The Nice Playland Tasikmalaya Ditutup, Ada Apa?

Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Pemerintah Kota Tasikmalaya akhirnya mengambil langkah tegas. Bersama Aliansi Masyarakat Bungursari, pemkot resmi menghentikan sementara operasional The Nice Playland Tasikmalaya mulai 2 April 2026.
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil penelusuran dan temuan di lapangan, wahana wisata tersebut diduga telah beroperasi sebelum seluruh dokumen perizinan dan persyaratan teknis dipenuhi secara lengkap.
Langkah penghentian ini sekaligus menjawab tekanan publik yang menuntut transparansi dan penegakan hukum tanpa kompromi.
Indikasi Pelanggaran: Operasi Tanpa Izin Lengkap
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Tasikmalaya dilibatkan dalam penanganan kasus ini, mulai dari DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Satpol PP.
Hasil koordinasi mengungkap fakta krusial:
Operasional usaha diduga telah berjalan lebih dulu sebelum izin resmi dikantongi.
Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar aturan perundang-undangan, sekaligus membuka risiko serius terhadap keselamatan pengunjung dan dampak lingkungan.
Dispar Tegaskan: Belum Ada Rekomendasi Izin
Dari sisi tata ruang, Dinas PUPR menyebut tidak ditemukan masalah signifikan. Namun persoalan utama justru muncul dari sektor perizinan pariwisata.
Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tasikmalaya menegaskan hingga saat ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin operasional.
Artinya, aktivitas yang sudah berjalan sebelumnya berpotensi tidak memiliki dasar legal yang kuat.
Satpol PP Turun Tangan, Pengawasan Diperketat
Kasatpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, memastikan pihaknya telah bertemu langsung dengan manajemen pengelola.
Hasilnya, disepakati bahwa seluruh aktivitas The Nice Playland Tasikmalaya ditutup sementara hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sah.
Satpol PP juga diperintahkan melakukan pengawasan ketat di lapangan guna memastikan tidak ada aktivitas yang tetap berjalan diam-diam.
Tekanan Publik: Ancaman Aksi Lebih Besar
Penutupan ini tak lepas dari tekanan masyarakat. Koordinator aksi, Santo Rahman, menegaskan bahwa langkah ini harus benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas.
Ia bahkan mengingatkan kemungkinan aksi lanjutan dengan massa lebih besar jika ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Bungursari, Asep Devo, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar soal administrasi.
Menurutnya, persoalan ini menyangkut keselamatan publik dan potensi dampak lingkungan yang tidak bisa ditawar.
Belum Aman: Ancaman Penutupan Permanen
Pemkot menegaskan, operasional hanya bisa dibuka kembali setelah:
- Seluruh izin dinyatakan lengkap dan sah
- Verifikasi lapangan dilakukan oleh OPD terkait
- Hasilnya disampaikan secara transparan ke publik
Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, opsi penutupan permanen terbuka lebar.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum serta memastikan tidak ada ruang bagi pelanggaran yang dibiarkan. (red)




