinsi juga akan kami tempuh,” katanya.
Menurut Diky, solusi harus segera ditemukan agar aktivitas kelembagaan KPU tidak mengalami hambatan.
KPU Kota Tasikmalaya Dinilai Lembaga Vital
Keberadaan kantor operasional KPU dinilai sangat penting karena lembaga tersebut tidak hanya bekerja saat momentum pemilu, tetapi juga menjalankan berbagai fungsi administrasi dan pelayanan publik kepemiluan secara berkelanjutan.
Karena itu, pemerintah daerah menilai persoalan gedung kantor ini harus segera ditangani dengan langkah konkret.
Pemkot Tasikmalaya menegaskan pencarian solusi akan tetap dilakukan dalam koridor aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Situasi ini menjadi perhatian karena menyangkut kelancaran kerja salah satu lembaga demokrasi penting di daerah. (dh/hs)
- Penulis: adminastakona
