Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » KPU Barito Utara Tegaskan Tuduhan Money Politic Paslon 01 Tak Berdasar

KPU Barito Utara Tegaskan Tuduhan Money Politic Paslon 01 Tak Berdasar

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
  • visibility 105
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

astakona.com, BERITA POLITIK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menegaskan bahwa tuduhan praktik politik uang (money politic) yang diarahkan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 01, yakni Rusiani, Haddy Arimurty, Syalimuddin Mayasin, dan Herman Subagio, tidak memiliki dasar hukum yang sah. Tuduhan itu dinilai hanya asumsi fiktif tanpa bukti kuat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara di Mahkamah Konstitusi (MK), perkara Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, Kamis (4/9/2025). Sidang digelar daring dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.


Bukti Screenshot Media Sosial Dinilai Tidak Sah

Kuasa hukum KPU Barito Utara, Saleh, menyebut bahwa bukti yang diajukan Pasangan Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni (Jimmy-Inri) berupa tangkapan layar (screenshot) dari Facebook tidak dapat dijadikan alat bukti. Berdasarkan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Mahkamah Konstitusi, bukti harus sah, autentik, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Screenshot unggahan Facebook tidak memenuhi unsur keabsahan maupun kebenaran, sehingga tidak bisa dipakai sebagai dasar pembuktian,” tegas Saleh.


Bawaslu Sudah Menyelesaikan

Lebih lanjut, Saleh menambahkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pemohon sejatinya sudah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Hasil telaah Bawaslu menyatakan laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Nomor 263/PP.01.02/K.KH-03/08/2025 tertanggal 12 Agustus 2025.

Dengan demikian, secara hukum, tuduhan money politic pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara—tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025—telah dinyatakan tidak terbukti.


Kasus C. Pemberitahuan di Teweh Tengah

KPU Barito Utara juga menanggapi dalil Pemohon terkait adanya pemilih yang tidak menerima Formulir C.Pemberitahuan-KWK di Kecamatan Teweh Tengah.

Sebagai contoh, di TPS 01 Kelurahan Melayu tercatat 160 pemilih tidak mendapat formulir, namun 43 di antaranya tetap bisa mencoblos. Sementara di TPS 07, dari 202 pemilih yang tidak menerima formulir, 117 tetap menggunakan hak pilihnya.

Saleh menegaskan, berdasarkan aturan KPU, pemilih yang tidak memperoleh formulir tetap bisa mencoblos dengan menunjukkan KTP dan dicocokkan dengan DPT. Oleh karena itu, dalil Pemohon dianggap keliru dan tidak memiliki dasar hukum.


Tanggapan Pihak Terkait

Pasangan H. Shalahuddin–Felix Sonadie Y. Tingan (Pihak Terkait) melalui kuasa hukum Ali Nurdin juga menepis tuduhan money politic. Menurutnya, tuduhan itu penuh rekayasa dan fitnah yang merusak martabat pasangan calon.

“Tidak pernah ada putusan, rekomendasi, ataupun teguran dari Bawaslu di semua tingkatan terkait pelanggaran pemilu oleh klien kami,” ujar Ali.

Ia menambahkan, saksi yang diklaim Pemohon bahkan membuat surat bantahan, menyatakan dipaksa membuat pernyataan palsu dengan imbalan uang Rp1 juta di posko pemenangan Jimmy-Inri.


Fakta di Lapangan: Pemilih Tetap Bisa Coblos

Ali juga menegaskan, tidak meratanya distribusi formulir C.Pemberitahuan tidak menghalangi pemilih. Contoh nyata di TPS 031 Melayu, sejumlah pemilih yang tidak mendapat formulir tetap mencoblos dengan menunjukkan KTP sesuai DPT.


Bawaslu: Tidak Ada Bukti Pelanggaran

Sementara itu, Bawaslu Barito Utara menyampaikan bahwa dugaan pembagian uang oleh tim sukses Paslon 01 sempat ditelusuri oleh Panwaslu Teweh Baru. Namun, hasilnya tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menyatakan adanya pelanggaran pemilu.

“Tidak terdapat keterangan ataupun bukti yang menguatkan adanya praktik politik uang,” jelas Amir Mahmud dari Bawaslu Barito Utara.

Dengan rangkaian keterangan tersebut, baik KPU maupun Pihak Terkait menegaskan dalil Pemohon tidak berdasar dan tidak sah secara hukum. Sidang PHPU ini akan berlanjut dengan agenda berikutnya untuk mendengar pembuktian tambahan, sementara publik menunggu keputusan final MK terkait sengketa Pilkada Barito Utara. (Astakona.com/AA)

  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • Patroli Polres Ciamis Jaring Peminum Miras

    Patroli Polres Ciamis Jaring Peminum Miras

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA CIAMIS – Komitmen menjaga keamanan wilayah terus ditunjukkan jajaran kepolisian melalui Patroli Malam Polres Ciamis yang digelar di sejumlah titik strategis pada Minggu (14/6/2026) malam. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya cipta kondisi guna mencegah munculnya berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Patroli yang dilaksanakan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) […]

  • Polres Tasikmalaya Salurkan 11 Sapi dan 16 Domba di Iduladha 1447 H

    Polres Tasikmalaya Salurkan 11 Sapi dan 16 Domba di Iduladha 1447 H

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah dimanfaatkan Polres Tasikmalaya untuk memperkuat kepedulian sosial kepada masyarakat. Melalui program kurban tahunan, jajaran Kepolisian Resor Tasikmalaya menyalurkan puluhan hewan kurban kepada warga dan sejumlah pondok pesantren di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Di bawah kepemimpinan Kapolres Tasikmalaya AKBP Dr Wahyu Pristha Utama, kegiatan sosial tersebut berlangsung […]

  • bencana di kabupaten tasikmalaya (2)

    Sepanjang Oktober, 13 Bencana di Kabupaten Tasikmalaya Terdata BPBD

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 108
    • 0Komentar

    astakona.com, BERITA PERISTIWA. Catatan bencana di Kabupaten Tasikmalaya pada Oktober 2025 kembali menegaskan kerentanan wilayah ini terhadap fenomena hidrometeorologi. Berdasarkan laporan yang dipublikasikan BPBD Kabupaten Tasikmalaya per 4 November 2025, tercatat 13 kejadian bencana terjadi dalam satu bulan terakhir. Peristiwa yang paling sering adalah angin kencang yang terjadi 7 kali di berbagai titik. Disusul 4 kejadian […]

  • Komunitas Leumpunk Line Tasikmalaya, Gerakan Jalan Kaki yang Menyalakan Semangat Kota Kecil

    Komunitas Leumpunk Line Tasikmalaya, Gerakan Jalan Kaki yang Menyalakan Semangat Kota Kecil

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern yang serba cepat, lahirlah sebuah gerakan sederhana namun penuh makna dari sudut Priangan Timur. Komunitas Leumpunk Line Tasikmalaya hadir bukan sekadar sebagai kelompok jalan kaki biasa, melainkan ruang perlawanan kecil terhadap rasa asing di kota sendiri. Dari gang sempit, trotoar tua, desa terpencil hingga jalur hutan […]

  • kesbangpol kab tasikmalaya

    Kesbang Kab. Tasikmalaya Nyalakan Semangat Kebangsaan Siswa Lewat Game

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • visibility 66
    • 0Komentar

    astakona.com, ADVERTORIAL. Suasana riuh terdengar di aula SMP Negeri 1 Cigalontang. Bukan karena pertandingan olahraga atau pentas seni, melainkan karena ratusan siswa tengah larut dalam permainan interaktif yang sarat makna kebangsaan. Inilah cara baru yang dihadirkan Kesbang Kab. Tasikmalaya untuk menanamkan cinta tanah air sejak dini. Alih-alih duduk mendengarkan seminar panjang atau diskusi formal, 150 siswa […]

  • Rumah Buruh Tani di Ciamis Terbakar Tengah Malam, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta

    Rumah Buruh Tani di Ciamis Terbakar Tengah Malam, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle adminastakona
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA CIAMIS – Musibah kebakaran menimpa sebuah rumah milik warga di Dusun Kertasari, Desa Sidaharja, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, pada Senin malam, 25 Mei 2026. Peristiwa kebakaran tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 23.10 WIB, sementara laporan resmi diterima petugas sekitar 23.25 WIB. Rumah yang terbakar diketahui milik Sumiati (71), seorang buruh tani warga setempat. […]

expand_less