Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Berita Daerah » Jawaban Perwaskim Kota Tasikmalaya Soal Anggaran Dinilai Tak Menjawab

Jawaban Perwaskim Kota Tasikmalaya Soal Anggaran Dinilai Tak Menjawab

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Polemik keterbukaan informasi publik kembali mencuat di Kota Tasikmalaya. Kali ini sorotan mengarah ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perwaskim) Kota Tasikmalaya setelah respons resmi atas permintaan data pengadaan barang dan jasa dinilai belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.

Alih-alih membuka rincian penggunaan anggaran secara spesifik, jawaban tertulis dari instansi tersebut justru lebih menekankan bahwa dokumen terkait realisasi belanja, penerimaan barang, hingga administrasi keuangan merupakan bagian dari dokumen resmi yang berada dalam mekanisme pemeriksaan dan pengawasan lembaga berwenang.

Respons tersebut justru memunculkan tanda tanya baru di ruang publik. Sebab, pertanyaan yang diajukan berkaitan langsung dengan penggunaan uang daerah—mulai dari nilai realisasi belanja, jumlah barang yang diterima, penyedia barang, waktu penerimaan, hingga distribusi barang ke unit kerja terkait.

Isu ini mencuat setelah adanya surat jawaban resmi Perwaskim Kota Tasikmalaya bernomor 600.2/140/Sekretariat/2026 yang menanggapi permintaan klarifikasi mengenai pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas tersebut.

Dalam surat resmi tersebut, Perwaskim menyebut data rinci mengenai dokumen perencanaan, realisasi pembelian, penerimaan barang, hingga administrasi lainnya merupakan bagian dari dokumen resmi penatausahaan barang dan keuangan daerah yang tersedia melalui mekanisme pemeriksaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, jawaban tersebut dinilai belum menyentuh inti persoalan yang dipertanyakan. Di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik, publik justru menunggu jawaban konkret, bukan sekadar penjelasan prosedural.

Jawaban Dinilai Belum Menjawab Substansi

Ketua Komunitas Media SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif), Ahmad Muhlis, menilai respons yang diberikan Perwaskim Kota Tasikmalaya belum menjawab hal mendasar yang menjadi pertanyaan.

Menurut dia, ketika yang dipertanyakan adalah data penggunaan anggaran publik, maka jawaban yang diharapkan semestinya berupa penjelasan substantif, bukan pengalihan pada mekanisme audit formal.

“Kalau yang diminta data belanja, maka jawab pertanyaan tentang data belanja. Wartawan tidak sedang melakukan audit seperti Inspektorat atau BPK. Pers meminta penjelasan agar masyarakat mengetahui bagaimana uang publik digunakan,” ujar Ahmad Muhlis, Rabu (20/5/2026).

Ia menilai, jika seluruh informasi dasar mengenai belanja pemerintah hanya diposisikan sebagai objek lembaga pemeriksa, maka hal itu justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa akses terhadap informasi publik sedang dibatasi.

Menurut Ahmad, jika memang terdapat informasi tertentu yang tidak dapat dibuka ke publik, badan publik semestinya menyampaikan dasar hukumnya secara eksplisit.

“Kalau memang ada informasi yang dikecualikan, sebutkan dasar hukumnya. Tapi kalau semua dijawab dengan alasan mekanisme pemeriksaan, publik wajar bertanya, ini transparansi atau justru cara halus untuk menghindari penjelasan?” katanya.

Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas, yakni soal bagaimana badan publik memaknai keterbukaan informasi, terutama ketika pertanyaan menyangkut pengelolaan uang rakyat.

Hak Pers Bukan Sekadar Jalur Administratif

Selain menyoroti substansi jawaban, Ahmad juga mengkritisi pola pendekatan sebagian badan publik yang kerap mengarahkan wartawan untuk menempuh mekanisme formal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) setiap kali meminta data.

Menurutnya, kerja jurnalistik memiliki dasar hukum tersendiri yang tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan permohonan informasi administratif oleh masyarakat umum.

Ia merujuk pada Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Artinya, kebutuhan informasi untuk kepentingan peliputan memiliki ritme berbeda dengan prosedur birokrasi yang membutuhkan waktu lebih panjang.

“Kalau semua harus masuk prosedur 10 sampai 17 hari kerja, bagaimana publik bisa mendapatkan informasi yang aktual? Kerja jurnalistik tidak berjalan dengan ritme birokrasi,” ujarnya.

Menurut dia, selama ini badan publik dapat melayani kebutuhan informasi media melalui jalur komunikasi resmi seperti wawancara, konferensi pers, humas, klarifikasi tertulis, maupun penyediaan dokumen terbuka yang memang dapat diakses publik.

Meski demikian, Ahmad menegaskan bahwa pers juga tetap terikat pada etika dan batasan hukum. Informasi yang benar-benar dikecualikan tetap harus dihormati. Namun penggunaan alasan normatif secara umum, kata dia, tidak seharusnya menjadi tameng untuk menghindari penjelasan.

Transparansi Anggaran Jangan Hanya Slogan

Polemik ini pada akhirnya tidak hanya berbicara soal pengadaan barang di satu dinas, tetapi menyentuh isu yang lebih mendasar: transparansi tata kelola pemerintahan.

Dalam konteks pengelolaan anggaran daerah, keterbukaan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Semakin jelas informasi yang disampaikan, semakin kecil ruang spekulasi yang berkembang. Sebaliknya, ketika jawaban yang diberikan dianggap tidak menjawab inti pertanyaan, maka kecurigaan publik justru berpotensi membesar.

Ahmad menilai Perwaskim Kota Tasikmalaya masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasan tambahan agar polemik ini tidak berkembang menjadi isu berkepanjangan.

“Ini bukan soal mencari kesalahan. Ini soal memastikan uang publik punya jejak yang terang dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau semuanya jelas, seharusnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” pungkasnya.

Hingga isu ini mencuat, polemik yang berkembang menunjukkan satu hal penting: di era keterbukaan informasi, publik tidak hanya membutuhkan jawaban, tetapi juga kejelasan. (as/df) 

  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran Toko Elektronik Tasikmalaya, Korsleting Diduga Hanguskan Aset Rp250 Juta

    Kebakaran Toko Elektronik Tasikmalaya, Korsleting Diduga Hanguskan Aset Rp250 Juta

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Insiden kebakaran toko elektronik di Tasikmalaya kembali terjadi. Sebuah ruko usaha elektronik di kawasan Babakan Jati, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, hangus terbakar pada Minggu pagi (24/5/2026). Dugaan awal, api berasal dari gangguan instalasi listrik atau korsleting yang memicu kebakaran dari dalam bangunan. Toko yang terbakar diketahui milik Deni, berlokasi di Jalan […]

  • Di Balik Gemerlap Tasikmalaya, Ada Anak yang Bertahan Hidup

    Di Balik Gemerlap Tasikmalaya, Ada Anak yang Bertahan Hidup

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Pusat Kota Tasikmalaya terlihat hidup saat malam. Deretan tempat makan penuh, kendaraan nyaris tak terputus, dan percakapan terdengar di setiap sudut jalan. Kota ini tampak bergerak, tumbuh, dan berkembang. Namun di sela-sela denyut ekonomi itu, seorang anak perempuan berdiri tanpa alas apa pun selain harapan. Ia bukan pengamen. Bukan pedagang kecil. […]

  • Ular Kobra 3 Meter Masuk Perumahan Banjar, Warga Panik Minta Bantuan Damkar

    Ular Kobra 3 Meter Masuk Perumahan Banjar, Warga Panik Minta Bantuan Damkar

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA BANJAR – Warga Perumahan Balokang Permai, Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, dikejutkan dengan kemunculan seekor ular kobra berukuran besar di lingkungan tempat tinggal mereka, Sabtu (6/6/2026). Reptil berbisa tersebut diperkirakan memiliki panjang mencapai tiga meter dan sempat membuat warga khawatir akan keselamatan penghuni sekitar. Keberadaan ular pertama kali diketahui saat sejumlah warga […]

  • pengantin wajib tanam pohon

    Pasangan Nikah Wajib Tanam Pohon, Program Kemenag Jabar

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    astakona.com, BERITA LINGKUNGAN. Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat meluncurkan kebijakan unik sekaligus inspiratif, yaitu Pasangan Nikah Wajib Tanam Pohon. Program ini dijadikan syarat tambahan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), dengan tujuan menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan sekaligus mengembalikan fungsi lahan kritis. Kepala Kantor Kemenag Wilayah Jawa Barat, Dudu […]

  • Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemkab Tasikmalaya Mulai Perketat Pengawasan

    Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemkab Tasikmalaya Mulai Perketat Pengawasan

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Menjelang arus mudik Idulfitri 2026, pemerintah mulai memperketat persiapan mudik Lebaran Tasikmalaya, terutama dari sisi keselamatan transportasi umum. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) menggelar ramp check atau pemeriksaan kelayakan kendaraan angkutan umum di Terminal Tipe B Singaparna, Jumat (13/3/2026). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan […]

  • TMMD ke-128 di Garut Program Tuntas 100 Persen, Infrastruktur dan Layanan Sosial Sentuh Warga

    TMMD ke-128 di Garut Program Tuntas 100 Persen, Infrastruktur dan Layanan Sosial Sentuh Warga

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA GARUT – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-128 Tahun 2026 di Desa Mekarmulya, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, resmi ditutup, Kamis (21/5/2026). Penutupan yang digelar di kawasan Situ Ciranca itu menandai berakhirnya rangkaian pembangunan fisik dan nonfisik yang dilaksanakan secara terpadu oleh TNI bersama pemerintah daerah, Polri, serta masyarakat. Mengusung tema “TMMD […]

expand_less