Berita

Sorotan Tajam Proyek Gedung PLUT Kabupaten Tasikmalaya, 7 Indikasi Ini Jadi Pertanyaan Publik

Astakona, BERITA TASIKMALAYAProyek revitalisasi Gedung PLUT Kabupaten Tasikmalaya yang berada di bawah Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan menjadi perhatian publik. Anggaran sebesar Rp3,4 miliar yang digelontorkan untuk pembangunan tersebut kini memunculkan sejumlah temuan yang dinilai tak bisa dianggap sekadar persoalan teknis.

Sejumlah data yang dihimpun menunjukkan adanya tujuh indikasi yang saling berkaitan. Jika berdiri sendiri mungkin bisa diperdebatkan. Namun ketika dirangkai, pola yang terbentuk memunculkan pertanyaan serius terkait proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.


Indikasi di Tahap Tender

Sorotan pertama muncul pada proses tender proyek Gedung PLUT Kabupaten Tasikmalaya. Dua perusahaan peserta tender diketahui mengunggah dokumen dari alamat IP yang sama. Dalam sistem pengadaan elektronik, jejak digital seperti ini bukan hal sepele.

Tak berhenti di situ, alamat direktur kedua perusahaan tercatat sama. Bahkan, tiga personel yang diajukan dalam dokumen penawaran juga identik. Belakangan terungkap bahwa direktur kedua perusahaan memiliki hubungan keluarga, yakni ayah dan anak.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya keterkaitan yang berpotensi mengarah pada persekongkolan tender. Padahal, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ditegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan secara transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Selain itu, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 secara jelas melarang praktik persekongkolan dalam tender yang dapat menghambat persaingan usaha yang sehat.

Jika dua perusahaan berada dalam kendali yang sama atau memiliki afiliasi kuat, maka prinsip persaingan menjadi dipertanyakan.


Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Indikasi lain yang tak kalah mencolok adalah temuan metadata pada dokumen HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Dokumen yang disusun oleh PPK tersebut disebut memiliki kesamaan author dan tanggal pembuatan dengan dokumen penawaran dari salah satu perusahaan peserta.

HPS merupakan dokumen internal yang tidak semestinya diketahui oleh penyedia sebelum batas waktu yang ditentukan. Jika benar terdapat kesamaan sumber pembuatan dokumen, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana hal itu bisa terjadi.

Situasi ini berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Indikasi berikutnya menyentuh aspek kualifikasi tenaga kerja. Dalam dokumen tender dicantumkan tenaga pelaksana dengan sertifikasi tertentu. Namun kemudian diketahui bahwa sertifikasi tersebut tidak sesuai dengan persyaratan. Bahkan di lapangan ditemukan nama yang berbeda dan juga tidak memenuhi kualifikasi.

Jika benar demikian, maka proses evaluasi patut dipertanyakan. Apakah terjadi kelalaian, atau ada pembiaran?


Kekurangan Volume, Pembayaran Tetap Penuh

Indikasi paling konkret dalam proyek Gedung PLUT Kabupaten Tasikmalaya adalah temuan kekurangan volume pekerjaan yang nilainya mendekati Rp234 juta. Namun pembayaran disebut telah dilakukan 100 persen.

Secara logika sederhana, jika volume pekerjaan tidak terpenuhi, maka pembayaran seharusnya disesuaikan. Apabila tetap dibayarkan penuh, maka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dikenai sanksi pidana.

Dalam konteks ini, terdapat tiga unsur yang relevan untuk diuji: adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, adanya keuntungan bagi pihak tertentu, serta adanya potensi kerugian negara.


Publik Menanti Kejelasan

Rangkaian indikasi tersebut membuat proyek Gedung PLUT Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan. Hingga berita ini ditulis, belum terdengar adanya proses hukum yang disampaikan secara terbuka kepada publik.

Padahal, dalam pengadaan publik, kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama. Jika muncul dugaan kuat namun tidak direspons secara transparan, maka yang tergerus bukan hanya satu proyek, melainkan kredibilitas tata kelola pemerintahan itu sendiri.

Masyarakat tentu berharap seluruh indikasi ini diperiksa secara profesional dan objektif oleh aparat berwenang. Sebab, persoalan ini bukan sekadar angka Rp234 juta atau nilai proyek Rp3,4 miliar. Yang dipertaruhkan adalah integritas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Dan ketika kepercayaan itu goyah, dampaknya bisa jauh lebih besar dari sekadar satu bangunan bernama Gedung PLUT Kabupaten Tasikmalaya. (red)

Related Articles

Back to top button