Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Berita Daerah » Jawaban Perwaskim Kota Tasikmalaya Soal Anggaran Dinilai Tak Menjawab

Jawaban Perwaskim Kota Tasikmalaya Soal Anggaran Dinilai Tak Menjawab

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • visibility 85
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Polemik keterbukaan informasi publik kembali mencuat di Kota Tasikmalaya. Kali ini sorotan mengarah ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perwaskim) Kota Tasikmalaya setelah respons resmi atas permintaan data pengadaan barang dan jasa dinilai belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.

Alih-alih membuka rincian penggunaan anggaran secara spesifik, jawaban tertulis dari instansi tersebut justru lebih menekankan bahwa dokumen terkait realisasi belanja, penerimaan barang, hingga administrasi keuangan merupakan bagian dari dokumen resmi yang berada dalam mekanisme pemeriksaan dan pengawasan lembaga berwenang.

Respons tersebut justru memunculkan tanda tanya baru di ruang publik. Sebab, pertanyaan yang diajukan berkaitan langsung dengan penggunaan uang daerah—mulai dari nilai realisasi belanja, jumlah barang yang diterima, penyedia barang, waktu penerimaan, hingga distribusi barang ke unit kerja terkait.

Isu ini mencuat setelah adanya surat jawaban resmi Perwaskim Kota Tasikmalaya bernomor 600.2/140/Sekretariat/2026 yang menanggapi permintaan klarifikasi mengenai pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas tersebut.

Dalam surat resmi tersebut, Perwaskim menyebut data rinci mengenai dokumen perencanaan, realisasi pembelian, penerimaan barang, hingga administrasi lainnya merupakan bagian dari dokumen resmi penatausahaan barang dan keuangan daerah yang tersedia melalui mekanisme pemeriksaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, jawaban tersebut dinilai belum menyentuh inti persoalan yang dipertanyakan. Di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik, publik justru menunggu jawaban konkret, bukan sekadar penjelasan prosedural.

Jawaban Dinilai Belum Menjawab Substansi

Ketua Komunitas Media SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif), Ahmad Muhlis, menilai respons yang diberikan Perwaskim Kota Tasikmalaya belum menjawab hal mendasar yang menjadi pertanyaan.

Menurut dia, ketika yang dipertanyakan adalah data penggunaan anggaran publik, maka jawaban yang diharapkan semestinya berupa penjelasan substantif, bukan pengalihan pada mekanisme audit formal.

“Kalau yang diminta data belanja, maka jawab pertanyaan tentang data belanja. Wartawan tidak sedang melakukan audit seperti Inspektorat atau BPK. Pers meminta penjelasan agar masyarakat mengetahui bagaimana uang publik digunakan,” ujar Ahmad Muhlis, Rabu (20/5/2026).

Ia menilai, jika seluruh informasi dasar mengenai belanja pemerintah hanya diposisikan sebagai objek lembaga pemeriksa, maka hal itu justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa akses terhadap informasi publik sedang dibatasi.

Menurut Ahmad, jika memang terdapat informasi tertentu yang tidak dapat dibuka ke publik, badan publik semestinya menyampaikan dasar hukumnya secara eksplisit.

“Kalau memang ada informasi yang dikecualikan, sebutkan dasar hukumnya. Tapi kalau semua dijawab dengan alasan mekanisme pemeriksaan, publik wajar bertanya, ini transparansi atau justru cara halus untuk menghindari penjelasan?” katanya.

Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas, yakni soal bagaimana badan publik memaknai keterbukaan informasi, terutama ketika pertanyaan menyangkut pengelolaan uang rakyat.

Hak Pers Bukan Sekadar Jalur Administratif

Selain menyoroti substansi jawaban, Ahmad juga mengkritisi pola pendekatan sebagian badan publik yang kerap mengarahkan wartawan untuk menempuh mekanisme formal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) setiap kali meminta data.

Menurutnya, kerja jurnalistik memiliki dasar hukum tersendiri yang tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan permohonan informasi administratif oleh masyarakat umum.

Ia merujuk pada Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Artinya, kebutuhan informasi untuk kepentingan peliputan memiliki ritme berbeda dengan prosedur birokrasi yang membutuhkan waktu lebih panjang.

“Kalau semua harus masuk prosedur 10 sampai 17 hari kerja, bagaimana publik bisa mendapatkan informasi yang aktual? Kerja jurnalistik tidak berjalan dengan ritme birokrasi,” ujarnya.

Menurut dia, selama ini badan publik dapat melayani kebutuhan informasi media melalui jalur komunikasi resmi seperti wawancara, konferensi pers, humas, klarifikasi tertulis, maupun penyediaan dokumen terbuka yang memang dapat diakses publik.

Meski demikian, Ahmad menegaskan bahwa pers juga tetap terikat pada etika dan batasan hukum. Informasi yang benar-benar dikecualikan tetap harus dihormati. Namun penggunaan alasan normatif secara umum, kata dia, tidak seharusnya menjadi tameng untuk menghindari penjelasan.

Transparansi Anggaran Jangan Hanya Slogan

Polemik ini pada akhirnya tidak hanya berbicara soal pengadaan barang di satu dinas, tetapi menyentuh isu yang lebih mendasar: transparansi tata kelola pemerintahan.

Dalam konteks pengelolaan anggaran daerah, keterbukaan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Semakin jelas informasi yang disampaikan, semakin kecil ruang spekulasi yang berkembang. Sebaliknya, ketika jawaban yang diberikan dianggap tidak menjawab inti pertanyaan, maka kecurigaan publik justru berpotensi membesar.

Ahmad menilai Perwaskim Kota Tasikmalaya masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasan tambahan agar polemik ini tidak berkembang menjadi isu berkepanjangan.

“Ini bukan soal mencari kesalahan. Ini soal memastikan uang publik punya jejak yang terang dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau semuanya jelas, seharusnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” pungkasnya.

Hingga isu ini mencuat, polemik yang berkembang menunjukkan satu hal penting: di era keterbukaan informasi, publik tidak hanya membutuhkan jawaban, tetapi juga kejelasan. (as/df) 

  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lonjakan Pemudik Lebaran 2026, Ancaman Sampah Mengintai Tasikmalaya

    Lonjakan Pemudik Lebaran 2026, Ancaman Sampah Mengintai Tasikmalaya

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Arus mudik Lebaran 2026 diprediksi kembali membludak. Pergerakan masyarakat secara nasional diperkirakan mencapai 143,91 juta orang. Di balik euforia pulang kampung, ada satu persoalan yang kerap luput dari perhatian: lonjakan timbulan sampah yang diprediksi menyentuh 71,96 juta kilogram. Lonjakan ini tentu bukan angka kecil. Kota-kota yang dilintasi jalur mudik, termasuk Tasikmalaya, […]

  • Satu Pohon, Satu Harapan: Swasembada Pangan Tasikmalaya Dimulai dari Sekolah

    Satu Pohon, Satu Harapan: Swasembada Pangan Tasikmalaya Dimulai dari Sekolah

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Puluhan siswa tampak antusias menggenggam bibit tanaman di halaman sekolah mereka. Momen sederhana itu menandai langkah besar Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam membangun swasembada pangan Tasikmalaya melalui program satu siswa satu pohon. Program yang diresmikan Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, ini menyasar sekolah sebagai ruang tumbuh kesadaran pangan dan lingkungan. Menanam […]

  • DPD KNPI Kota Tasikmalaya: Peran Sekda Dinilai Krusial

    DPD KNPI Kota Tasikmalaya: Peran Sekda Dinilai Krusial

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Sorotan terhadap birokrasi Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali mencuat seiring evaluasi satu tahun terakhir jalannya pemerintahan daerah. Sejumlah elemen masyarakat menilai masih terdapat tantangan dalam tata kelola internal, khususnya terkait sistem koordinasi dan efektivitas kepemimpinan administratif. Ketua DPD KNPI Kota Tasikmalaya, Dhany Tardiwan Noor, dalam wawancara pada Senin (16/2/2026), menegaskan bahwa stabilitas […]

  • kasus kuota haji 2025

    KPK Sita Aset Miliaran Rupiah dari ASN Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 127
    • 0Komentar

    astakona.com, PERISTIWA. Kasus Kuota Haji kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita dua unit rumah milik aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Nilai aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyitaan dilakukan pada 8 September 2025. Dua rumah yang […]

  • Jelang Hari Jadi Ciamis, Dishub Pasang 26 PJU di Jalur Astana Gede

    Jelang Hari Jadi Ciamis, Dishub Pasang 26 PJU di Jalur Astana Gede

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA CIAMIS – Menjelang peringatan Hari Jadi Kabupaten Ciamis, Pemerintah Kabupaten Ciamis mulai mempercepat sejumlah persiapan infrastruktur seperti pemasangan dan pemeliharaan lampu penerangan jalan umum (PJU)  di sejumlah jalur strategis, khususnya akses menuju kawasan bersejarah Astana Gede Kawali. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis bergerak cepat melakukan pemasangan sekaligus perawatan lampu penerangan jalan untuk memastikan […]

  • Hari Lahir Pancasila 2026 Ciamis Teguhkan Semangat Persatuan

    Hari Lahir Pancasila 2026 Ciamis Teguhkan Semangat Persatuan

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 69
    • 0Komentar

      Astakona, BERITA CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Halaman Pendopo Bupati Ciamis, Senin (1/6/2026). Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kebangsaan sekaligus meneguhkan semangat persatuan di tengah berbagai tantangan yang dihadapi bangsa. Upacara dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, dan dihadiri unsur […]

expand_less