Viral! Warga Cirebon Diduga Jadi Korban Pengantin Pesanan di China, Pemprov Jabar Turun Tangan

Astakona, BERITA JABARKasus seorang perempuan asal Cirebon yang diduga menjadi korban pengantin pesanan di China tengah menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, korban meminta bantuan langsung kepada Gubernur Jawa Barat agar dapat dipulangkan ke Indonesia.

Merespons hal itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bergerak cepat melakukan penelusuran serta koordinasi lintas instansi guna memastikan keselamatan dan perlindungan hukum bagi korban.


Pemprov Jabar Pastikan Perlindungan untuk Korban Pengantin Pesanan

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat, Siska Gerfianti, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan awal terkait dugaan kasus korban pengantin pesanan tersebut.

Menurutnya, Pemprov Jabar berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada setiap warga, terutama perempuan dan anak yang diduga menjadi korban kekerasan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Pemprov Jawa Barat berkomitmen memberikan perlindungan kepada warga yang diduga menjadi korban kekerasan atau perdagangan orang,” ujarnya pada Sabtu (28/2/2026).

DP3AKB Jabar juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk menerima arahan langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk memastikan langkah-langkah penanganan dilakukan secara cepat dan tepat.


Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri

Karena dugaan kasus korban pengantin pesanan ini terjadi di luar negeri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI guna memastikan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di China.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon sebagai daerah asal korban juga memantau perkembangan kasus dan mendukung upaya pemulangan.

DP3AKB Jabar telah menghubungi korban untuk mendapatkan informasi lebih detail mengenai kronologi kejadian serta lokasi terkini di China. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah proses pendampingan dan koordinasi diplomatik.

Pemprov Jabar juga menegaskan akan menyiapkan layanan pendampingan lanjutan, termasuk dukungan psikologis, bantuan sosial, serta proses reintegrasi apabila korban telah kembali ke Indonesia.


Video Viral Ungkap Kondisi Korban Pengantin Pesanan

Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan bernama Vina (26), warga Cirebon, mengunggah video permohonan bantuan di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengaku berada di China dan mengalami kekerasan fisik.

Ia juga menyebut paspornya ditahan dan tidak dapat kembali ke Indonesia. Dalam rekaman itu, Vina menyampaikan permintaan bantuan kepada Gubernur Jawa Barat agar dapat dipulangkan dengan selamat.

Pengakuan tersebut memicu reaksi luas dari masyarakat dan mendorong aparat pemerintah untuk segera melakukan verifikasi serta tindakan perlindungan.


Kronologi Dugaan Praktik Pengantin Pesanan

Kuasa hukum korban, Asep Maulana Hasanudin dari YLBHI Garuda Sakti, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika Vina bekerja di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta.

Saat itu, ia diduga difoto secara diam-diam oleh seorang warga negara China. Tidak lama kemudian, beberapa orang dari China mendatangi rumah korban di Cirebon untuk melamar dan meyakinkan keluarga.

Rombongan tersebut disebut terdiri dari Liu Guanggun, Zhang Haibi, Wang Jun, serta seorang WNI bernama Nisa Herman Susi. Mereka menjanjikan mahar serta uang bulanan untuk keluarga korban.

Sebagai seorang yatim piatu yang dibesarkan pamannya, Vina akhirnya menerima tawaran tersebut dengan harapan dapat membantu kondisi ekonomi keluarganya.

Namun setelah diterbangkan ke China pada Agustus 2025, situasi berubah drastis. Ia mengaku mengalami isolasi, perlakuan kasar, serta perilaku tidak wajar dari pria yang disebut sebagai calon suaminya, Wang Jun. Bahkan, pernikahan yang dijanjikan tidak dilakukan secara Islam, dan uang yang dijanjikan kepada keluarga pun tidak pernah diberikan.

Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa Vina menjadi korban pengantin pesanan, praktik yang kerap dikaitkan dengan jaringan perdagangan orang lintas negara.


Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Kasus korban pengantin pesanan sering kali memiliki pola yang mirip dengan tindak pidana perdagangan orang. Modusnya melibatkan janji pernikahan, mahar besar, atau jaminan ekonomi, namun berujung pada eksploitasi, kekerasan, dan pembatasan kebebasan.

Dalam konteks hukum Indonesia, praktik semacam ini dapat masuk dalam kategori TPPO apabila terbukti terdapat unsur perekrutan, pengiriman, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan cara penipuan atau penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum kini menunggu hasil verifikasi dan koordinasi diplomatik guna menentukan langkah hukum selanjutnya.


Pendampingan dan Harapan Pemulangan

Pemprov Jabar menegaskan bahwa keselamatan korban menjadi prioritas utama. Apabila proses pemulangan berhasil dilakukan, korban akan mendapatkan layanan pendampingan menyeluruh, mulai dari konseling psikologis, bantuan hukum, hingga pemulihan sosial.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pernikahan dari luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi dan transparan.

Publik kini menanti langkah konkret pemerintah dalam memulangkan korban pengantin pesanan tersebut serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.