Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Berita Daerah » Jawaban Perwaskim Kota Tasikmalaya Soal Anggaran Dinilai Tak Menjawab

Jawaban Perwaskim Kota Tasikmalaya Soal Anggaran Dinilai Tak Menjawab

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Polemik keterbukaan informasi publik kembali mencuat di Kota Tasikmalaya. Kali ini sorotan mengarah ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perwaskim) Kota Tasikmalaya setelah respons resmi atas permintaan data pengadaan barang dan jasa dinilai belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.

Alih-alih membuka rincian penggunaan anggaran secara spesifik, jawaban tertulis dari instansi tersebut justru lebih menekankan bahwa dokumen terkait realisasi belanja, penerimaan barang, hingga administrasi keuangan merupakan bagian dari dokumen resmi yang berada dalam mekanisme pemeriksaan dan pengawasan lembaga berwenang.

Respons tersebut justru memunculkan tanda tanya baru di ruang publik. Sebab, pertanyaan yang diajukan berkaitan langsung dengan penggunaan uang daerah—mulai dari nilai realisasi belanja, jumlah barang yang diterima, penyedia barang, waktu penerimaan, hingga distribusi barang ke unit kerja terkait.

Isu ini mencuat setelah adanya surat jawaban resmi Perwaskim Kota Tasikmalaya bernomor 600.2/140/Sekretariat/2026 yang menanggapi permintaan klarifikasi mengenai pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas tersebut.

Dalam surat resmi tersebut, Perwaskim menyebut data rinci mengenai dokumen perencanaan, realisasi pembelian, penerimaan barang, hingga administrasi lainnya merupakan bagian dari dokumen resmi penatausahaan barang dan keuangan daerah yang tersedia melalui mekanisme pemeriksaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, jawaban tersebut dinilai belum menyentuh inti persoalan yang dipertanyakan. Di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik, publik justru menunggu jawaban konkret, bukan sekadar penjelasan prosedural.

Jawaban Dinilai Belum Menjawab Substansi

Ketua Komunitas Media SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif), Ahmad Muhlis, menilai respons yang diberikan Perwaskim Kota Tasikmalaya belum menjawab hal mendasar yang menjadi pertanyaan.

Menurut dia, ketika yang dipertanyakan adalah data penggunaan anggaran publik, maka jawaban yang diharapkan semestinya berupa penjelasan substantif, bukan pengalihan pada mekanisme audit formal.

“Kalau yang diminta data belanja, maka jawab pertanyaan tentang data belanja. Wartawan tidak sedang melakukan audit seperti Inspektorat atau BPK. Pers meminta penjelasan agar masyarakat mengetahui bagaimana uang publik digunakan,” ujar Ahmad Muhlis, Rabu (20/5/2026).

Ia menilai, jika seluruh informasi dasar mengenai belanja pemerintah hanya diposisikan sebagai objek lembaga pemeriksa, maka hal itu justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa akses terhadap informasi publik sedang dibatasi.

Menurut Ahmad, jika memang terdapat informasi tertentu yang tidak dapat dibuka ke publik, badan publik semestinya menyampaikan dasar hukumnya secara eksplisit.

“Kalau memang ada informasi yang dikecualikan, sebutkan dasar hukumnya. Tapi kalau semua dijawab dengan alasan mekanisme pemeriksaan, publik wajar bertanya, ini transparansi atau justru cara halus untuk menghindari penjelasan?” katanya.

Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas, yakni soal bagaimana badan publik memaknai keterbukaan informasi, terutama ketika pertanyaan menyangkut pengelolaan uang rakyat.

Hak Pers Bukan Sekadar Jalur Administratif

Selain menyoroti substansi jawaban, Ahmad juga mengkritisi pola pendekatan sebagian badan publik yang kerap mengarahkan wartawan untuk menempuh mekanisme formal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) setiap kali meminta data.

Menurutnya, kerja jurnalistik memiliki dasar hukum tersendiri yang tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan permohonan informasi administratif oleh masyarakat umum.

Ia merujuk pada Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Artinya, kebutuhan informasi untuk kepentingan peliputan memiliki ritme berbeda dengan prosedur birokrasi yang membutuhkan waktu lebih panjang.

“Kalau semua harus masuk prosedur 10 sampai 17 hari kerja, bagaimana publik bisa mendapatkan informasi yang aktual? Kerja jurnalistik tidak berjalan dengan ritme birokrasi,” ujarnya.

Menurut dia, selama ini badan publik dapat melayani kebutuhan informasi media melalui jalur komunikasi resmi seperti wawancara, konferensi pers, humas, klarifikasi tertulis, maupun penyediaan dokumen terbuka yang memang dapat diakses publik.

Meski demikian, Ahmad menegaskan bahwa pers juga tetap terikat pada etika dan batasan hukum. Informasi yang benar-benar dikecualikan tetap harus dihormati. Namun penggunaan alasan normatif secara umum, kata dia, tidak seharusnya menjadi tameng untuk menghindari penjelasan.

Transparansi Anggaran Jangan Hanya Slogan

Polemik ini pada akhirnya tidak hanya berbicara soal pengadaan barang di satu dinas, tetapi menyentuh isu yang lebih mendasar: transparansi tata kelola pemerintahan.

Dalam konteks pengelolaan anggaran daerah, keterbukaan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Semakin jelas informasi yang disampaikan, semakin kecil ruang spekulasi yang berkembang. Sebaliknya, ketika jawaban yang diberikan dianggap tidak menjawab inti pertanyaan, maka kecurigaan publik justru berpotensi membesar.

Ahmad menilai Perwaskim Kota Tasikmalaya masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasan tambahan agar polemik ini tidak berkembang menjadi isu berkepanjangan.

“Ini bukan soal mencari kesalahan. Ini soal memastikan uang publik punya jejak yang terang dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau semuanya jelas, seharusnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” pungkasnya.

Hingga isu ini mencuat, polemik yang berkembang menunjukkan satu hal penting: di era keterbukaan informasi, publik tidak hanya membutuhkan jawaban, tetapi juga kejelasan. (as/df) 

  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • berita lingkungan hidup

    Ciamis Kota Terbersih ASEAN, Tasikmalaya Gagap Urus Sampah

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    astakona.com, LINGKUNGAN. Kontras yang mencolok terpampang di perbatasan dua daerah di Priangan Timur. Kabupaten Ciamis, yang awal bulan lalu dinobatkan sebagai “The 6th ASEAN Environmentally Sustainable Cities (ESC) Award and 5th Certificates of Recognition (CoR)” kategori kota kecil terbersih (Clean Land). Penghargaan bergengsitingkat Asia Tenggara itu diumumkan dalam forum 18th ASEAN Ministerial Meeting on The […]

  • Kebakaran Kandang Ayam Ciamis, Damkar Cegah Api Meluas

    Kebakaran Kandang Ayam Ciamis, Damkar Cegah Api Meluas

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA CIAMIS – Peristiwa Kebakaran Kandang Ayam Ciamis terjadi di Dusun Bandaruka, Desa Karanganyar, Kecamatan Cijeungjing, Jumat (12/6/2026) malam. Sebuah kandang ayam berlantai dua milik warga dilaporkan hangus dilalap api hingga menyebabkan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp150 juta. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB dan sempat membuat warga sekitar panik. Kobaran api […]

  • Prabowo ke Prancis Saat Idul Adha Jadi Sorotan, Gerindra Tegaskan Itu Tugas Negara

    Prabowo ke Prancis Saat Idul Adha Jadi Sorotan, Gerindra Tegaskan Itu Tugas Negara

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA JAKARTA – Kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto ke Prancis pada momen Idul Adha 1447 Hijriah menjadi perbincangan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan keberangkatan kepala negara di tengah perayaan hari besar keagamaan, termasuk terkait program bantuan hewan kurban yang disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah. Menanggapi hal tersebut, Partai Gerindra menegaskan bahwa lawatan Presiden Prabowo […]

  • Lowongan Kerja Tasikmalaya 2026 - astakona

    Lowongan Kerja Tasikmalaya 2026, Kesempatan Lulusan Farmasi Dibuka

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Informasi Lowongan Kerja Tasikmalaya 2026 kembali hadir bagi masyarakat yang sedang mencari peluang karier di sektor kesehatan. Rumah Sakit Islam (RSI) Hj. Siti Muniroh Tasikmalaya saat ini membuka kesempatan bagi tenaga farmasi untuk bergabung sebagai Asisten Apoteker. Rekrutmen ini menjadi peluang menarik bagi lulusan D3 Farmasi yang ingin mengembangkan karier di […]

  • Indikasi Kejanggalan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

    Indikasi Kejanggalan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA –Seorang aktivis asal Tasikmalaya, Diki dari Forum Diskusi Albadar, menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya pada hari Selasa (05/08/2025), dengan membawa berkas yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.  Diki mengungkapkan ada beberapa indikasi korupsi yang terdapat dalam berkas-berkas dokumen tersebut. Berkas tersebut memuat data dan temuan […]

  • Bupati Ciamis Soroti Peran Besar PKK dalam Pembangunan

    Bupati Ciamis Soroti Peran Besar PKK dalam Pembangunan

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA CIAMIS – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan bahwa Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah hingga ke tingkat paling bawah. Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Lomba Ekspose 10 Program PKK antar Ketua TP PKK Kecamatan Tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2026 di Aula PKK Kabupaten Ciamis, […]

expand_less