Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » KPU Barito Utara Tegaskan Tuduhan Money Politic Paslon 01 Tak Berdasar

KPU Barito Utara Tegaskan Tuduhan Money Politic Paslon 01 Tak Berdasar

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
  • visibility 42
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

astakona.com, BERITA POLITIK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menegaskan bahwa tuduhan praktik politik uang (money politic) yang diarahkan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 01, yakni Rusiani, Haddy Arimurty, Syalimuddin Mayasin, dan Herman Subagio, tidak memiliki dasar hukum yang sah. Tuduhan itu dinilai hanya asumsi fiktif tanpa bukti kuat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara di Mahkamah Konstitusi (MK), perkara Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, Kamis (4/9/2025). Sidang digelar daring dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.


Bukti Screenshot Media Sosial Dinilai Tidak Sah

Kuasa hukum KPU Barito Utara, Saleh, menyebut bahwa bukti yang diajukan Pasangan Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni (Jimmy-Inri) berupa tangkapan layar (screenshot) dari Facebook tidak dapat dijadikan alat bukti. Berdasarkan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Mahkamah Konstitusi, bukti harus sah, autentik, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Screenshot unggahan Facebook tidak memenuhi unsur keabsahan maupun kebenaran, sehingga tidak bisa dipakai sebagai dasar pembuktian,” tegas Saleh.


Bawaslu Sudah Menyelesaikan

Lebih lanjut, Saleh menambahkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pemohon sejatinya sudah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Hasil telaah Bawaslu menyatakan laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Nomor 263/PP.01.02/K.KH-03/08/2025 tertanggal 12 Agustus 2025.

Dengan demikian, secara hukum, tuduhan money politic pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara—tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025—telah dinyatakan tidak terbukti.


Kasus C. Pemberitahuan di Teweh Tengah

KPU Barito Utara juga menanggapi dalil Pemohon terkait adanya pemilih yang tidak menerima Formulir C.Pemberitahuan-KWK di Kecamatan Teweh Tengah.

Sebagai contoh, di TPS 01 Kelurahan Melayu tercatat 160 pemilih tidak mendapat formulir, namun 43 di antaranya tetap bisa mencoblos. Sementara di TPS 07, dari 202 pemilih yang tidak menerima formulir, 117 tetap menggunakan hak pilihnya.

Saleh menegaskan, berdasarkan aturan KPU, pemilih yang tidak memperoleh formulir tetap bisa mencoblos dengan menunjukkan KTP dan dicocokkan dengan DPT. Oleh karena itu, dalil Pemohon dianggap keliru dan tidak memiliki dasar hukum.


Tanggapan Pihak Terkait

Pasangan H. Shalahuddin–Felix Sonadie Y. Tingan (Pihak Terkait) melalui kuasa hukum Ali Nurdin juga menepis tuduhan money politic. Menurutnya, tuduhan itu penuh rekayasa dan fitnah yang merusak martabat pasangan calon.

“Tidak pernah ada putusan, rekomendasi, ataupun teguran dari Bawaslu di semua tingkatan terkait pelanggaran pemilu oleh klien kami,” ujar Ali.

Ia menambahkan, saksi yang diklaim Pemohon bahkan membuat surat bantahan, menyatakan dipaksa membuat pernyataan palsu dengan imbalan uang Rp1 juta di posko pemenangan Jimmy-Inri.


Fakta di Lapangan: Pemilih Tetap Bisa Coblos

Ali juga menegaskan, tidak meratanya distribusi formulir C.Pemberitahuan tidak menghalangi pemilih. Contoh nyata di TPS 031 Melayu, sejumlah pemilih yang tidak mendapat formulir tetap mencoblos dengan menunjukkan KTP sesuai DPT.


Bawaslu: Tidak Ada Bukti Pelanggaran

Sementara itu, Bawaslu Barito Utara menyampaikan bahwa dugaan pembagian uang oleh tim sukses Paslon 01 sempat ditelusuri oleh Panwaslu Teweh Baru. Namun, hasilnya tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menyatakan adanya pelanggaran pemilu.

“Tidak terdapat keterangan ataupun bukti yang menguatkan adanya praktik politik uang,” jelas Amir Mahmud dari Bawaslu Barito Utara.

Dengan rangkaian keterangan tersebut, baik KPU maupun Pihak Terkait menegaskan dalil Pemohon tidak berdasar dan tidak sah secara hukum. Sidang PHPU ini akan berlanjut dengan agenda berikutnya untuk mendengar pembuktian tambahan, sementara publik menunggu keputusan final MK terkait sengketa Pilkada Barito Utara. (Astakona.com/AA)

  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • bencana di kabupaten tasikmalaya (2)

    Sepanjang Oktober, 13 Bencana di Kabupaten Tasikmalaya Terdata BPBD

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 40
    • 0Komentar

    astakona.com, BERITA PERISTIWA. Catatan bencana di Kabupaten Tasikmalaya pada Oktober 2025 kembali menegaskan kerentanan wilayah ini terhadap fenomena hidrometeorologi. Berdasarkan laporan yang dipublikasikan BPBD Kabupaten Tasikmalaya per 4 November 2025, tercatat 13 kejadian bencana terjadi dalam satu bulan terakhir. Peristiwa yang paling sering adalah angin kencang yang terjadi 7 kali di berbagai titik. Disusul 4 kejadian […]

  • Aksi Solidaritas Driver Ojek Online (Ojol) di Mapolres Tasikmalaya Kota

    Aksi Solidaritas Driver Ojek Online (Ojol) di Mapolres Tasikmalaya Kota

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Pada Jumat, 29 Agustus 2025, ratusan driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam komunitas Driver Online Priangan Timur menggelar aksi solidaritas di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota. Aksi ini merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap tragedi yang menimpa rekan sesama driver ojol, Affan Kurniawan, yang meninggal dunia setelah tertabrak mobil rantis Brimob di […]

  • sosialisasi wasbang kabupaten tasikmalaya

    Retargeting: Bakesbangpol Kabupaten Tasikmalaya Bekali Generasi Emas

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 91
    • 0Komentar

    astakona.com, BERITA SOSIAL BUDAYA. Suasana aula SMP Negeri 1 Manonjaya pada Kamis pagi (11/9/2025) berbeda dari biasanya. Riuh rendah tawa dan sorakan siswa mewarnai jalannya acara sosialisasi wawasan kebangsaan yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tasikmalaya. Tidak ada podium kaku atau ceramah panjang, yang ada justru permainan seru bertema Pancasila dan Bhinneka […]

  • merger xl axiata dan smartfren

    SPXL Sampaikan Aspirasi Terkait Rencana Merger XL Axiata dan Smartfren

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 41
    • 0Komentar

    astakona.com, BERITA EKONOMI & BISNIS. Wacana merger antara XL Axiata dan Smartfren yang semakin dekat memunculkan berbagai respons, salah satunya dari kalangan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja XL Axiata (SPXL). Melalui sejumlah agenda resmi, SPXL menyampaikan aspirasi sekaligus menegaskan dukungan terhadap merger, dengan syarat utama bahwa kesejahteraan karyawan tetap menjadi prioritas utama. Sharing Session: […]

  • Pengadaan Sarung di Tengah Efisiensi Anggaran Picu Kritik Mahasiswa Tasikmalaya

    Pengadaan Sarung di Tengah Efisiensi Anggaran Picu Kritik Mahasiswa Tasikmalaya

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Kebijakan pengadaan sarung di tengah efisiensi anggaran dalam APBD Kota Tasikmalaya Tahun 2026 memicu sorotan dari kalangan mahasiswa. Program yang total nilainya mencapai sekitar Rp841 juta dinilai tidak selaras dengan situasi fiskal daerah yang disebut sedang terbatas. Sorotan tersebut disampaikan Perhimpunan Mahasiswa Independen Tasikmalaya (PAMIT) yang menilai kebijakan tersebut berpotensi menunjukkan […]

  • Percepat Produksi Pangan Nasional, Kementerian PU Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Tanah di Minahasa

    Percepat Produksi Pangan Nasional, Kementerian PU Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Tanah di Minahasa

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 41
    • 0Komentar

    astakona.com, BERITA SOSIAL BUDAYA. Minahasa, 13 September 2025 – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat dukungannya terhadap ketahanan pangan nasional dengan memastikan ketersediaan air irigasi bagi sektor pertanian. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui pengembangan dan rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT), seperti yang dilaksanakan di Desa Wasian, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa. […]

expand_less