Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » KPU Barito Utara Tegaskan Tuduhan Money Politic Paslon 01 Tak Berdasar

KPU Barito Utara Tegaskan Tuduhan Money Politic Paslon 01 Tak Berdasar

  • account_circle adminastakona
  • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

astakona.com, BERITA POLITIK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menegaskan bahwa tuduhan praktik politik uang (money politic) yang diarahkan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 01, yakni Rusiani, Haddy Arimurty, Syalimuddin Mayasin, dan Herman Subagio, tidak memiliki dasar hukum yang sah. Tuduhan itu dinilai hanya asumsi fiktif tanpa bukti kuat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara di Mahkamah Konstitusi (MK), perkara Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, Kamis (4/9/2025). Sidang digelar daring dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.


Bukti Screenshot Media Sosial Dinilai Tidak Sah

Kuasa hukum KPU Barito Utara, Saleh, menyebut bahwa bukti yang diajukan Pasangan Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni (Jimmy-Inri) berupa tangkapan layar (screenshot) dari Facebook tidak dapat dijadikan alat bukti. Berdasarkan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Mahkamah Konstitusi, bukti harus sah, autentik, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Screenshot unggahan Facebook tidak memenuhi unsur keabsahan maupun kebenaran, sehingga tidak bisa dipakai sebagai dasar pembuktian,” tegas Saleh.


Bawaslu Sudah Menyelesaikan

Lebih lanjut, Saleh menambahkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pemohon sejatinya sudah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Hasil telaah Bawaslu menyatakan laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Nomor 263/PP.01.02/K.KH-03/08/2025 tertanggal 12 Agustus 2025.

Dengan demikian, secara hukum, tuduhan money politic pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara—tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025—telah dinyatakan tidak terbukti.


Kasus C. Pemberitahuan di Teweh Tengah

KPU Barito Utara juga menanggapi dalil Pemohon terkait adanya pemilih yang tidak menerima Formulir C.Pemberitahuan-KWK di Kecamatan Teweh Tengah.

Sebagai contoh, di TPS 01 Kelurahan Melayu tercatat 160 pemilih tidak mendapat formulir, namun 43 di antaranya tetap bisa mencoblos. Sementara di TPS 07, dari 202 pemilih yang tidak menerima formulir, 117 tetap menggunakan hak pilihnya.

Saleh menegaskan, berdasarkan aturan KPU, pemilih yang tidak memperoleh formulir tetap bisa mencoblos dengan menunjukkan KTP dan dicocokkan dengan DPT. Oleh karena itu, dalil Pemohon dianggap keliru dan tidak memiliki dasar hukum.


Tanggapan Pihak Terkait

Pasangan H. Shalahuddin–Felix Sonadie Y. Tingan (Pihak Terkait) melalui kuasa hukum Ali Nurdin juga menepis tuduhan money politic. Menurutnya, tuduhan itu penuh rekayasa dan fitnah yang merusak martabat pasangan calon.

“Tidak pernah ada putusan, rekomendasi, ataupun teguran dari Bawaslu di semua tingkatan terkait pelanggaran pemilu oleh klien kami,” ujar Ali.

Ia menambahkan, saksi yang diklaim Pemohon bahkan membuat surat bantahan, menyatakan dipaksa membuat pernyataan palsu dengan imbalan uang Rp1 juta di posko pemenangan Jimmy-Inri.


Fakta di Lapangan: Pemilih Tetap Bisa Coblos

Ali juga menegaskan, tidak meratanya distribusi formulir C.Pemberitahuan tidak menghalangi pemilih. Contoh nyata di TPS 031 Melayu, sejumlah pemilih yang tidak mendapat formulir tetap mencoblos dengan menunjukkan KTP sesuai DPT.


Bawaslu: Tidak Ada Bukti Pelanggaran

Sementara itu, Bawaslu Barito Utara menyampaikan bahwa dugaan pembagian uang oleh tim sukses Paslon 01 sempat ditelusuri oleh Panwaslu Teweh Baru. Namun, hasilnya tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menyatakan adanya pelanggaran pemilu.

“Tidak terdapat keterangan ataupun bukti yang menguatkan adanya praktik politik uang,” jelas Amir Mahmud dari Bawaslu Barito Utara.

Dengan rangkaian keterangan tersebut, baik KPU maupun Pihak Terkait menegaskan dalil Pemohon tidak berdasar dan tidak sah secara hukum. Sidang PHPU ini akan berlanjut dengan agenda berikutnya untuk mendengar pembuktian tambahan, sementara publik menunggu keputusan final MK terkait sengketa Pilkada Barito Utara. (Astakona.com/AA)

  • Penulis: adminastakona

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramadhan Dihantam OTT Pejabat Daerah, Demokrasi Diuji Kepercayaan Publik

    Ramadhan Dihantam OTT Pejabat Daerah, Demokrasi Diuji Kepercayaan Publik

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, SUDUT PANDANG  – Dalam hitungan bulan, sejumlah kepala daerah kembali tersandung operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diamankan dalam operasi KPK di Jawa Tengah. Penangkapan ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dalam waktu yang relatif berdekatan. Sebelumnya, KPK juga menjerat Bupati Pati Sudewo […]

  • Data Terbuka, Tiga Kejanggalan: Pengadaan Bappelitbangda Tasikmalaya Jadi Sorotan

    Data Terbuka, Tiga Kejanggalan: Pengadaan Bappelitbangda Tasikmalaya Jadi Sorotan

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Data pengadaan di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya menjadi sorotan setelah dibuka ke publik melalui mekanisme keterbukaan informasi. Dari penelusuran terhadap dokumen tersebut, muncul tiga pola yang dinilai janggal dan memicu pertanyaan serius terhadap proses belanja barang dan jasa. Pola pertama terlihat dari banyaknya paket pengadaan yang memiliki nilai pagu dan realisasi yang […]

  • Peluncuran Universitas Islam Tasikmalaya pada Dies Natalis ke-52

    Peluncuran Universitas Islam Tasikmalaya pada Dies Natalis ke-52

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Perjalanan panjang Unitas Tasikmalaya memasuki fase baru setelah kampus tersebut resmi memperkenalkan identitas barunya sebagai Universitas Islam Tasikmalaya. Perubahan ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Dies Natalis ke-52 yang digelar pada Selasa (9/6/2026), sekaligus menandai arah baru pengembangan pendidikan tinggi di wilayah Priangan Timur. Transformasi tersebut menjadi bagian dari upaya kampus dalam […]

  • kejahatan debt collector

    Kekerasan Debt Collector: Posisikan Indonesia Darurat Kejahatan Kedua se-ASEAN

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    astakona.com, SOSIAL BUDAYA. Fenomena kekerasan oleh debt collector fintech atau pinjaman online (pinjol) kini mencapai titik darurat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 3.858 pengaduan resmi pada Juni 2025, mencakup intimidasi verbal, penyebaran data pribadi, hingga kekerasan fisik. Angka ini memperlihatkan jurang besar antara aturan penagihan yang berlaku dan praktik brutal di lapangan. Lonjakan Kasus, […]

  • Galuh Ethnic Carnival 2026 Banjir Antusiasme Warga Ciamis

    Galuh Ethnic Carnival 2026 Banjir Antusiasme Warga Ciamis

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA CIAMIS – Ribuan warga memadati kawasan Pendopo Bupati dalam perayaan Galuh Ethnic Carnival 2026, salah satu agenda utama Hari Jadi Kabupaten Ciamis ke-384 yang digelar pada Kamis (11/6/2026). Meski dikemas secara sederhana, acara tersebut mampu menghadirkan suasana meriah sekaligus menunjukkan tingginya rasa memiliki masyarakat terhadap daerahnya. Kehadiran masyarakat dari berbagai wilayah menjadi pemandangan […]

  • Pembobol Toko Sukaraja Terekam CCTV, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

    Pembobol Toko Sukaraja Terekam CCTV, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle adminastakona
    • 0Komentar

    Astakona, BERITA TASIKMALAYA – Aksi seorang pemuda yang diduga membobol sebuah toko di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, berakhir di tangan aparat kepolisian. Rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi kejadian menjadi petunjuk utama yang membantu polisi mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku. Pelaku berinisial RPK (24) diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah diduga melakukan pencurian dengan […]

expand_less